Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
82 pages
1 file
ANDI KARTUM, 2017
Dengan menyebut nama Allah Swt yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puji dan syukur atas kehadirat-Nya,yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan inayahnya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan buku FISIKA DASAR 1 ini. Terima kasih kepada bapak dosen atas bimbingannya selama ini. Kami mengharapkan semoga dari buku FISIKA DASAR 1 ini dapat memberikan manfaat bagi pembacanya. Untuk itu, kami berharap buku ini dapat dimanfaatkan dengan sebaiknya. Namun, sangat kami sadari bahwa buku ini jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu, kami mohon maaf apabila masih ada kekurangan atau kesalahan dalam penulisan buku ini. Wassalam. Wakanda, 20 Juni 2023 ANDI KARTUM 1 !! * Bilangan Eksak : Bilangan yang diperoleh dari pekerjaan membilang. * Bilangan Tidak Eksak : Bilangan yang diperoleh dari pekerjaan mengukur.
LAW ONLINE, 2020
**Alimentatie Pliecht : Kewajiban memberi nafkah Dasar Hukumnya terdapat pada Pasal 321 KUHP "Setiap anak wajib memberi nafkah orang tua dan keluarga sedarahnya dalam garis ke atas, bila mereka ini dalam keadaan miskin. **Pada dasarnya asas persetujuan dua belah pihak terdiri dua perspektif. Yaitu perspektif dari asas perjanjian dan asas perkawinan. Namun hal ini leboh menitikberatkan kepada Asas perkawinan. Kaitanya dengan perkawinan yang dimaksud asas persetujuan kedua belah pihak adalah calon mempelai laki-laki dan calon mempelai wanita melakukan suatu perkawinan berdasar pada kerelaan masing-masing pihak untuk menjadi suami istri, untuk saling menerima dan saling melengkapi satu sama lainyatanpa ada suatu paksaan dari pihak manapun juga. Prinsip ini secara tegas disebutkan dalam Undang-undang NO. 1 Tahun 1974 tepatnya pada Pasal 6 Ayat (1) tentang perkawinan bahwa perkawinan harus didasarkan persetujuan kedua calon mempelai. **Berikut Asas hukum lain yang dianut oleh Undang-undang No.1 Tahun 74 Asas kesepakatan (Bab II Pasal 6 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974, yaitu harus ada kata sepakat antara calon suami dan istri Asas perkawinan kekal. Setiap perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Artinya, perkawinan hendak seumur hidup. Hanya dengan perkawinan kekal saja dapat membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Prinsip perkawinan kekal ini dapat dijumpai dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan, bahwa: "Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa." Asas perkawinan menurut hukum agama atau kepercayaan agamanya. Perkawinan hanya sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Artinya, perkawinan akan dianggap sah bilamana perkawinan itu dilakukan menurut hukum agama atau kepercayaan agama yang dianut oleh calon mempelai. Prinsip ini dapat dijumpai dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor
Buku tersebut berisi tentang dasar-dasar pemrograman menggunakan bahasa C
Dalam agama Islam, perkembangan anak ketika masih dalam usia kandungan sangat diperhatikan baik secara jasmani maupun rohani. Hal yang harus diperhatikan untuk melahirkan generasi muslim yang sholeh dan sholehah yaitu Islam memberi anjuran kepada umatnya untuk melakukan seleksi terhadap pemilihan jodoh.
Ilmu alamiah dasar atau sering disebut ilmu pengetahuan alam (natural science) merupakan ilmu pengetahuan yang menjelaskan tentang gejala-gejala dalam alam semesta, termasuk di muka bumi ini, sehingga terbentuk konsep dan prinsip. IAD hanya mengkaji konsep-konsep dan prinsip-prinsip dasar yang esensial saja dan ilmu yang hanya berbicara tentang bagaimna metode-metode ilmu kealaman dalam menjelaskan gejala-gejala alam lebih secara filosofi. IAD merumuskan pemikiran yang selalu di landasi oleh realisme, karena ilmu sains ini berbicara tentang metode-metode alamiah dan gejala-gejala alamiah sehingga tidak dapat lepas dari realitas objek-objek materi yang dapat dilihat oleh indra. Sedankan ilmu alamiah dasar menurut Abdulah Aly dan Eny Rahma (2006: V) "Ilmu Alamiah Dasar" merupakan kumpulan pengetahuan tentang konsep-konsep dasar dalam bidang Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Teknologi". Jadi pengertian ilmu alamiah yang saya ketahui itu adalah pengetahuan dasar yang mempelajari alam semesta,dan dapat dikatakan sebagai konsep awal terbentuknya ilmu pengetahuan alam. Yang dapat dipelajarinya dengan cara metode-metode atau prinsip-prinsip yang tidak dapat lepas dari kenyataan (realitas). Ilmu alamiah dasar yang mempelajari dasar-dasar alamiah secara universal atau keselururan tapi yang mencakup dasar-dasarnya saja. Ilmu alamiah selalu merumuskan masalahnya dari gejala-gejala yang realitas sehingga metode yang dapat digunakan dalam ilmu alamiah dasar adalah metode-metode yang tidak lepas dari objek-objek materi yang dapat dilihat dan dirasa oleh panca indra. Metode-metode yang digunakan dalam menapsirkan Ilmu Alamiah Dasar adalah metode-metode alamiah yang dapat di lihat oleh indra sehingga,tidak dapat dengan mudah untuk mengambil keputusan untuk membuat prinsip mengenai ilmu alamiah dasar jika tidak ada realitanya.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.