Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2012, Jurnal Forum Nuklir
ABSTRAK KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PROGRAM PEMBANGUNAN PLTN. Pengembangan program PLTN harus didasarkan pada komitmen untuk menggunakan tenaga nuklir hanya untuk tujuan damai, dengan cara yang aman dan selamat, yang mengharuskan adanya infrastruktur nasional yang berkelanjutan yang melibatkan berbagai aspek, seperti kerangka peraturan perundangundangan. Kerangka tersebut berkaitan dengan pembentukan badan regulator independen dan penyusunan peraturan tentang nuklir, yaitu proteksi radiasi, bahan radioaktif dan sumber radiasi, keamanan instalasi nuklir, kesiapsiagaan kedaruratan dan tindakan tanggap darurat, penambangan dan pengolahan, transportasi, limbah radioaktif dan bahan bakar bekas, pertanggungjawaban kerugian nuklir dan kompensasi, proteksi, kontrol ekspor dan impor, dan proteksi fisik, sesuai konvensi dan standar internasional. Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang nuklir guna menjamin keamanan dan keselamatan pekerja, masyarakat maupun lingkungan hidup dari bahaya radiasi yang mungkin timbul.
Abstrak KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UNTUK PROGRAM PEMBANGUNAN PLTN. Pengembangan program PLTN harus didasarkan pada komitmen untuk menggunakan tenaga nuklir hanya untuk tujuan damai, dengan cara yang aman dan selamat, yang mengharuskan adanya infrastruktur nasional yang berkelanjutan yang melibatkan berbagai aspek, seperti kerangka peraturan perundangundangan. Kerangka tersebut berkaitan dengan pembentukan badan regulator independen dan penyusunan peraturan tentang nuklir, yaitu proteksi radiasi, bahan radioaktif dan sumber radiasi, keamanan instalasi nuklir, kesiapsiagaan kedaruratan dan tindakan tanggap darurat, penambangan dan pengolahan, transportasi, limbah radioaktif dan bahan bakar bekas, pertanggungjawaban kerugian nuklir dan kompensasi, proteksi, kontrol ekspor dan impor, dan proteksi fisik, sesuai konvensi dan standar internasional. Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang nuklir guna menjamin keamanan dan keselamatan pekerja, masyarakat maupun lingkungan hidup dari bahaya radiasi yang mungkin timbul. Kata kunci: peraturan perundang-undangan ketenaganukliran, konvensi internasional, keselamatan, keamanan, seifgard dan pertanggungjawaban.
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Jurnal Pengembangan Energi Nuklir
Salah satu manfaat nilai indeks keberlanjutan dimensi peraturan untuk menyempurnakan peraturan perencanaan pembangunan PLTN sampai di tingkat pemerintah daerah, serta sebagai bahan masukan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) di Indonesia. Tujuan kajian mendapatkan nilai indeks keberlanjutan dari dimensi peraturan dalam rangka rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Indonesia seiring revolusi industri 4.0. Metode kajian menggunakan analisis Multi Dimensional Scaling (MDS) dengan memetakan persepsi (perceptual mapping) yang mengandalkan Euclidian Distance antara satu atribut dengan atribut lainnya. Hasil analisis MDS yang menyertakan 16 peraturan menunjukan indeks keberlanjutan dimensi peraturan sebesar 42,89 (belum berkelanjutan). Sebagai langkah nyata, Peraturan Pemerintah RI No.61 tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif dengan RMS 6,43, dan Keputusan Presiden No. 106 tahun 2001 tentang Pengesahan Konvensi Keselamatan Nuklir dengan RMS 6...
2021
Ketergantungan terhadap sumber energi fosil sebagai bahan bakar pembangkit listrik masih mendominasi sebagian besar sistem pemenuhan kebutuhan energi listrik di Indonesia. Usaha dalam rangka mengurangi fosil sebagai bahan bakar pembangkit dan beralih menggunakan energi baru terbarukan diupayakan oleh pemerintah dengan diterbitkannya aturan mengenai Kebijakan Energi Nasional. Komitmen pemerintah dalam rangka mendukung Kebijakan Energi Nasional, tercapainya 23% penggunaan energi baru dan terbarukan pada tahun 2025 diwujudkan dengan berbagai macam kebijakan maupun regulasi, salah satunya pada pengembangan PLTS di Indonesia. Adanya kepastian dan payung hukum pelaksanaan pengembangan PLTS diharapkan mampu memberi kesempatan seluas luasnya untuk memaksimalkan potensi energi surya yang ada di Indonesia. Regulasi dari sisi teknis maupun fiskal harus terus diperbarui untuk mendukung investasi pada pengembangan PLTS.
