Rancangan peraturan daerah tentang APBD dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari: a. ringkasan APBD; b. ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; c. rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; d. rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; e. rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; f. daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan; g. daftar piutang daerah; h. daftar penyertaan modal (investasi) daerah; i. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; j. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain; k. daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; l. daftar dana cadangan daerah; dan m. daftar pinjaman daerah.
Rancangan peraturan kepala daerah tersebut dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari: a. ringkasan penjabaran APBD; b. penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Rancangan peraturan daerah tentang APBD yang telah disusun oleh PPKD disampaikan kepada kepala daerah.
Sosialisasi rancangan peraturan daerah tentang APBD tersebut bersifat memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah serta masyarakat dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran yang direncanakan.
Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun yang direncanakan untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Oleh : Noviyanti (09611009) JURUSAN STATISTIKA FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA YOGYAKARTA 2013 2 ANALISIS PROBABILITAS GEMPA TEKTONIK MENGGUNAKAN DISTRIBUSI POISSON DI KABUPATEN BANTUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Disusun oleh : Noviyanti ([email protected]) INTISARI Kabupaten Bantul merupakan wilayah rawan bencana, akibat adanya lempeng aktif di bagian selatan dan pada bagian utara. Dilakukan penelitian untuk mengetahui kecamatan di kabupaten Bantul yang paling rentan gempa tektonik serta uji kelayakan tempat tinggal Peluang terjadinya gempa tektonik untuk masing-masing kecamatan di Kabupaten Bantul rata-rata Pr = 0.4049 dengan probabilitas gempa paling tinggi adalah Kecamatan Kretek (probabilitas 0.9963) dengan 2 kali gempa/tahun. Tingkat kelayakan tempat tinggal , 41% rumah layak. Kelurahan Parangtritis merupakan tingkatkelayakan tempat tinggal paling rendah yaitu 20%. Ketidaklayakan tempat tinggal dikarenakan pondasi tidak sesuai dari segi kedalaman dan bahan, denah rumah yang tidak sederhana dan tidak diberi pemisah, lokasi rumah yang tidak ditempatkan pada tanah yang kuat, tidak memiliki kuda-kuda, serta tidak menggunakan bahan bangunan dengan kualitas baik. Kata-kata kunci : gempa tektonik, peluang, poisson, uji kelayakan tempat tinggal, Kretek
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan hidayah-Nyalah penulis dapat menyusun dan menyelesaikan makalah ini mengenai sains dan teknologi, terutama pada bidang hardware. Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada para pembimbing yang telah memberikan arahan, petunjuk dan bimbingan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi di zaman ini berita dari luar negeri begitu cepat tersampaikan, komunikasi jarak jauh dengan tatap muka pun bisa dilakukan. Tak dapat dipungkiri bahwa kehidupan zaman modern telah dirasakan berbagai lapisan masyarakat. Sebagai contoh hadirnya new media, new media merupakan sebuah istilah untuk menggambarkan kemunculan era baru dalam berkomunikasi atau berinteraksi, computer, jaringan informasi dan komunikasi. Media konvensional yang dulu setiap hari menjadi sumber informasi utama semakin tersingkirkan dengan adanya new media. Media konvensional yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari seperti televisi, koran, radio semakin hari semakin tidak menjadi pilihan utama dalam mencari informasi. New media yang menawarkan kepraktisan serta berbagai kemudahan semakin diminati berbagai kalangan. Makalah ini memberikan paparan mengenai new media dan media konvensional, serta memberikan dampak keberadaan new media terhadap media konvensional.
Analisis statistik multivariat merupakan metode statistik yang memungkinkan kita melakukan penelitian terhadap lebih dari dua variable secara bersamaan. Dengan menggunakan teknik analisis ini maka kita dapat menganalisis pengaruh beberapa variable terhadap variabel -(variable) lainnya dalam waktu yang bersamaan. Contoh kita dapat menganalisis pengaruh variable kualitas produk, harga dan saluran distribusi terhadap kepuasan pelanggan.
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat dan rahmatNya penyusun dapat menyelesaikan makalah dengan materi Bea Materai dan biaya pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Makalah ini dibuat sebagai tugas mata kuliah Pajak Pertambahan Nilai. Penyusun berharap, makalah ini mampu memberikan manfaat serta pengetahuan kepada para pembaca.
Assalamu"alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Salah satu penyakit yang sering dijumpai pada anak-anak yaitu penyakit asma. Kejadian asma meningkat di hampir seluruh dunia, baik Negara maju maupun Negara berkembang termasuk Indonesia. Peningkatan ini diduga berhubungan dengan meningkatnya industri sehingga tingkat polusi cukup tinggi. Walaupun berdasarkan pengalaman klinis dan berbagai penelitian asma merupakan penyakit yang sering ditemukan pada anak, tetapi gambaran klinis asma pada anak sangat bervariasi, bahkan berat-ringannya serangan dan sering-jarangnya serangan berubah-ubah dari waktu ke waktu. Akibatnya kelainan ini kadang kala tidak terdiagnosis atau salah diagnosis sehingga menyebabkan pengobatan tidak adekuat.
