Academia.eduAcademia.edu

HUKUM PERIZINAN

Perizinan, inilah yang kerap kali menjadi persoalan dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari masyarakat biasa sampai pejabat, berkutat dengan perizinan, karena perizinan berkaitan dengan kepentingan yang diingikan oleh masyarkat untuk melakukan aktivitas tertentu dengan mendapat persetujuan atau legalitas dari pejabat negara sebagai alat administrasi didalam pemerintahan suatu negara. Sebagai suatu bentuk kebijakan tentunya izin tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta norma norma kehidupan yang ada dimasyarakat baik secara vertikal maupun horizontal. Kebijakan yang berbentuk izin harus mencerminkan suatu kebjakan yang sesuai dengan prikehidupan dan kenyamanan seluruh masyarakat, sehingga tujaun negara dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea ke-empat , dapat terwujud. Dalam pembukaan UUD 1945 untuk mewujudkan negara kesejahteraan telah diamanatkan bahwa: 1. Negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia dan seluruh wilayah teritorial Indonesia 2. Negara berkewajiban memajukan kesejahteraan umum 3. Negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Konsep negara kesejahteraan erat kaitannya dengan peranan hukum administrasi negara. Dalam konsep negara kesejahteraan, peran negara dan pemerintah semakin dominan. Negara kesejahteraan mengacu pada peran negara yang aktif mengelola dan mengorganisasi perekonomian. Empat pilar utama negara kesejahteraan: 2 1. Social citizenship 2. Full democracy 3. Modern industrial relation system 4. Right to education and the expansion of modern mass education system. Dalam negara kesejahteraan adanya sistem kesejahteraan sebagai hak sosial warga harus diimbangi oleh pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja. Literatur mengenai perizinan, masih sedikit, sehingga penulis berniat membagi sedikit pengetahuan tentang apa itu izin. Sekelumit penafsiran yang penulis fikirkan, yang merupakan buah dari membaca literatur-literatur mengenai perizinan dan pelaksanaan mengenai perizinan secara riil dilapangan, menggelitik penulis untuk menuangkan pikiran dalam suatu tulisan yang sederhana ini. Bahkan penulis berfikir, seharusnya para calon pejabat, dan cpns dalam pemerintahan terlebih dahulu ditatar mengenai esensi, moralitas, filosofi dan tata cara mengeluarkan kebijakan yang berupa perizinan, agar kelak menjadi pejabat atau alat administrasi negara, tidak berbuat sewenang-wenang yang hanya mengakibatkan keuntungan untuk segolongan orang saja. Dan tentu saja, mereka sebagai alat administrasi negara, diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara baik dan sungguh-sungguh unutk memberikan pelayanan pubik yang excelent kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Inilah sekelumit teori tentang perizinan dan hukum, walaupun banyak yang pesimis mengatakan bahwa untuk apa teori, apabila ternyata pelaksanaannya jauh api dari panggang, tetapi penulis tetap optomis, bahwasanya teori memang harus kita ketahui dan mantapkan terlebih dahulu, agar bisa kita implementasikan, karena