Academia.eduAcademia.edu

PPN dan PPnBM

Abstract

Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain yang disebut pada huruf a.  Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.  Kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena serta reflektor antena, selain yang disebut pada huruf a. 6  Kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat elektromagnetik dan instrumen music.  Kelompok wangi-wangian. c. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah:  Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.  Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut pada huruf a. Pengusaha Kena Pajak (PKP). Diakses, 27 Maret 2014.