Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
460 pages
1 file
UU Pemda lama UU 32/2004 walaupun telah dicabut namun tetap saja UU Pemda ini masih diperlukan untuk perbandingan dengan UU yang baru. UU Pemda lama ini pun telah dikompilasi.
System Peradilan Pidana Anak perlu diketahui dan dipahami oleh semua pihak dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak-anak baik sebagai korban atau "pelaku".
Community empowerment is a process of community awareness that is done in a transformative, participative and sustainable through capacity building and aims to handle various problems of life in order to achieve the expected goals. The purpose of his research is to describe the process of community empowerment by Wood Craft Batik Industry in Krebet Village. This research method using Qualitative Descriptive approach and respondents are recruited by means of Purposive Sampling where the main respondents are selected according to the ketegorisasi of the researchers, namely head/chairman of Industry, craftsmen batik and visitors. The results of this study explain that Community Empowerment through Wood Craft Batik Industry in Krebet Village is through community participation. Model of community participation as follows: Skills Development, Knowledge Giving, Assistance, Management of Craftsmen Tasks, Improving Economy and Tourism Village Development. [Pemberdayaan masyarakat merupakan proses penyadaran masyarakat yang dilakukan secara transformatif, partisipatif dan berkesinambungan melalui peningkatan kemampuan dan bertujuan untuk menangani berbagai persoalan hidup supaya tercapai cita-cita yang diharapkan. Tujuan penelitiannya adalah untuk mendeskripsikan proses pem-berdayaan masyarakat oleh Industri Kerajinan Batik Kayu di Desa Krebet. Metode penelitian 24 Mirza Maulana Al-Kautsari Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, Vol. 1 No. 1, (2017): 23-42 ini dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan narasumber direkrut dengan cara purposive sampling, di mana narasumber utama dipilih sesuai ketegorisasi dari peneliti, yakni kepala/ketua industri, pengrajin batik dan pengunjung. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pemberdayaan masyarakat melalui industri kerajinan batik kayu di Desa Krebet adalah melalui partisipasi masyarakat. Model partisipasi masyarakat sebagai berikut: pengembangan ketrampilan/skill, pemberian pengetahuan, melakukan pendampingan, manajemen tugas pengrajin, peningkatan perekonomian dan pengembangan desa wisata]. Pendahuluan Keanekaragaman dari kebudayaan Indonesia dapat dijadikan sebagai sebuah potensi dalam menunjang kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan pemberdayaan masyarakat adalah upaya meningkatkan kemampuan dan memandirikan masyarakat, baik di sektor budaya, politik maupun ekonomi. Seperti halnya yang tercantum dalam Permendagri RI No. 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan suatu strategi yang digunakan dalam pembangunan masyarakat sebagai upaya mewujudkan kemampuan dan kemandirian kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 1 Pemberdayaan masyarakat merupakan sebuah konsep pembangunan ekonomi yang merangkum nilai-nilai sosial. Konsep tersebut mencerminkan paradigma baru pembangunan yang bersifat people-centered, participatory, empowering and sustaineble. Konsep utama model ini adalah suatu proses yang mampu meningkatkan kapasitas individu guna memanfaatkan 1
Menimbang : a. bahwa untuk mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal, dengan memberikan kemudahan dan lebih berkeadilan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk jangka waktu tertentu, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e dan Pasal L7 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang: a. bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; b. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam bangsa yang diatur dengan undang-undang; c. bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan; d. bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.