Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
3 pages
1 file
Adat dan Hukum
Salam sejahtera untuk kita semua. Pertama-tama kami panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karuniaNya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas karya tulis yang sangat sederhana ini.
Insan Cendekia Mandiri, 2020
Manusia merupakan makhluk yang memiliki fitrah memiliki pasangan atau pendamping hidup. Proses yang dilakukan dalam tujuan tersebut adalah dengan melakukan tali perkawinan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, pengertian perkawinan dalam ajaran agama Islam mempunyai nilai ibadah, sehingga pasal 2 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa perkawinan adalah akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah, dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum
Adat pada prinsipnya dekat sekali dengan agama, sejak dahulu adat sudah menjadi tata cara kebaktian orang kepada Tuhan. Seperti dalam seloko adat mengatakan “ Adat basendi syara’, syara’ basendi kitabullah, syara’ mengatakan adat memakai”.Artinya; Bahwa agama berfungsi sebagai pengontrol terhadap adat, itu sebabnya dalam adat Kerinci dikatakan;“Adat berbuwul sentak, syara’ berbuwul mati, dan Adat yang lazim, syara’ yang kawi”. Di sini akan dilihat pengertian adat dan syara’, dasardan sumber hukum syara’, filsafat adar, kedudukan adat dalam hukum Islam dan persentuhan dan perpaduan adat dan syara’
Sejak kernerdekaan, menjadi kewajiban yang sangat penting bagi para pernimpin untuk membuat kemerdekaan itu menjadi berarti bagi rakyat. Dengan berakhirnya masa kolonial, maka kita dihadapkan pada masalah mengubah dan membaharui Indonesia, yang berarti meruntuhkan tata tertib masyarakat yang lampau dan menciptakan ukuran-ukuran baru berdasarkan kebutuhan-kebutuhan nasional bagi bangsa lndonesia, disesuaikan dengan sayarat-syarat hidup modern. 1 Sesungguhnya nasionalisme yang sehat dan bersifat membangun, harus bergandengan tangan dengan internasionalisme yang sehat pula. Ini berarti bahwa tata tertib sosial baru yang dibentuk mencantumkan dengan tepat warisan kebudayaan pada proses 1 Supomo, Bab-bab tentang Hukum Adat, Penerbitan Universitas, Jakarta, 1966, hal.5. modernisasi, yaitu mempertinggi taraf-taraf penghidupan yang harus rnendapat ternpat pertama dalam program nasional. Walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa dalarn proses modernisasi, ekspansi dunia Barat tetap memberi warna pada corak dunia, sehingga dalam prakteknya sering diartikan sebagai pemungut lernbaga-lembaga dan cita-cita Barat. Khususnya cita-cita Barat tentang kemajuan tanpa harus meninggalkan kehormatan dan harga dirinya sendiri sebagai orang tirnur, yang tetap akan mempertahankan kebudayaannya. 2
Puja dan puji syukur selalu saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat, taufik, hidayah,serta inayah-nya, sehingga kami dapat penyusunan makalah materi mata kuliah Hukum Adat yang berjudul " masyarakat hukum adat Lampung ". Dalam makalah dengan tema Adat Lampung ini, kami membahas tentang asal mula Adat lampung serta proses atau adat istiadat dalam masyarakat lampung. Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan dan masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik serta saran yang bersifat membangun guna perbaikan dan meningkatkan kualitas makalah dimasa yang akan datang. Demikian makalah ini kami susun, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua serta menjadi tambahan refresi bagi penyusunan makalah dengan tema yang senada di waktu yang akan datang. Amin.. Pamulang, 30 november 2016 PENDAHULUAN
Hukum dan Kebudayaan, 2018
Apabila suatu masyarakat kita perhatikan maka akan nampak walaupun sifat-sifat individu berbeda-beda, namun para warga keseluruhannya akan memberikan reaksi yang sama terhadap gejala-gejala tertentu. Dengan adanya reaksi yang sama itu maka mereka memiliki sikap yang umum sama. Hal-hal yang merupakan milik bersama itu dalam Antropologi Budaya dinamakan kebudayaan (T.O. Ihromi, 1980: 13). Ditarik dari pengertian yang demikian maka apakah yang dinamkan Budaya Hukum yang merupakan salah satu bagian dari kebudayaan manusia yang demikian luas. Budaya hukum adalah tanggapan umum yang sama dari masyarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum. Tanggapan itu merupakan kesatuan pandangan terhadap nilai-nilai dari prilaku hukum. Budaya