Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
15 pages
1 file
Segala puji syukur saya ucapkan kepada Tuhan yang Maha Esa, atas berkatnya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Kami juga berterimakasih kepada dosen pengajar mata kuliah Hukum Agraria yang telah memberikan tugas ini, sehingga kami dapat lebih memahami mengenai materi Pengadaan Tanah. Semoga makalah ini berkenan kepada panitia seleksi beasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau. Untuk segala kekurangan dan kelemahan dalam makalah ini, saya mohon maaf. Saya terima kritik dan sarannya.
pencabutan dan pembebasan hak atas tanah merupakan kebijakan pertanahan Indonesia yang berlaku setelah kemerdekaan Republik Indonesia. kebijakan ini merupakan amanat UUPA No. 5 tahun 1960 pasal 18 yang menyebutkan bahwa perlu diaturnya proses pencabutan dan pembebasan hak atas tanah dengan Undang - undang. pencabutan hak atas tanah menjadi perlu dilakukan mengingat telah diaturnya fungsi tanah sebagai fungsi sosial, sehingga konsekuensi logisnya adalah semuah tanah yang dapat digunakan demi kepentingan umum harus dicabut hak miliknya dan dikuasai oleh negara, mekanisme pencabutan itu yang akan dibahas dalam makalah ini..
Aliran ini menitik beratkan kepada sifat kodrat manusia sebagai mahluk sosial. Menurut aliran ini hanya masyarakatlah yang dapat mempunyai hubungan langsung dengan tanah (hak milik). Tokoh aliran ini adalah JJ.Rousseau, Henry Goerge dan Van Openheimer.
2022
dalam proses penerbitan surat-surat tanah diwajibkan bagi pemilik tanah ataupun yang akan menjualnya kepada pihak lain untuk mendaftarkan tanah tersebut guna mendapatkan SHM, di dalam dokumen ini terdapat dokumen-dokumen yang fundamental untuk pengurusan sertifikat dari tanah bukaan negara. yang meliputi SPPHAT, Surat Pernyataan penguasaan Tanah dari kecamatan hingga desa/ kelurahan. di tiap daerah di Indonesia terdapat perbedaan pembuatan surat, namun pada dasarnya isi konteksnya tetap sama mengenai tanah untuk di pindahtangankan.
ABSTRAK Salahsatu kegiatan dalam hal pendaftaran tanah adalah diterbitkannya sertipikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hak oleh Kantor Pertanahan. Dengan diterbitkan sertipikat ini, nantinya akan dengan mudah dapat dibuktikan siapa pemegang haknya. Dengan diterbitkan sertipikat, akan terwujud jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang haknya. Pada kenyataan dalam praktiknya, terjadi tindakan penyimpangan dalam penerbitan sertipikat, yang mana hal ini terjadi dalam beberapa bentuk, yaitu diterbitkannya sertipikat palsu, sertipikat asli namun ternyata palsu, sertipikat ganda, sertipikat tumpang tindih, dan juga sertipikat fiktif. Kata Kunci: penyimpangan, sertipikat, hak atas tanah. ABSTRACT One thing that is required in land registration activity is the issuance of the certificate of land rights by the land office, which is used commonly as an evidence. By the issuance of this certificate, it will ease the process of proofing the ownership of the related land. The issuance of this certificate will definetely realize the legal certainty and legal protection to the owner. In fact, there was an act of irregularities in the issuance of certificates, which occured in several forms, such as the issuance of fake certificates, original certificates but apparently false, multiple certificates, certificates of overlap, as well as fictitious certificates.
CA., MM Fenomena kasus "sertipikat ganda", menimbulkan sengketa perdata antar para pihak, untuk membuktikan jaminan kepastian hukum atas tanah tersebut diselesaikan melalui lembaga peradilan. Rumusan masalah penelitian ini yaitu (1) faktor-faktor apa saja yang menyebabkan diterbitkannya sertipikat ganda hak atas tanah?, (2) bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah tersebut?.
Ketentuan mengenai Hak Milik disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, dan secara khusus diatur dalam Pasal 20 hingga Pasal 27 UUPA. Menurut Pasal 50 ayat (1) UUPA, ketentuan lebih lanjut Mengenai Hak Milik diatur dengan undang-undang. Namun karena undang-undang yang dimaksud belum terbentuk hingga kini, maka Pasal 56 UUPA ditetapkan sebagai dasar pemberlakuan hukum adat setempat dan peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan UUPA sebagai pedoman pengaturan Hak Milik. B. Pengertian Hak Milik Menurut ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUPA, yang dimaksud dengan Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6. Turun-temurun artinya Hak Milik atas tanah dapat berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup, dan apabila pemiliknya meninggal dunia maka hak milik tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya sepanjang ia cakap sebagai subjek hak milik. Terkuat artinya hak milik atas tanah lebih kuat bila dibandingkan dengan hakhak atas tanah lainya, tidak memiliki batas waktu, tidak mudah hapus, dan mudah dipertahankan dari gangguan pihak lain. Sedangkan perkataan terpenuh menunjuk pada luasnya wewenang yang diberikan kepada subjek yang mempunyai Hak Milik itu. 1 Wewenang ini lebih luas bila dibandingkan dengan 1 Bambang Eko Supriyadi, Hukum Agraria Kehutanan: Aspek Hukum Pertanahan dalam Pengelolaan Hutan Negara, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013), hal. 55.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Yolanda Oktarina, 2022
Lintang Sukma, Sherly Aulia, 2021
Sandi Fernando-Persada Bunda, 2020
Agil Denok, 2021
Chakti Pustaka Indonesia, 2022