A.Pengantar Bioetanol atau Biofuel dikenal sebagai Bahan Bakar Nabati yang ramah lingkungan, merupakan sumber energi terbarukan yang menjadi alternatif pengganti (substitusi) dari bahan bakar minyak yang akan habis ketersediaannya sebagaimana yang telah mulai dirasakan masyarakat dunia saat ini. Indonesia telah mengeluarkan regulasi tata-niaga produksi dan pemanfaatan bioetanol (biofuel) melalui KepMen tertangal 26 September tahun 2008 yang memungkinkan dunia usaha mengembangkan produksi bioetanol (biofuel) untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor. Disamping itu, Kementererian ESDM dan TIMNAS BIOETANOL terus menggalakkan inovasi pengembangan produksi bioetanol di Indonesia. B. Regulasi Pemerintah • Kewenangan setingkat Gubernur untuk izin operasional kapasitas produksi diatas 5.000 ton/tahun s/d 10.000 ton/tahun. • Kewenangan setingkat Bupati/Walikota, untuk izin operasional kapasitas produksi hingga 5.000 ton/tahun. • Setiap daerah Propinsi/Kabupaten-Kota wajib memanfaatkan penggunaan bioetanol hingga 15% dari kuota BBM didaerahnya. • Penggunaan untuk kendaraan otomotif maksimal 10% dari kuota nasional, dalam bentuk campuran. Catt. Campuran 9 liter bensin premium + 1 liter bioetanol = PERTAMAX Plus • Indikasi harga disesuaikan dengan mekanisme pasar, atau dibawah BBM Non Subsidi • Peluang distribusi secara mandiri (independent). • Peluang eksport bioetanol C. Pemanfaatan Produk Bioetanol