Masyarakat pertama kali mengenal tenaga nuklir dalam bentuk bom atom yang dijatuhkan di Hiroshima dan Nagasaki dalam Perang Dunia II tahun 1945. Sedemikian dahsyatnya akibat yang ditimbulkan oleh bom tersebut sehingga pengaruhnya masih dapat dirasakan sampai sekarang. Di samping sebagai senjata pamungkas yang dahsyat, sejak lama orang telah memikirkan bagaimana cara memanfaatkan tenaga nuklir untuk kesejahteraan umat manusia. Sampai saat ini tenaga nuklir, khususnya zat radioaktif telah dipergunakan secara luas dalam berbagai bidang antara lain bidang industri, kesehatan, pertanian, peternakan, sterilisasi produk farmasi dan alat kedokteran, pengawetan bahan makanan, bidang hidrologi, yang merupakan aplikasi teknik nuklir untuk non energi. Salah satu pemanfaatan teknik nuklir dalam bidang energi saat ini sudah berkembang dan dimanfaatkan secara besar-besaran dalam bentuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), dimana tenaga nuklir digunakan untuk membangkitkan tenaga listrik yang relatif murah, aman dan tidak mencemari lingkungan. Energy nuklir merupakan salah satu sumber energi yang sangat besar potensinya untuk digunakan dalam kehidupan manusia. Energi nuklir diproduksi oleh reaksi nuklir terkendali yang menciptakan panas yang lalu digunakan untuk memanaskan air, memprodukai uap, dan mengendalikan turbin uap. Turbin ini digunakan untuk menghasilkan energy listrik dan melakukan pekerjaan mekanis.
Pendidikan merupakan aspek yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Pendidikan menjadi sarana untuk memajukan bangsa. Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Bayu Wicaksono (2003 : 27), Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Dalam melaksanakan pendidikan, tentunya di perlukan sebuah pengaturan atau manajemen untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan tersebut. Menurut Cepi Safruddin Abdul Jabar, dkk (2016:9), manajemen pendidikan berarti menyelenggarakan pendidikan. Sedangkan menurut pendapat yang di kemukakan oleh Mulyani A. Nuhadi dalam buku manajemen pendidikan Suharsimi Arikunto & Lia Yuliana (2016 : 5), Manajemen adalah suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan yang berupa proses pengelolaan usaha kerjasama sekelompok manusia yang tergabung dalam organisasi pendidikan, untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan sebelumnya, agar efektif dan efisien. Dalam menyelenggarakan pendidikan terdapat sembilan manajemen pendidikan yaitu di antaranya manajemen lembaga-lembaga dan organisasi pendidikan, manajemen siswa, manajemen kurikulum, manajemen personil, manajemen sarana pendidikan, manajemen pembiayaan, tata laksana pendidikan, humas pendidikan, dan manajemen supervisi pendidikan.
Sistem Surveilans Epidemiologi mempunyai peran yang sangat penting se bagai intelijen penyakit dan mempunyai tujuan menyediakan data dan informasi e pidemiologi untuk manajemen kesehatan, mendukung pengambilan keputusan da n penyusunan perencanaan,monitoring dan evaluasi, serta sistem kewaspadaan dini kejadian luar biasa (SKD-KLB). Dalam konteks desentralisasi, daerah dituntut untuk dapat mandiri dan mampu melaksanakan surveilansepidemiologi secara profesional. Dasar hokum terbaru berkaitan dengan kegiatan surveilans epidemiologi yaitu, UU No.36/2009 tentang Kesehatan pada Bab 10 tentang penyakit menular dan tidak menular Pasal 154ayat 1 yang berbunyi "pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat,serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan". Pasal 156 ayat 1 yang berbunyi "dalam melaksanakan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakitmenular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1), Pemerintah dapat menyatakan wilayahdalam keadaan wabah, letusan, atau kejadian luar biasa (KLB)". Pasal 156 ayat 2 berbunyi"penentuan wilayah dalam keadaan wabah, letusan, atau kejadian luar biasa (KLB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan berdasarkan hasil penelitian yang diakuikeakuratannya".
Saat ini telah berkembang luas praktek transaksi pembelian motor secara kredit baik yang dilakukan dengan model transaksi leasing ataupun dengan transaksi yang bersifat syariah yang mayoritasnya menggunakan transaksi murâbahah. Hanya saja luasnya pemakaian kedua jenis transaksi tersebut tidak disertai dengan luasnya pengetahuan masyarakat terhadap keduanya dan hukum Islam tentangnya.