Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2019
PEMISAHAN UMo PADA PEB UMo/Al SECARA ELEKTROLISIS. Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir (PTBBN) Batan Serpong sedang melakukan penelitian dan pengembangan salah satunya bahan bakar UMo/Al. Adapun produk dari penelitian yang tidak sesuai spesifikasi harus diolah ulang. Olah karenanya dalam penelitian ini dilakukan pemisahan UMo dengan metoda elektrolisis. Pemisahan serbuk UMo/Al telah dilakukan secara elektrolisis dengan elektroda platina (Pt) sebagai anoda, dan gagalan pelat elemen bakar (PEB) sebagai katoda. Sampel yang digunakan merupakan potongan dari PEB UMo/AL dengan ukuran 1x7 cm. Parameter yang dipelajari dalam percobaan ini adalah dengan variabel konsentrasi elektrolit HNO3 dan arus listrik. Setelah elektrolisis selesai, hasil serbuk UMo yang terendap pada larutan elektrolit dan berat akhir elektroda Pt ditimbang. Hasil percobaan menunjukkan bahwa kondisi elektrolisis terbaik dicapai pada elektrolit HNO3 0,5 N dengan hasil endapan serbuk UMo 0,1632g serta arus ...
sangat penting, karena sebagian besar reaksi kimia dan biologis terjadi dalam bentuk cairan, terutama dalam bentuk larutan dengan pelarut air. Larutan dapat didefinisikan sebagai suatu system homogen yang terdiri dari dua komponen atau lebih. Terdapat banyak tipe larutan yang berlainan. Salah satunya dapat dibedakan berdasarkan kemampuannya menghantarkan arus litrik. Larutan yang dapat menghantarkan arus listrik disebut larutan elektrolit. sedangkan larutan yang tidak dapat menghantarkan arus listrik disebut larutan non elektrolit.
2019
Berisi tentang kumpulan soal materi magnet dan elektromagnet serta pembahasannya.
M Andhika Fikri Brilianto, 2019
Alat bukti informasi elektronik baik berupa informasi elektronik maupun dokumen elektronik saat ini merupakan suatu kebutuhan untuk mengungkap tindak pidana yang dipersidangkan di pengadilan, terutama yang sulit pembuktiannya dan atau masih tidak cukup meyakinkan alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. KUHAP tidak mencantumkan tentang bukti elektronik namun hakim bisa menggunakan bukti elektronik ini sebagai alat bukti yang menambah alat bukti lain diluar KUHAP. Alat bukti informasi elektronik dalam Pasal 108 huruf (b) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 serta hasil cetaknya memiliki kedudukan yang sama dengan alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP khususnya dalam pemeriksaan tindak pidana Keimigrasian, karena dalam KUHAP tidak mengenal adanya hierarki/tingkatan alat bukti mana yang harus diajukan terlebih dahulu guna mendukung proses pemeriksaan tindak pidana Keimigrasian. Dalam hal ini alat bukti informasi elektronik dalam Pasal 108 huruf (b) memiliki kedudukan cukup penting di samping alat bukti lainnya karena dapat membantu meyakinkan hakim dalam memutuskan suatu perkara di samping alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP. Kekuatan pembuktian alat bukti informasi elektronik sebagai alat bukti di pengadilan nampaknya masih dipertanyakan validitasnya karena sangat rentan dimanipulasi. Dalam praktek pengadilan di Indonesia, penggunaan alat bukti informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah memang belum biasa digunakan, seperti halnya dalam pembuktian tindak pidana Keimigrasian. Kebutuhan alat bukti informasi elektronik dalam Pasal 108 huruf (b) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam prakteknya didukung oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah secara tegas memberikan dasar hukum mengenai kekuatan hukum alat bukti informasi elektronik dan syarat formil dan materil alat bukti informasi elektronik agar dapat diterima di persidangan. Dalam hukum acara pidana tidak megenal adanya hierarki alat bukti. Layaknya kedudukan alat bukti, kekuatan alat bukti informasi elektronik tidak mengenal alat bukti yang lebih tinggi atau yang lebih kuat dalam perkara pidana Keimigrasian.
