Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
7 pages
1 file
Aliran ini menitik beratkan kepada sifat kodrat manusia sebagai mahluk sosial. Menurut aliran ini hanya masyarakatlah yang dapat mempunyai hubungan langsung dengan tanah (hak milik). Tokoh aliran ini adalah JJ.Rousseau, Henry Goerge dan Van Openheimer.
Ketentuan mengenai Hak Milik disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, dan secara khusus diatur dalam Pasal 20 hingga Pasal 27 UUPA. Menurut Pasal 50 ayat (1) UUPA, ketentuan lebih lanjut Mengenai Hak Milik diatur dengan undang-undang. Namun karena undang-undang yang dimaksud belum terbentuk hingga kini, maka Pasal 56 UUPA ditetapkan sebagai dasar pemberlakuan hukum adat setempat dan peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan UUPA sebagai pedoman pengaturan Hak Milik. B. Pengertian Hak Milik Menurut ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUPA, yang dimaksud dengan Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6. Turun-temurun artinya Hak Milik atas tanah dapat berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup, dan apabila pemiliknya meninggal dunia maka hak milik tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya sepanjang ia cakap sebagai subjek hak milik. Terkuat artinya hak milik atas tanah lebih kuat bila dibandingkan dengan hakhak atas tanah lainya, tidak memiliki batas waktu, tidak mudah hapus, dan mudah dipertahankan dari gangguan pihak lain. Sedangkan perkataan terpenuh menunjuk pada luasnya wewenang yang diberikan kepada subjek yang mempunyai Hak Milik itu. 1 Wewenang ini lebih luas bila dibandingkan dengan 1 Bambang Eko Supriyadi, Hukum Agraria Kehutanan: Aspek Hukum Pertanahan dalam Pengelolaan Hutan Negara, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013), hal. 55.
Segala puji syukur saya ucapkan kepada Tuhan yang Maha Esa, atas berkatnya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Kami juga berterimakasih kepada dosen pengajar mata kuliah Hukum Agraria yang telah memberikan tugas ini, sehingga kami dapat lebih memahami mengenai materi Pengadaan Tanah. Semoga makalah ini berkenan kepada panitia seleksi beasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau. Untuk segala kekurangan dan kelemahan dalam makalah ini, saya mohon maaf. Saya terima kritik dan sarannya.
pencabutan dan pembebasan hak atas tanah merupakan kebijakan pertanahan Indonesia yang berlaku setelah kemerdekaan Republik Indonesia. kebijakan ini merupakan amanat UUPA No. 5 tahun 1960 pasal 18 yang menyebutkan bahwa perlu diaturnya proses pencabutan dan pembebasan hak atas tanah dengan Undang - undang. pencabutan hak atas tanah menjadi perlu dilakukan mengingat telah diaturnya fungsi tanah sebagai fungsi sosial, sehingga konsekuensi logisnya adalah semuah tanah yang dapat digunakan demi kepentingan umum harus dicabut hak miliknya dan dikuasai oleh negara, mekanisme pencabutan itu yang akan dibahas dalam makalah ini..
Mahasiswa Semester IV Diploma IV Pertanahan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional) Kajian ilmiah yang bersifat teknis di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) telah mendapatkan adanya Gambar Ukur "melayang" dalam kegiatan pendaftaran tanah. Kajian yuridis yang dilakukan oleh penulis, ternyata juga menemukan persoalan lain tetapi dapat menggunakan peristilahan yang sama. Dalam kesempatan ini, penulis menyampaikan beberapa hal mengenai Hak-Hak Atas Tanah "melayang". Pendahuluan Hak-hak atas tanah akan mulai dibicarakan orang ketika 2 hal besar digabungkan, yaitu tanah atau wilayah (obyek) dan orang (subyek). Selama kedua hal tersebut terpisah secara parsial, maka hak-hak atas tanah bukanlah menjadi suatu hal yang penting atau bahkan tidak dibicarakan sama sekali. Pentingnya pengaturan hak-hak atas tanah di Indonesia makin dirasakan seiring pertambahan penduduk dan meningkatnya tingkat pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Mengenai kewilayahan, Negara Indonesia adalah negara berbentuk kepulauan. Pengakuan ini dimulai sejak lahirnya Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Melalui konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional yang ke tiga tahun 1982, pokok-pokok azas negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS (United Nation convntion on the Law of the Sea) 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No. 17 tahun 1985. Ratifikasi ini berakibat bertambah luasnya Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan Landas
2022
dalam proses penerbitan surat-surat tanah diwajibkan bagi pemilik tanah ataupun yang akan menjualnya kepada pihak lain untuk mendaftarkan tanah tersebut guna mendapatkan SHM, di dalam dokumen ini terdapat dokumen-dokumen yang fundamental untuk pengurusan sertifikat dari tanah bukaan negara. yang meliputi SPPHAT, Surat Pernyataan penguasaan Tanah dari kecamatan hingga desa/ kelurahan. di tiap daerah di Indonesia terdapat perbedaan pembuatan surat, namun pada dasarnya isi konteksnya tetap sama mengenai tanah untuk di pindahtangankan.
Yolanda Oktarina, 2022
Tanah dapat dikategorikan sebagai kebutuhan primer bagi setiap manusia, hal ini menjadikan tanah adalah salah satu asset penting dalam kehidupan bangsa dan negara, karena tanah mempunyai peran besar terhadap kemakmuran, kesejahteraan dan kehidupan warga negara Indonesia, sudah menjadi kewajiban nasional bahwa negara harus berusaha mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi warga negaranya. Oleh karena itu pengaturan penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah perlu lebih diarahkan lagi, semakin terjaminnya tertibnya di bidang hukum pertanahan, administrasi pertanahan, penggunaan tanah, ataupun pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup, sehingga adanya kepastian hukum di bidang pertanahan. Di negara Indonesia sendiri terdapat pasal yang melandasi hal tersebut, yaitu pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan : "Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Sehingga pengertian dikuasai dalam pasal tersebut tidak boleh diartikan dimiliki, tetapi harus diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada negara sebagai organisasi kekuasaan tertinggi dari bangsa Indonesia yang berupa: 1. Mengatur dan menyelenggarakan, peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya; 2. Menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atau dimiliki atas (bagian dari) bumi, air dan ruang angkasa; 3. Menentukan dan mengatur hubungan antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Lintang Sukma, Sherly Aulia, 2021
Chakti Pustaka Indonesia, 2022