Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
15 pages
1 file
Di era yang semakin maju ini, banyak kriminalitas yang dilakukan oleh manusia-manusia yang beragama. Mereka sudah tidak peduli terhadap hukuman atau larangan yang tercantum dalam negara bahkan dalam agama mereka. Mencuri, membunuh, menganiaya seseorang demi kepentingan pribadi sudah menjadi hal yang biasa.
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG MASALAH Islam mengajarakan bahwa umat manusia diciptakan Allah berasal dari satu keturunan. Umat manusia dijadikan berbangsa-bangsa dan bersukusuku agar saling mengenal satu sama lain. Kemuliaaan manusia di hadirat Allah diukur dengan kuat lemah takwanya kepada Allah SWT. Demikian inti ajaran QS. Al-Hujuraat: 13. Selain itu, Islam mengajarkan bahwa semua orang mempuyai kedudukan sama terhadap hukum. Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana (jarimah), tanpa memandang dari golongan masyarakat mana, dikenai tanggung jawab pidana. Dalam hidup umat manusia sendiri terdapat lima hal yang teramat esensial bagi ketenteraman hidup mereka. Jaminan keselamatan atas lima hal itu dijadikan lima macam tujuan Syari'at Islam (Maqaashid Syari'ah alkhams). Lima hal tersebut adalah keselamatan Agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Hukum apa saja yang terdapat dalam agama Islam sehingga tercapai tujuan tersebut? B. RUMUSAN MASALAH 1. Hukum pidana apa saja yang dimiliki oleh Agama Islam? 2. Bagaimana peraturan yang terdapat di dalam masing-masing hukum pidana? 1 BAB II PEMBAHASAN Hukum pidana dalam Islam dibahas dalam fikih dengan istilah Al-Jinaayaat. Kata Jinaayaat merupakan bentuk jamak dari kata Jinayah yang berarti perbuatan dosa, kejahatan atau pelanggaran. 1 Macam-macam hukum pidananya adalah sebagai berikut: I. HUDUD Hudud adalah hukuman-hukuman tertentu yang diwajibkan atas orang yang melanggar larangan-larangan tertentu. a. Larangan berzina Zina yang mewajibkan hukuman adalah memasukkan kemaluan laki-laki sampai tekuknya ke dalam kemaluan perempuan yang diingini lagi haram karena zat itu. Terkecuali yang tidak diingini -misalnya mayat -atau tidak haram karena zat perbuatan, misalnya bercampur dengan istri sewaktu haid. Perbuatan itu tidak mewajibkan hukuman zina meskipun perbuatan itu haram; begitu juga mencampuri binatang. Orang yang berzina ada dua macam, yaitu: 1. Yang dinamakan "muhsan", yaitu orang yang sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah bercampur dengan jalan yang sah. Hukuman terhadap "muhsan" adalah rajam (dilontar dengan batu yang sederhana sampai mati). 2. Orang yang tidak muhsan (yang tidak mencukupi syarat-syarat di atas), yaitu gadis atau bujang. Hukuman terhadap mereka adalah didera 100 kali dan diasingkan ke luar negeri selama satu tahun. 2 Berdasarkan firman Allah dalam QS. An-Nur ayat 2 : 1 Basyir, Ahmad Azhar. Ikhtisar fikih Jinayat (hukum pidana islam).(Yogyakarta:UII Press. 2001) Hal. 1 2 Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam (hukum fiqh lengkap).( Bandung: Sinar baru "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masingmasing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman." b. Larangan menuduh orang berzina (Qadzf) Menuduh orang berbuat zina termasuk dosa besar, dan mewajibkan hukuman dera. Orang merdeka didera 80 kali. Firman Allah SWT.: "Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali,"(QS. an-Nur : 4), Adapun dalil hukuman terhadap hamba sahaya yang menetapkan 40 kali dera adalah QS. an-Nisa':25: "Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami)." Syarat tuduhan yang mewajibkan dera 80 kali yaitu: 1. Orang yang menuduh itu sudah baligh, berakal, dan bukan termasuk keluarga dari orang yang dituduh.
All rights reserved Hak Cipta dilindungi Undang Undang Dilarang memperbanyak dan menyebarkan sebagian atau keseluruhan isi buku dengan media cetak, digital atau elektronik untuk tujuan komersil tanpa izin tertulis dari penulis dan penerbit.