2016
Abstrak. Baterai lithium-ion telah digunakan sebagai media penyimpan energi listrik portabel karena memiliki densitas energi tinggi dan siklus hidup yang panjang. Bahan yang umum digunakan sebagai katoda pada baterai lithium-ion adalah lithium cobalt oxide (LiCoO2), tetapi unsur kobalt merupakan logam berat yang berbahaya bagi lingkungan, memiliki harga yang mahal dan bersifat reaktif sehingga mudah terjadi ledakan pada temperatur tinggi. Saat ini telah dikembangkan baterai lithium-ion dari lithium iron phospate (LiFePO4) sebagai bahan pada katoda yang lebih murah, aman serta ramah lingkungan. Secara teori, luas elektroda mempengaruhi kapasitas baterai. Semakin luas elektroda, semakin besar kapasitas baterai. Pada penelitian ini telah dibuat baterai lithium-ion dengan LiFePO4 sebagai bahan pada katoda serta telah dilakukan pengujian baterai dengan melihat pengaruh luas elektroda terhadap karakteristik kinerja baterai dengan metode charge-discharge. Berdasarkan pengujian yang telah d...
MAKALAH ALAT UKUR ELEKTRONIKA - RANGKAIAN ELEKTRONIKA
642015005), Yesaya Riadi Taway (642015010), Anindia Agustin (642015013) I. PENDAHULUAN A. Tujuan 1. Memperlihatkan peristiwa difraksi elektron. 2. Menentukan jarak antar bidang-bidang kristal grafit dan membandingkannya dengan pola kristal grafit. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana peristiwa difraksi elektron? 2. Berapakah jarak antar bidang-bidang kristal grafit? 3. Bagaimana perbandingannya dengan pola kristal grafit? II. DASAR TEORI Filamen dari katoda yang dipanasi akan melepaskan elektron-elektron, membentuk kabut elektron disekitarnya. Dan dengan adanya beda potensial antara katoda dan anoda elektron-elektron akan ditarik serta diercepat menuju selaput grafit, sehingga berlaku hubungan : e . V a = 1 2 m e .V 2 (1) Di mana : V a adalah beda potensial antara katoda dan anoda. e , m e dan V adalah besarnya muatan elementer, massa elektron dan kecepatan elektron. Pada elektron memiliki karakteristik gelombang yang dapat diketahui melalui pemanfaatan fenomena difraksi kisi polikristal grafit [1] . Elektron yang dipercepat melalui kisi akan menumbuk selaput grafit dan mengakibatkan terjadinya difraksi elektron, menimbulkan lingkaran-lingkaran cahaya konsentris pada dinding gelas. Hal ini kecil, yang terorientasi secara acak. Peristiwa terbentuknya lingkaran-lingkaran konsentris dapat diterangkan dengan Hukum Bragg (lihat Halliday Resnick Fisika bab 47.6), yaitu : nλ=2 d sin θ (2a)
Abstrak. Permasalahan terkait perdagangan sampah elektronik (e-waste) antarnegara telah menjadi perhatian dunia. E-Waste yang merupakan sampah elektronik yang sudah tidak terpakai ternyata memiliki keuntungan yang menggiurkan sekaligus berdampak negatif apabila tidak ditangani sesuai standard. Diekspornya e-waste dari negara industri maju ke negara berkembang mengindikasikan terjadinya unequal exchange terhadap lingkungan dan kesehatan manusia di negara berkembang akibat proses manajemen e-waste yang tidak memadai. Inggris tercatat sebagai negara dengan ekspor e-waste terbesar ke Nigeria yang umumnya misslabelled atau dikirim dengan dalih bantuan kemanusiaan. Hal tersebut tentunya tidak sejalan dengan tingginya komitmen Uni Eropa dan Inggris terkait kampanyekampanye keberlangsungan lingkungan serta ditandatanganinya Konvensi Basel yang mewajibkan tiap negara anggota untuk memperlakukan komoditas sampah elektronik dengan cara yang ramah lingkungan serta memastikan agar negara berkembang tidak djadikan sasaran pembuangan sampah elektronik. Menggunakan teori sistem negara, race to the bottom dan pollution haven, penelitian ini menyimpulkan bahwa faktor keuntungan ekonomi (dalam proses ekspor dan upaya menghindari biaya recycling) dan lemahnya kapasitas Nigeria sebagai negara penerima e-waste (ekonomi, politik, keamanan dan kesejahteraan negara) merupakan alasan yang mendasari Inggris untuk tetap mengekspor e-waste ke Nigeria ditengah tingginya komitmen dan ketatnya environmental law di Inggris dalam hal environmental sustainability.