hukum bukan merupakan budaya pribadi, melainkan budaya menyeluruh dari masyarakat tertentu sebagai satu kesatuan sikap dan prilaku. Oleh karenanya dalam membicarakan budaya hukum tidak terlepas dari keadaan masyarakat, sistem dan susunan masyarakat yang mengandung budaya hukum itu. Misalnya bagaimana tentang sikap prilaku dan tanggapan masyarakat tertentu terhadap sikap prilaku dan pandangan masyarakat yang lain. Maksud pembahasan budaya hukum adalah agar dapat mengenal ciri-ciri (atribut) yang asasi untuk mengkaji proses yang berlanjut maupun yang berubah atau yang seirama dengan perkembangan masyarakat dikarenakan sifat kontrol sosial itu tidak selamanya tetap. Perubahan-perubahan budaya hukum itu tidak saja berlaku di kalangan masyarakat yang modern tetapi juga di kalanagan masyarakat sederhana atau masyarakat pedesaan, walaupun terjadinya perubahan itu tidak sama cepat lambatnya, tergantung pada keadaan, waktu, dan tempatnya. Dengan demikian budaya hukum itu merupakan tanggapan yang bersifat penerimaan atau penolakan terhadap suatu peristiwa hukum. Ia menunjukkan sikap prilaku manusia terhadap masalah hukum dan peristiwa hukum yang terbawa ke dalam masyarakat. Oleh karena sistem hukum itu merupakan hubungan yang kait-mengait di anatara manusia, masyarakat, kekuasaan dan aturan-aturan, maka titik 1
atas berkat Rahmat dan karunia-Nya akhirnya saya sebagai penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Dimana dalam makalah ini saya membahas Lunturnya Hukum Adat Perkawinan dan Waris Masyarakat Basemah Kota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan. Tulisan berbentuk deskripsi ini merupakan salah satu syarat yang harus ditempuh untuk dapat menyelesaikan salah satu mata kuliah Pendidikan dan Pembangunan Jurusan Pendidikan Luar Sekolah di Universitas Negeri Yogyakarta. Saya selaku pembuat makalah ini menyadari benar bahwa penyajian makalah ini masih jauh dari sempurna, hal ini disebabkan pengetahuan dan pengalaman saya yang terbatas. Dalam penyusunan makalah ini kami banyak mendapat bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak, maka pada kesempatan kali ini kami mengucapkan terima kasih kepada : Bapak Entoh Tohani M,Pd. selaku pengampu matakuliah Pendidikan dan pembangunan yang telah memberikan arahan dan petunjuk baik pada saat kuliah berlangsung. Buat teman-teman Jurusan Pendidikan Luar Sekolah Universitas Negeri Yogyakarta yang memberian saran dan masukanya. Saya penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang menaruh minat pada makalah ini. Saran dan keritikan sangat diharapkan demi kesempurnaan dimasa yang akan datang. Semoga penulisan hasil makalah ini bermanfaat bagi semuanya. Aamiin. Yogyakarta, desember 2018
Adat adalah pencerminan kepribadian suatu bangsa dan merupakan penjelmaan jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Adat yang dimiliki oleh daerah-daerah suku-suku bangsa di dalam Negara Republik Indonesia tidak dapat disamakan, meskipun dasar dan sifatnya adalah satu, yaitu ke-Indonesiaanya. Unsur-unsur kejiwaan dalam hukum adat yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia perlu dijadikan bahan bagi pembangunan hukum nasional agar menuju unifikasi hukum serta dapat dimasukkan kedalam lembaga-lembaga hukum baru supaya hukum yang baru tersebut sesuai dengan rasa keadilan dan kesadaran hukum masyarakat bangsa Indonesia.1 Masyarakat hukum adat disebut juga dengan istilah " masyarakat tradisional " atau the indigenous people, dalam kehidupan sehari-hari lebih sering dan popular disebut dengan istilah " masyarakat adat " .2 Masyarakat hukum adat adalah komunitas manusia yang patuh pada peraturan atau hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam hubungannya satu sama lain baik berupa keseluruhan dari kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup karena diyakini dan dianut, jika dilanggar pelakunya mendapat sanksi dari penguasa adat. Pengertian masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang timbul secara spontan di wilayah tertentu, yang berdirinya tidak ditetapkan atau diperintahkan oleh penguasa yang lebih tinggi atau penguasa lainnya, dengan rasa solidaritas yang sangat besar diantara para anggota masyarakat sebagai orang luar dan menggunakan wilayahnya sebagai sumber kekayaannya hanya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh anggotanya.3 Hukum adat dewasa ini di negarakita oleh sebgaia sarjana dipandang sebagai salah satu kebanggaan Nasional yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia, karena daripadanya kita akan dapat melihat " bentuk " dan " wajah " daripada kepribadian
