Academia.eduAcademia.edu

PERAN HAKIM DALAM PENEMUAN HUKUM (RECHTSVINDING

Abstract

Studi Kasus terhadap Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam Penerapan Pasal 360 ayat (1) KUHP) dengan ganti rugi menurut Pasal 1366 dan 1371 KUH Perdata atau ganti rugi menurut kebiasaan) DISUSUN OLEH : MELIA SEPTIANDARI (P2B215024) MAGISTER KENOTARIATAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JAMBI BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG MASALAH Hakim sebagai organ pengadilan dianggap memahami hukum. Jika Ia tidak menemukan hukum tertulis, Ia wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutus berdasarkan hukum, sehingga hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, atau dengan kata lain hakim mempunyai kewajiban untuk melakukan penemuan hukum. Krisis multi dimensi yang melanda bangsa Indonesia saat ini, perlu segera diatasi melalui reformasi di segala bidang sehingga memungkinkan bangsa Indonesia bangkit kembali dan memperkukuh kepercayaan diri atas kemampuannya, termasuk dalam bidang hukum.Cita-cita reformasi secara umum dituangkan dalam garis-garis besar haluan negara, yang berbunyi sebagai berikut, "Garis-Garis Besar Haluan Negara ditetapkan dengan maksud memberikan arah penyelenggaraan negara dengan tujuan mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi Hak Azasi Manusia, menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat dan bangsa yang beradab, berakhlak mulia, mandiri, bebas, maju dan sejahtera untuk kurun waktu lima tahun kedepan." (TAP MPR Nomor IV/MPR/1999). Sedangkan secara khusus, cita-cita reformasi di bidang hukum terdapat dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara bidang hukum, butir kelima, keenam, dan kedelapan tentang aparat penegak hukum dan peradilan yang antara lain sasarannya disebutkan sebagai berikut, "Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum (tak terkecuali bagi Hakim), untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan serta pengawasan yang efektif; Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun; dan Menyelenggarakan proses peradilan secara