IDENTIFIKASI SIFAT LARUTAN ELEKTROLIT DAN NON ELEKTROLIT KIMIA DANANG SATRIAWAN (09) FAHMI IZZA (15) JELITA ANASTASYA (23) NIDYA WAHYU (30) Mengidentifikasi bahan-bahan yang telah disiapkan dan mengelompokkannya ke dalam sifat larutan elektrolit dan non-elektrolit X MIPA 7 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Judul Laporan Hasil Uji daya hantar listrik pada larutan elektrolit dan non elektrolit
KILAT, 2016
The voting process conducted service today is still done manually so that it becomes a decision to utilize the electronic voting (e-voting) processing services. E-voting greatly reduce human control and direct their influence on this process. Provide an opportunity to resolve some of the problems that have long election but also provide a series of new concerns. Problems faced by end users in the selection is there are so many choices of software processing electronic voting services based on Information Communication Technology (ICT). Decision-making, essentially a form of election of the various alternatives of action or multi-criteria decision making (MCDM) that can be selected. In this research, decision support system (DSS) is used to select the type of service software processing electronic voting. The method used is the Multi-Criteria Decision Making (MCDM) and Analytical Hierarchy Process (AHP) using "Expert Choice 2000TM" software computer. And aims to make decisions that can help make certain parties to take the best decision in choosing the type of software processing services electronic voting. From the data processing is concluded that the first sequence is Online voting, ExpressVote second, Simply voting third, and Ballot Online fourth.
Artikel ini membahas implementasi Akta Elektronik Pertanahan atau Akta-el, yang dikembangkan sebagai bagian dari digitalisasi layanan pertanahan di Indonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mendukung penerapan akta elektronik melalui regulasi terkait sertifikasi tanah elektronik dan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Implementasi Akta-el melibatkan beberapa pihak, seperti BPN sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Kantor Pertanahan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan masyarakat sebagai pengguna. Artikel ini juga mengkaji penggunaan rekening escrow untuk memastikan keamanan pembayaran dalam transaksi elektronik, yang dapat mengurangi potensi sengketa. Selain itu, penting untuk mengatur afiliasi antara pengguna dan PPAT agar proses penunjukan PPAT berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan wilayah kerja yang sah. Dengan adanya Akta-el, diharapkan layanan pertanahan di Indonesia menjadi lebih efisien, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Cairan dan elektrolit sangat diperlukan dalam rangka menjaga kondisi tubuh tetap sehat. Keseimbangan cairan dan elektrolit di dalam tubuh adalah merupakan salah satu bagian dari fisiologi homeostatis. Keseimbangan cairan dan elektrolit melibatkan komposisi dan perpindahan berbagai cairan tubuh. Cairan tubuhadalah larutan yang terdiri dari air ( pelarut) dan zat tertentu (zat terlarut). Elektrolit adalah zat kimia yang menghasilkan partikel-partikel bermuatan listrik yang disebut ion jika berada dalam larutan. Cairan dan elektrolit masuk ke dalam tubuh melalui makanan, minuman, dan cairan intravena dan didistribusi ke seluruh bagian tubuh. Keseimbangan cairan dan elektrolit berarti adanya distribusi yang normal dari air tubuh total dan elektrolit ke dalam seluruh bagian tubuh. Keseimbangan cairan dan elektrolit saling bergantung satu dengan yang lainnya, jika salah satu terganggu maka akan berpengaruh pada yang lainnya.
Puji dan syukur penulis haturkan kehadiratan Tuhan Yang Maha Esa, atas segala bimbingan, rahmat, berkat dan kasih-Nya yang telah diberikan kepadaku sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Penulis sungguh menyadari bahwa dalam menyelesaikan makalah ini, banyak mendapat dukungan dan bantuan dari berbagai pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini penulis dengan tulus hati mengucapkan terima kasih kepad bapak dosen yang sudah membimbing. Penulis sungguh menyadari bahwa tulisan ini masih jauh dari kesempurnaan, karena penulis sungguh menyadari bahwa saya akan menjadi saya yang sesungguhnya apabila berada di dalam Bapak/i, Saudara/i sekalian. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan sarannya demi tersempurnanya makalah ini sembari berharap semoga tulisan ini dapat bermanfaat.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.