Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2013
…
5 pages
1 file
Minggu, 6 Januari 2013 Dr. Fachruddin Mangunjaya Agama Pasar Vs Konsumsi Ramah Lingkungan -Pertama dan Penting
Puji syukur marilah kita panjatkan pada Allah SWT yang telah menciptakan manusia dan memuliakannya diatas makhluk-makhluk yang lain.Juga tidak lupa pula shalawat dan salam atas pemimpin umat islam yakni baginda besar Muhammad SAW, beserta para sahabat dan pengikutnya hingga akhir zaman.
Al-Risalah
Pasar pertama umat Islam yang didirikan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat setelah membangun masjid Nabawi adalah pasar Suqul Anshar yang berada di Madinah dekat dengan masjid Nabawi. Padazaman Khulafaurrasyidin pembangunan masjid selalu diiringin dengan membangun pasar, ini menunjukkanbahwa pasar memiliki arti penting bagi Islam. Pasar pada waktu Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidin dibangun dan diatur seratus persen berdasarkan syariat Islam. Semua orang bebas memasuki pasar tanpaada halangan, tidak dipunguti pajak, sewa, dan biaya lainnya. Mekanisme pasar Islam ialah mekanismepasar bebas dimana pemerintah tidak ikut campur dalam menentukan harga pasar namun pemerintah disini berperan sebagai pengawas pasar (al-muhtashib) untuk memastikan tidak terjadi gangguan di pasar seperti Ikhtisar, tadlis, dan distorsi pasar. Struktur pasar Islam ialah pasar persaingan sempurna (PPS) dimana hargaditentukan oleh kekuatan permintaan (demand) dan penawaran (supply). PPS yang terjadi secara ad...
PENDAHULUAN Pasar adalah tempat di mana pembeli dan penjual bersama-sama untuk membeli dan menjual sumber daya, barang-barang dan jasa, tapi saat ini pengertian tempat (place) dalam definisi ini bukan berarti tempat secara fisik. Dapat saja pertemuan antara penjual dan pembeli dalam bernegosiasi untuk memperoleh kesepakatan jual beli tidak harus bertatap muka satu sama lain. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memungkinkan antara penjual dan pembeli melakukan transaksi dengan jarak jauh melalui telepon, internet atau alat komunikasi yang lain. Dalam dunia modern ada beberapa paham (sistem) mekanisme pasar yang dianut; ekonomi kapitalis, sosialisme dan ekonomi syariah (Islam).Banyak para pemikir-pemikir ekonomi Islam yang berbicara mengenai mekanisme pasar menurut konsep Islam tentunya, seperti diantaranya Ibnu Taimiyah, Ibnu Khaldun, Al-Ghazali dan masih banyak lainnya.Sedangkan untuk lingkup Asia dan Indonesia khususnya ada beberapa tokoh yang gencar menyuarakan sistem ekonomi Islam, salah satunya adalah Adiwarman A. Karim. Rumusan masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimanakah mekanisme pasar Islam menurut pemikiran Adiwarman A. Karim tentang; Penentuan harga di pasar dan intervensi pemerintah terhadap pasar. Sedang tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dari rumusan yang telah disebutkan dalam rumusan masalah penelitian.Dari hasil penelitian penulis menarik kesimpulan, mekanisme pasar Islam menurut pemikiran Adiwarman adalah; bahwa dalam konsep ekonomi Islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Dalam konsep Islam, pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi secara rela
ABSTRAK Pada dasarnya, ekonomi Islam menghendaki mekanisme pasar yang bebas tanpa adanya intervensi. Harga wajar dan adil (fair price) adalah harga yang diperoleh berdasarkan kekuatan penawaran (supply) dan permintaan (demand). Hubungan antara pasar, pemerintah dan individu adalah sejajar. Namun, kenyataan yang ada dilapangan, pasar yang adil, dan tanpa adanya kedhaliman, seringkali tidak terjadi, sehingga Ekonomi Islam menegaskan bahwa mekanisme pasar dan penetapan harga perlu diatur untuk menegakkan keseimbangan pasar dan keadilan ekonomi dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak yang terlibat di pasar. Distorsi pasar merupakan bentuk penyimpangan yang menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan dan ketidakadilan di pasar yang harus diatur oleh pemerintah (pihak otoritas) lewat kebijakan intervensi yang menjadi wewenangnya. 