Seolah gayung bersambut, krisis listrik di Bangka Belitung beriringan juga dengan semangat BATAN untuk membangun PLTN di Bangka Belitung, yakni di Kabupaten Bangka Barat dan Bangka Selatan. Pembangunan PLTN yang katanya sebagai solusi untuk memecahkan masalah krisis listrik di Indonesia. Tak ayal, untuk mengatasi krisis listrik ini, BATAN merekomendasikan 10 PLTN yang tersebar 6 unit di Bangka Barat dan 4 unit di Bangka Selatan dengan masing-masing berkapasitas 1.000 MW.
2018
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Sumber dari segala sumber hukum adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan wtak bangsa Negara yang bersangkutan. Karena itu Pancasila merupakan dasar Negara yang mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian Pancasila yang digali dari bumi Indonesia sendiri merupakan Dasar Negara Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Pandangan hidup bangsa Indonesia, yang dapat mempersatukan bangsa, serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat Indonesia yang beraneka ragam. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pncasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia, dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia serta merupakan cirri khas yang membedakan bangs...
NEO POLITEA, 2020
The main problem that has become a phenomenon in this study is the evaluation of the policy of the process of building a nuclear power plant in the Semenanjung Muria, Jepara Regency, Central Java Province. This policy evaluation is designed to be able to describe the stages of the process, mechanism and objectives of development policy evaluation in the implementation of the construction of nuclear reactors in the Muria Peninsula. The national energy crisis facing the country of Indonesia can be overcome by the existence of alternative energy, namely nuclear power plants. The results of the evaluation conducted by BATAN stated the feasibility of building a nuclear power plant on the Semenanjung Muria, but this contradicts the opinions of the people who strongly reject the process of building a nuclear power plant in their region. This is then the researcher analyzes further and becomes the focus of discussion in this study. This study uses Dunn's policy evaluation theory as an a...
YoroshiNeas, 2019
ALASAN, MENGAPA, DAN HARUS PLTN Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) adalah stasiun pembangkit listrik termal tempat panas yang dihasilkan diperoleh dari satu atau lebih reaktor nuklir pembangkit listrik. Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) tidak hanya bermanfaat untuk pemenuhan energi. Namun, PLTN juga bermanfaat untuk mendorong pengembangan industri.
Masyarakat pertama kali mengenal tenaga nuklir dalam bentuk bom atom yang dijatuhkan di Hiroshima dan Nagasaki dalam Perang Dunia II tahun 1945. Sedemikian dahsyatnya akibat yang ditimbulkan oleh bom tersebut sehingga pengaruhnya masih dapat dirasakan sampai sekarang.
Gema Teknologi, 2010
Bambang Setiabudi, in paper Study on effect of the NPP development toward spatial planning at District of Jepara had been done to support government policy according to governmental rule No. 5, Year of 2006 concerning National Energy Policy which nuclear energy is chosen as one of alternative energy source. The study was done by estimating growth of resident naturally with geometric method, increase of constructing labor pursuant to requirement of standard, and growth of resident as impact of economics growth and then to predict the land use change due to facilities requirement. Research result indicates that change of space pattern of non-agriculture settlement is equal to 15%. It also shows that growth of resident density rises to level of 31-45 person per ha.Keywords : spatial planning, geometric, input-output analysis, policy
Masyarakat pertama kali mengenal tenaga nuklir dalam bentuk bom atom yangdijatuhkan di Hiroshima dan Nagasaki dalam Perang Dunia II tahun 1945. Sedemikian dahsyatnya akibat yang ditimbulkan oleh bom tersebut sehingga pengaruhnya masih dapatdirasakan sampai sekarang. Di samping sebagai senjata pamungkas yang dahsyat, sejak lamaorang telah memikirkan bagaimana cara memanfaatkan tenaga nuklir untuk kesejahteraanumat manusia. Sampai saat ini tenaga nuklir, khususnya zat radioaktif telah dipergunakansecara luas dalam berbagai bidang antara lain bidang industri, kesehatan, pertanian,peternakan, sterilisasi produk farmasi dan alat kedokteran, pengawetan bahan makanan,bidang hidrologi, yang merupakan aplikasi teknik nuklir untuk non energi. Salah satupemanfaatan teknik nuklir dalam bidang energi saat ini sudah berkembang dan dimanfaatkansecara besar-besaran dalam bentuk Pembangkit Listrik Tenaga nuklir (PLTN), dimana tenaganuklir digunakan untuk membangkitkan tenaga listrik yang relatif murah, aman dan tidak mencemari lingkungan. Pemanfaatan tenaga nuklir dalam bentuk PLTN mulai dikembangkan secara komersialsejak tahun 1954. Pada waktu itu di Rusia (USSR), dibangun dan dioperasikan satu unitPLTN air ringan bertekanan tinggi (VVER = PWR) yang setahun kemudian mencapai daya 5Mwe. Pada tahun 1956 di Inggris dikembangkan PLTN jenis Gas Cooled Reactor (GCR +Reaktor berpendingin gas) dengan daya 100 Mwe. Pada tahun 1997 di seluruh dunia baik dinegara maju maupun negara sedang berkembang telah dioperasikan sebanyak 443 unit PLTNyang tersebar di 31 negara dengan kontribusi sekitar 18 % dari pasokan tenaga listrik duniadengan total pembangkitan dayanya mencapai 351.000 Mwe dan 36 unit PLTN sedang dalam tahap kontruksi di 18 negara.