NAMA : DAHLIA ANDRIANI NIM : E1A012131 Kelas : A FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JENDRAL SOEDIRMAN KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI PURWOKERTO 2015 1 BAB I PENDAHULUAN I. Latar Belakang Indonesia merupakan salah satu Negara di dunia yang dapat dikatakan kaya, baik dilihat dari kekayaan Sumber Daya Alam maupun dari banyaknya sukusuku yang ada disetiap daerah. Setiap suku di Indonesia memiliki norma dan nilai yang berbedabeda yang hidup di dalam lingkungan masyarakatnya. Dimana nilai dan norma yang diterapkan tersebut telah melekat dan ditaati oleh masyarakat itu sendiri. Karena normanorma merupakan aturan tingkah laku manusia yang bentuknya tidak tertulis sehingga masyarakat tidak menyadari bahwa norma tersebutlah yang disebut hukum adat. Meskipun tidak tertulis akan tetapi masyarakat sangat menaati normanorma tersebut. Taatnya masyarakat dengan aturan tidak tertulis ini menunjukan bahwa hukum adat itu ada sebelum hukum positif berada ditengah masyarakat, hukum adat sendiri berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat. Istilah Hukum Adat pertama kali dikemukakan oleh Prof. Snouck Hurgrounje seorang ahli sastra dalam timur di Belanda (1894). Sebelum istilah hukum adat berkembang, dulu dikenal dengan istilah Adat Recht. Hukum adat adalah hukum yang berkembang dalam masyarakat sehingga sifatnya dinamis karena mengikuti perkembangan zaman dan mengikuti kebutuhan masyarakat yang setiap saat dapat berubah. Bentuk dari hukum adalah tidak dikodifikikasikan (disusun secara sistematis, bulat, tuntas dan tuntas). Sehingga tidak mempunyai asas legalitas. Dalam perjalanan sejarahnya Indonesia adalah Negara yang pernah dijajah oleh bangsabangsa Eropa, termasuk Negara Belanda yang cukup lama menjajah Indonesia. Selama masa penjajahan atau Indonesia dijajah Belanda, terdapat pengingkaran terhadap eksistensi hukum adat sebagai hukum yang digunakan untuk mengintegrasi organisasi kehidupan berskala antarlokal. Hal ini terlihat dengan adanya asas konkordasi (menginduk) yang diberlakukan di Indonesia 2 yang mengharuskan hukum yang digunakan adalah hukum Negara penjajah. Hukum Negara penjajah pada waktu itu lebih ditunjukan sebagai hukum yang tertulis yang berlaku sebagai hukum positif. Hukum yang berlaku pada masa ini lah yang menyebabkan masyarakat Indonesia dibagi menjadi 3 Golongan. Namun ketika Indonesia menyatakan diri sebagai negara yang merdeka dan bebas dari penjajahan melalui sebuah proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945. Maka dapat diartikan kemerdekaan tersebut merupakan lahirnya negara Indonesia yang berbentuk republik, lahirnya tata pemerintahan Indonesia, lahirnya tata hukum Indonesia serta lahirnya sistem hukum di Indonesia. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia memiliki kewajiban untuk mengatur dirinya sendiri. Hal tersebut dilakukan dengan cara pembentukan suatu sistem hukum, hukum tersebut berisi tentang peraturan yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan tata hukum tersebut harus bersumber dan berdasar atas pancasila dan UUD 1945. Dengan kata lain bahwa Tata Hukum Hindia Belanda tidak berlaku lagi di Indonesia sehingga digantikan oleh Tata Hukum Republik Indonesia. Pembentukan sistem hukum di Indonesia itu harus didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Akan tetapi, sebelum adanya hukum positif yang bersifat unifikasi, yaitu suatu sistem hukum yang secara nasional dan berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia. Maka hukum yang diterapkan adalah hukum yang bersumber pada nilainilai yang berlaku dimasyarakat itu sendiri. Hukum tersebut merupakan hukum kebiasaan pada masyarakat setempat yang sangat melekat dalam kebudayaan masyarakat itu. Hukum ini bentuknya tidak tertulis tetapi sangat megikat dan ditaati. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk membahas menegenai Pengakuan Hukum Adat dalam Hukum Positif di Indonesia. 3
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Sanskara Hukum dan HAM, 2023
IBDA` : Jurnal Kajian Islam dan Budaya
Mesa Indra Naiborhu, 2021
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada