Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
14 pages
1 file
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945; b. bahwa pembangunan perekonomian nasional opada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/ jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen; c. bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepatian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan/ atau jasa yang diperolehnya di pasar; d. bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap perilaku usaha yang bertanggung jawab; e. bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai Halaman 1 UU PERLINDUNGAN KONSUMEN f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan perundangundangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat; g. bahwa untuk itu perlu dibentuk undangundang tentang perlindungan konsumen. Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN Menetapkan : UNDANGUNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam undangundang ini yang dimaksud dengan : 1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen 2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Halaman 2 UU PERLINDUNGAN KONSUMEN 4. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen. 5. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen. 6. Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan. 7. Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 8. Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik Indonesia. 9. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. 10. Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syaratsyarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
The development of telecommunication and information technology runs so fast with all its supporting facility in current modern civilization. Technological development that really dramatic in this last few years have provided the transformational impact on various life aspect, including in it business world. This business model emphasize that information and business transaction interchange that gets paperless character passes through Electronic Data Interchange (EDI), Email, electronic bulletin boards, electronic fund transfer and another technology that also base network. The existence of e-commerce is the business alternative has a good prospect to be applied right now, because e-commerce gives a lot of amenities for both of parties, seller (merchant) and buyer in conducting commerce transactions, although the parties is in two different continents. By using the e commerce facility, so each transaction is not required appointment in negotiation phase. Therefore, the internet network can reach geography and a territorial bound include the law jurisdiction, so that it seems to be made the world progressively narrow. Base on the background that explained above can be formulated the problem is: How is the of law protection regulation on the parties that conduct transactions via electronic media.
2017
Pengertian hukum perlindungan konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Rumusan pengertian perlindungan konsumen yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UUPK telah memberikan cukup kejelasan. Kalimat yang menyatakan "segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum", diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan konsumen, perlindungan konsumen juga diatur secara khusus dalam suatu produk hukum yaitu Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi purna jual dalam bahasa Indonesia bagi produk telematika dan elektronika. Dengan permasalahan bagaimanakah Penerapan Pasal 8 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Larangan Memproduksi dan/atau Memperdag...
JURNAL DIMENSI, 2016
Perlindungan konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen itu sendiri. permasalahan yang akan diteliti dan dianalisis dalam penelitian ini adalah Bagaimana bentuk tanggung jawab produk terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penulisan yuridis normatif, yakni berbentuk studi kepustakaan (Library Research), yaitu suatu metode penulisan yang digunakan dengan jalan mempelajari buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan. Penulisan ini menggunakan metode yang sistematik dan terarah dengan menggunakan undang-undang sebagai dasar hukum sekaligus pedoman untuk analisis.Bentuk tanggung jawab produk terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen diantaranya adanya tanggung jawab public yang berbentuk pertanggungjawaban admin...
Yustitia
Many problems concerning food occur in Indonesia, we encountered food circulating in the community who do not heed the provisions on labeling, thus disturbing the public. Food trade expired, the use of dyes that are not intended for food, formalin, foods containing preservatives, or acts of other consequence is very detrimental to the community, it can even threaten the health and safety of human lives, especially for children in general, this cas ususally through of fraud on the food label. label is falsified or misleading adverse effects on human health and development.
2015
KONSUMENadalah betul-betul karya sendiri. Hal-hal yang bukan karya saya dalam penulisan hukum (skripsi) ini diberi tanda citasi dan ditunjukkan dalam daftar pustaka. Apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya tidak benar, maka saya bersedia menerima sanksi akademik berupa pencabutan penulisan hukum (skripsi) dan gelar yang saya peroleh dari penulisan hukum (skripsi) ini.
abstrak In Islamic Law, principles of consumer protection has been done since Muhammad SAW was appointed as a Rasul. In Indonesia, there is special law that regulate about consumer protection called Law Number 8 Year 1999 on Consumer Protection. The writer was interested to analyze about " Consumer Protection on the Perspective of Islamic Law and Indonesian Law (Law Number 8 Year 1999) " because of majority of Indonesia citizens are moslems. The problem on this thesis is how the protection to the consumer based on Islamic Law and Law Number 8 Year 1999. After conducting research which used conceptual approach, statute approach and comparative approach and six supporting theories are maqashid al syari'ah, mashlahah, legal protection, comparative law, utilitarianism and social responsibility. Writer can concluded that Islamic Law give protection to the consumer in order to create a prosperous society. In giving protection to consumer, Islamic Law and Law Number 8 Year 1999 have many similarities eventough in principle matters there is many differencess, because in giving consumer protection, Islamic Law more emphasis on religiosity value with not put aside of social value, while Law Number 8 Year 1999 more emphasis on social and humanity value.
Lex Privatum, 2015
Puji syukur kami panjatkan kehadirat ALLAH SWT, karena atas limpahan nikmat dan karunia-Nya,kami dapat menyelesaikan tugas mata kuliah ini. Kami menyadari bahwa di dalam pembuatan makalah ini tidak lepas dari bantuan dari beberapa pihak. Untuk itu dalam kesempatan ini,kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini terutama semua anggota kelompok yang telah mencurahkan segala tenaga,materi,waktu dan pikirannya dalam pembuatan makalah ini. Kami juga menyadari bahwa dalam proses pembuatan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan,baik dari segi pembahasan maupun cara penulisannya. Namun demikian,kami telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki,sehingga makalah ini dapat selesai dengan baik. Oleh karena itu,kami dengan rendah hati dan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usulan guna penyempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami dan para pembaca.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Jurnal Preferensi Hukum, 2021
JURNAL ILMIAH ADVOKASI, 2019
Aulia Pujiarti, 2022
Yustitia, 2021
2018
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 2018