Membaca berita di sebuah harian secara online (Bisnis.com, 21 Mei 2019) tentang rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Kalimantan Barat (Kalbar) yang dipastikan akan beroperasi pada tahun 2025 mendatang, membuat penulis tersentak dan berpikir tentang tingkat kebutuhan (urgency) penggunaan pembangkit nuklir tersebut . Timbul pertanyaan dalam benak penulis, "apakah sudah tidak ada sumber energi lain yang lebih aman dan ramah lingkungan sehingga menyebabkan para pengambil kebijakan dan para cerdik pandai di negara dan provinsi ini mengalami kebuntuan luar biasa dan akhirnya menjatuhkan pilihan pada PLTN?" Sebagai warga Kalbar, penulis terpanggil untuk memaparkan mengenai kebutuhan energi listrik di Kalbar, potensi energi listrik yang ada (baik sumber energi konvensional maupun sumber energi terbarukan), serta permasalahan di seputar rencana pembangunan PLTN ini yang dikaitkan dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN 2018-2027, maupun sumber-sember lain yang berkaitan dengan permasalahan ini.
2012
Setiap pemanfaatan energi selalu memiliki resiko environmental. Resiko dalam dunia ilmu dapat ditolelir jika hal itu telah terkalkulasikan sehingga merupakan caculable risk. Sementara untuk energi nuklir, sampai saat ini, belum dapat dilakukan terutama terkait dengan teknologi pengamannya sehingga Fitjof Capra menyebutnya sebagai rasionalitas yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat Madura merupakan komunitas Sunny dan dalam merespon setiap perkembangan selalu berjangkar pada prinsipprinsip Sunny yang dicirikan dengan kehati-hatian dan moderasi. Terkait dengan rencana PLTN madura, masalah data tentang kebutuhan hal itu harus segera diperoleh untuk menjawab perlu tidaknya PLTN di Madura. Kekhwatiran bahwa kebutuan itu hanya merupakan rekayasa perusahaan reaktor nuklir patut di pertimbangkan karena memang sangat beralasan
Rancangan Peraturan Desa , 2021
Rancangan Peraturan Desa Minggir Sari Tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Praktikum ini bertujuan untuk melakukan simulasi terhadap kecelakaan reaktor nuklir untuk mengetahui apa yang terjadi apabila reaktor nuklir secara tiba-tiba diberikan penurunan suplai fluks neutron. Lalu setelah itu diperkirakan reaktvitas negatif yang terjadi dan kompensasi dari reaktivitas positifnya terhadap pengurangan ini. Untuk kenaikan daya yang terjadi, perhitungan dapat dilakukan dengan persamaan point kinetic. Kecelakaan nuklir sendiri dikenal istilah ULOF dan UTOP. ULOF (unprotected loss of flow) kecelakaan akibat hilangnya daya pompa tanpa proteksi. UTOP (un protected transient over power) adalah kecelakaan kelebihan daya akibat masuknya reaktivitas positif eksternal tanpa proteksi. Praktikum ini dilakukan untuk menguji teori dan melakukan analisa terhadap suatu fenomena kecelakaan reaktor nuklir. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus kecelakaan reaktor nuklir yang serupa. pada praktikum ini, analisis yang digunakan adalah kecelakaan yang pernah terjadi di chernobyl. Pada praktikum ini akan dihitung populasi Xenon yang terjadi yang dipengaruhi oleh fluks neutron.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.