1. PENDAHULUAN Ekonomi Islam memandang bahwa pasar, negara, dan individu berada dalam keseimbangan. Pasar dijamin kebebasannya dalam Islam. Pasar bebas menentukan cara-cara produksi dan harga, tidak boleh ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar. Dalam Konsep Ekonomi Islam adalah penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Pertemuan antara permintaan dan penawaran tersebut harus terjadi rela sama rela, sehingga tidak ada pihak yang merasa terpaksa, tertipu ataupun adanya kekeliruan dalam melakukan transaksi barang tertentu pada tingkat harga tertentu sehinnga tak ada pihak yang merasa dirugikan. Dengan demikian, Islam menjamin pasar bebas dimana para pembeli dan penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan lancar dalam kerangka keadilan. Namun keadaan pasar yang ideal menurut prinsip Islam tersebut, tidaklah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dilapangan, karena seringkali adanya gangguan yang terjaadi terhadap mekanisme pasar ini. Dan gangguan-gangguan inilah yang disebut dengan Distorsi Pasar. 2. PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Pasar Pasar adalah tempat bertemunya antara penjual dan pembeli dan melakukan transaksi barang atau jasa. Pasar merupakan sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak awal peradaban manusia. Dalam Islam pasar sangatlah penting dalam perekonomian. Pasar telah terjadi pada masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin dan menjadi sunatullah yang telah di jalani selama berabad-abad (P3EI, 2011).
2021
Pasar merupakan tempat dimana antara penjual serta pembeli berjumpa serta melaksanakan transaksi jual beli barang ataupun jasa. Pentingnya pasar dalam islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah untuk berlangsungnya aktivitas jual beli, ada pula ketentuan, norma yang terpaut dengan permasalahan pasar. Dengan fungsi di atas pasar jadi rentan dengan beberapa kecurangan serta pula perbuatan ketidakadilan yang mendzalimi pihak lain, hingga pasar tidak terlepas dengan beberapa ketentuan syariat yang terpaut dengan pembentukan harga serta terbentuknya transaksi di pasar. Dalam sebutan lain bisa diucap selaku mekanisme pasar bagi islam.Dalam catatan sejarah memaparkan bagaimana Rasulullah SAW menghargai mekanisme pasar sebagai sebuah sunatullah yang harus dihormati. Pandangan tentang pasar akan dijabarkan dari beberapa pemikir besar muslim seperti Abu Yusuf, Al-Ghazali, Ibn Khaldun, Ibn Taimiyah. Pemikiran mereka tentang pasar ternyata merupakan kekayaan khasanah intelektual yang ...
MAGISTER MANAJEMEN SYARIAH ANGKATAN EK 18 TAHUN 2014 AYAT DAN HADIST EKONOMI PERDAGANGAN BARANG DAN JASA SERTA UPAH DALAM ISLAM A. Pendahuluan Islam sebagai agama yang sempurna dan universal telah memberikan guidelines yang lengkap untuk mengatur seluruh kegiatan manusia dalam rangka mencapai kesuksesan kehidupan dunia dan akhirat. Baik dalam aspek hablumminallah hubungan vertikal dengan menjalankan kewajiban ibadah dan menyembah Allah sebagai Tuhan seluruh alam, atau pun hubungan hablumminannaas hubungan sosial antara manusia dengan manusia lainnya, juga hubungan manusia dengan lingkungannya. Hal ini sering disebut dengan aktifitas muamalah. Islam pun telah memberikan ketentuan-ketentuan yang mengatur aktifitas muamalah manusia agar kelangsungan hidup, keseimbangan, dan kelestarian alam tetap terjaga dengan baik. Manusia adalah khalifah Allah dimuka bumi yang diberi kuasa oleh Allah untuk memakmurkan bumi-Nya. Dalam upaya manusia memenuhi amanah-Nya sebagai khalifah di bumi ini, manusia diberikan akal pikiran oleh Allah sebagai penunjang tugasnya di bumi. Manusia dituntut untuk terus berpikir agar dapat memakmurkan bumi sesuai dengan perkembangan zaman. Seiring dengan perkembangan zaman, aktifitas muamalah pun menjadi semakin kompleks, khususnya dalam bidang ekonomi. Aktifitas ekonomi tidak mungkin bisa lepas dari aktifitas jual beli atau perdagangan. Perdagangan adalah proses tukar menukar barang dan jasa berdasarkan kesepakatan bersama tanpa paksaan yang terjadi antara dua orang atau lebih, dari