Islam sebagai agama yang mengatur segala aspek bagi kehidupan manusia pastinya memiliki sebuah dasar yang paling penting yaitu keadilan. Ini terbukti dengan adanya firman Allah SWT { م م ك ك ل ل ع ع ل ع م م ك ك ظ ك ع يِع ع ي ِع مغ ب لع م ولا ع ر ِع ك ع ن م م لك م ولا ع ء ِع شءا ع ح م ف لع م لا ن ِع ع ع ه ى ع ن م ي عوع ب ى مرع ق ك ل م لا ذ ي ِع ء ِع تءا إيع ِع و ع ن ِع سءا ع ح م ل م ِع ولا ع ل ِع عمد ع ل م بءا ِع ر ك م أك م ي ع ل ل ع لا ن ل إ ِع ن ع رو ك ك ل ذ ع ت ع } yang berarti "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran". Dalam hal ini, segala jenis kejahatan memang diharapkan pupus di dalam dunia ini. Akan tetapi, terbukti dari mulai awal kehidupan makhluk bernama manusia wujud kejahatan tetap ada dan tidak pernah luput di atas bumi. Kejahatan tersebut berupa pembunuhan, penderaan, dan lain-lain. Oleh karena itu, ketika Islam turun, ia sudah mensiapkan paket-paket hukum dan hukuman bagi pelaku kejahatan-kejahatan ini. Walaupun kenyataan kejahatan ini tidak bisa 100% hilang di muka bumi, minimal pengaturan hukum Islam bertujuan menurunkan kadar statistik kejahatan yang melanda di negara Islam. Dalam hal ini, hukuman kejahatan tersebut dikategorikan dengan nama kisas dan diyat. B. Fokus Masalah Berdasarkan latar belakang tersebut, fokus masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut: 1. Pengertian kisas dan diyat. 2. Macam-macam kisas dan diyat. 3. Sanksi kisas dan diyat. 4. Pembuktian kisas dan diyat. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Kisas dan Diyat Kata kisas (qishâsh) yang dalam bahasa Arab صصءاص" "قص secara bahasa memiliki arti "mengikuti jejaknya/kesannya" لالرثصصر( )تتبصصع seperti لالرثصصر" "قصصصصت berarti: "aku mengikuti jejaknya" .)تتبعته( Akan tetapi, menurut al-Fayûmî kata kisas lebih sering dimaknai dengan menghukum pembunuh dengan membunuh, mencederakan pencedera, memotong tangan orang yang memotong tangan. 1 Secara istilah kata kisas memiliki arti: ل" ع عص ع ف ع مصءا ع ل ك ثص م م ِع ني جصءاِع ع ل م لا ل ِع عص ِع فءا لع م بءا ِع ل ع عص ع ف م ي ك ن م أ ع ص ك ءا ص ع ق لِع م لا " berarti: "Kisas adalah diperlakukan pada yang melakukan jinayah seperti apa ia lakukan". 2
PENERBIT CV. PENA PERSADA, 2020
BAB I PIDANA ISLAM A. Pengertian Hukum Pidana Islam (Jināyāt) Pidana Islam dalam istilah fikih disebut jināyāh, tetapi para fuqāhā sering juga memaknainya dengan istilah jarīmah. Kata الجنایات adalah bentuk jamak dari kata جنایة yang diambil dari kata جنى-یجنى yang artinya mengambil/memetik. 1 Sedangkan jarīmah berasal dari kata َ َ م َ ر َ ج yang sinonimnya َ َ ب َ َس ك َ َ ع َ َط ق َ و yang artinya, berusaha dan bekerja, pengertian usaha disini khusus untuk usaha atau perbuatan yang tidak baik dan usaha yang di benci oleh manusia. 2 Secara istilah jināyāh mengacu pada hasil perbuatan seseorang yang dilarang, sebagaimana yang dijelaskan oleh 'Abdūl Qādir 'Aūdah bahwa jināyāh adalah:
sebuah pemahaman yang jelas dan terperinci tentang shalat jum at, mulai dari sebab rukun syarat yang wajib uyang sunnah yang makruh hingga yang haram dilakukan
Islam merupakan suatu ajaran yang memiliki aturan dan hukum yang sangat kompleks meliputi seluruh yang berkaitan dengan kehidupan manusia di muka bumi ini. Allah Swt sebagai pembuat hukum menghendaki hambaNya untuk senantiasa menyembah kepadaNya. Hukum dalam Islam dapat berlaku dalam segala persoalan hidup sesuai dengan hubungannya dengan persoalan yang terjadi, baik itu mengenai ibadah, muamalah maupun dalam beramal sosial. Di dalam Islam juga ditentukan segala perbuatan yang baik dan dibolehkan syara' untuk dilakukan dan yang tidak boleh (dilarang). Maka segala perbuatan yang baik akan mendapat balasan pahala, sedangkan untuk perbuatan yang dilarang jika dilakukan akan mendapatkan sanksi syara'. Begitulah keadilan yang Allah ciptakan sebagai pembuat hukum tunggal. Dalam makalah ini, akan penulis jelaskan bagaimana islam mengatur persoalan tentang tindakan yang melanggar hukum syara'. Bagaimana konsep jinayah dan jarimah yang dalam bahasa indonesia disebut hukum tindak pidana.
Laporan data penyakit mahasiswa ikm 21, 2023
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Tugas kuliah , 2023