Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
PERMEN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN PERMEN NOMOR 26 TAHUN 2015
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia
2008
Menimbang : a. bahwa penyuluh pertanian merupakan suatu proses pembelajaran bagi pelaku utama agar mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sunberdaya lainnya; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk menindaklanjuti amanat Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dipandang perlu menetapkan Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani;
2016
Kualifikasi pendidikan S-1 Profesi Dokter Umum, S-1 Profesi Dokter Hewan, S-1 Profesi Dokter Gigi, merupakan penambahan kualifikasi pendidikan tanpa mengubah jumlah formasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Penambahan kualifikasi pendidikan tersebut ditetapkan berdasarkan persetujuan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB melalui Surat Nomor B/509/SM.01.00/2018 tanggal 12 Oktober 2018.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) ini menjelaskan tentang tata cara akreditasi dan sertifikasi tenaga listrik. Di dalamnya juga dijelaskan tentang uji laik operasi dan mata ujinya.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.