tempat satu ke tempat lainnya karena adanya kebutuhan atau perbedaan sumber daya yang dimiliki. Islam telah memberikan ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan ketika dalam perdagangan. Agar perdagangan yang terjadi tidak merugikan pihak-pihak yang terkait didalamnya. Pada umumnya, perdagangan saat ini dilakukan oleh individu, kelompok, ataupun perusahaan. Perbedaannya tidak terlalu signifikan diantara ketiga pelaku perdagangan tersebut, hanya saja pada perusahaan biasanya memiliki karyawan yang harus dibayar atas jasanya bekerja bagi perusahaan tersebut. Seperti halnya perdagangan, Islam juga telah memberikan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan pemberian upah. InsyaAllah tulisan ini akan membahas konsep perdagangan serta upah dalam Islam yang diturunkan dari Al-Quran dan Hadist. Salah satu aspek kehidupan Muhammad SAW yang kurang mendapat perhatian serius adalah kepemimpinan beliau di bidang bisnis dan entrepreneurship. Muhammad SAW lebih dikenal sebagai seorang rasul, pemimpin spiritual, dan pemimpin negara. Padahal sebagian besar kehidupannya sebelum diangkat sebagai rasul adalah sebagai pedagang. Beliau mulai merintis karir dagangnya sejak usia 12 tahun dan memulai usahanya sendiri ketika berusia 17 tahun. Pekerjaan ini terus dilakukan sampai menjelang beliau menerima wahyu (beliau berusia sekitar 37 tahun). 1 Dengan demikian, Muhammad SAW telah berprofesi sebagai pedagang selama sekitar ± 25 tahun ketika beliau menerima wahyu. Angka ini sedikit lebih lama dari masa kerasulan beliau yang berlangsung selama ± 23 tahun. Dapat dikatakan bahwa Muhammad SAW lebih lama menjalankan profesinya sebagai pedagang dibanding sebagai rasul.
LITERASI (Jurnal Ilmu Pendidikan), 2016
Based on research finding, santris" perspective toward market as the main role of economic which should conform syariah principles in order to get halal and toyyib profit. To create an Islamic market it is necessary to build Islamic markets or Islamize markets, in other words to fix the existing contract based on the syariah principles. In Islamic market, traders who do not understand syariah law are not allowed to enter the market. They can get training on syariah law, so can apply it on the market. Based on santris" perspective, an Islamic market is not made based on whether or not there is rent and retribution fee. It is how the market does the transaction with syariah principles. On santris" perspective, exchange medium in Islamic market is not always dinar and dirham. It does not emphasize exchange medium but traders" behavior whether they do the transaction based on syariah principles or not. Furthermore, using dinar or dirham does not guaranty no-usury because gold and silver belong to usury item. The most important thing is a role of hisbah council in watching market activities. They should watch the market and see how the transaction happened between traders.
Jurnal EMT KITA, 2022
Tulisan ini merupakan literature review yang bertujuan untuk mengetahui mekanisme pasar dalam konteks islam. Metodologi yang digunakan adalah review dari penelitian-penelitian dan buku-buku baik dalam skala lokal Indonesia maupun skala internasional. Berbeda dengan sistem konvensional, konsep Ekonomi Islam menekankan bahwa mekanisme pasar dan penetapan harga perlu diatur untuk mencapai keseimbangan pasar dan keadilan ekonomi dengan mempertimbangkan urgensi para pihak yang terlibat di pasar. Harga yang wajar dan wajar adalah harga yang diperoleh berdasarkan kekuatan penawaran dan permintaan. Dalam hal terjadi tindakan tidak wajar yang mengakibatkan distorsi pasar atau harga tidak berada pada titik ekuilibrium, pemerintah berperan sangat penting dalam mengambil regulasi berupa penetapan harga dengan melihat faktor-faktor penyebab distorsi dan mengembalikan harga dengan harga aslinya titik keseimbangan awal.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Potret Pemikiran, 2020
Jurnal At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah, 2020
Mekanisme Pasar dalam Perspektif Islam
Jurnal Riset Ekonomi Syariah