Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
17 pages
1 file
Opinio Juris, 2020
Siapa yang menyangka bahwa Tahun 2020 ini masyarakat dunia dari 135 negara didatangi tamu yang tak diundang (uninvited guests). Kedatangannya sangat mengejutkan karena semula hanya ada di Kota Wuhan, Tiongkok, kini tidak terbesit sedikit pun kalau tamu tersebut akan sampai di Indonesia. Tamu tersebut dinamakan Corona Virus Disease 2019 . Penyebaran virus tersebut telah melanda sebagian dunia, bahkan telah sampai ke Indonesia di medio Maret 2020 yang hingga kini belum terlihat akan berakhirnya pandemi ini.
2 Demokrasi deliberatif di sini diartikan sebagai pandangan yang menempatkan deliberasi public atas warga negara yang bebas dan setara sebagai inti legitimasi pembuatan keputusan pemerintahan dan politik sendiri.
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejalagejala sosial lainnya secara empiris analitis.
Paradigma Hukum Di Indonesia, 2023
Hukum di Indonesia telah berkembang selama ratusan tahun. Mulai dari Hukum Feodal, Hukum Kolonial, hingga Hukum Kontemporer. Semua mengalami perkembangan yang dinamis, dalam artian hukum di Indonesia terus berkembang dari waktu ke waktu. Dalam tulisan ini, kita akan menelaah bagaimana perjalanan hukum yang pernah ada di Indonesia. Namun sebelumnya kita harus mengetahui makna dari paradigma itu sendiri. Paradigma adalah suatu pola pikir atau pandangan rasio yang didasarkan pada satu atau lebih gagasan yang ada pada satu masyarakat. Paradigma bersifat normatif, artinya ia menginginkan suatu das sollen atau kenyataan imajinatif. Yang diharapkan dari das sollen itu adalah ius constitendum atau kondisi hukum yang dicita-cita kan. Lalu selanjutnya kita juga harus memahami hukum, yang dimana hukum manusia terbagi menjadi dua, yaitu actual law dan unactual law. Actuall law atau secara harfiah adalah hukum sebenarnya adalah hukum yang dikeluarkan oleh penguasa de facto de jure yang di dalamnya terdapat 4 unsur yaitu Sanction, Sovereignty, Command, dan Duty. Dalam konteks Indonesia, kita harus melihat bagaimana hukum Di Indonesia berasal dari lembaga yang legitimit untuk membuat hukum seperti eksekutif dan legislatif. Lembaga-lembaga ini akhirnya membuat suatu corak yang khas pada setiap zaman nya. Kita juga harus memahami karakteristik dari masyarakat Indonesia itu sendiri, folklore yang ada, dimana hal tersebut dapat mempengaruhi paradigma masyarakat, khususnya cara pandang mereka terhadap legal idealism.
Sosiologi Hukum merupakan cabang yang termuda pada pohon ilmu pengetahuan hukum dan usianya yang muda itu tampak pada hasil-hasilnya yang hingga kini masih sedikit (Alpeldoorn, 1983:425). Itu disebabkan karena ilmu pengetahuan yang baru itu harus mempertahankan diri pada dua kancah perang, sebab hak hidupnya sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri ditentang baik oleh para ahli Hukum maupun oleh para ahli Sosiologi. Sosiologi Hukum tidak pertama-tama hendak mempelajari hukum sebagai perangkat norma atau sejumlah kaidah khusus yang berlaku, itu adalah bagian dari kajian-kajian ilmu hukum yang dikonsepkan dan dibataskan sebagai Jurisprudence. Sosiologi Hukum adalah cabang kajian khusus dalam keluarga besar ilmu-ilmu sosial yang disebut Sosiologi. Kalaupun Sosiologi Hukum juga mempelajari hukum sebagai seperangkat kaidah khusus, maka yang dikaji bukanlah kaidah-kaidah itu sendiri melainkan kaidah-kaidah positif dalam fungsinya yang diperlukan untuk menegakkan ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat dengan segala keberhasilan dan kegagalanya . Dibalik semua itu, tidak perlu dipertentangkan konsepsi dasar bagaimana Hukum ataupun Sosiologi mendeterminasi setiap pemahaman yang berlaku didalam terminologi masing-masing. Ada kekhawatiran akan muncul segmentasi metodologis yang semakin membuka jarak egosentris kedua disiplin tersebut semakin melebar. ada pemaknaan yang sangat berarti ketika konstruksi pemahaman Sosiologi Hukum dibangun dengan mengakulturasikan hukum pada ranah subtansi sementara Sosiologi berada pada metodologi yang saling terkait. Alhasil, Sosiologi Hukum sebagai suatu disiplin yang mandiri tidak akan terdeterminasi oleh Hukum maupun Sosiologi bahkan termarjinalkan tapi sebaliknya mampu menjadi disiplin yang memiliki integritas dan kerangka pikir yang konstruktif serta metodologi yang semakin baik. Sering yang terjadi pada kajian-kajian yang selalu menafsir secara subjektifitas integritas dari Sosiologi Hukum, sebagaimana dikuti Ada beberapa faktor sebagai penyebab kurangnya perhatian para Sosiolog terhadap hukum (Mastur, 2013); Pertama : Para Sosiolog mengalami kesulitan untuk menyoroti sistem hukum sematamata sebagai himpunan kaedah-kaedah yang bersifat normatif sebagimana halnya dengan para yuris. Para Sosiolog sulit menempatkan diri dalam normatif karena Sosiologi merupkan suatu disiplin yang kategoris. Pada umumnya para Sosiolog dengan begitu saja menerima pendapat bahwa hukum merupakan himpunan peratuaran-peraturan yang statis. Hal ini tercermin pada pertanyaan-pertanyaan yang biasanya diajukan para ahli hukum; hukum apakah yang mengatur Perpajakan, hukum apakah yang mengatur penanaman modal asing dan lain sebagainya. Sosiolog sering mengalami kesulitan untuk menguasai keseluruhan data tentang hukum yang demikian banyaknya yang pernah dihasilkan oleh beberapa generasi ahli-ahli hukum. Keempat: Lambatnya perkembangan Sosiologi Hukum adalah kesulitan-kesulitan terjadinya hubungan antara para Sosiolog dengan para ahli hukum karena kedua belah pihak tidak mempergunakan bahasa dan kerangka pemikiran yang sama. Sosiologi Hukum diperlukan dan bukan merupakan penanaman yang baru bagi suatu ilmu pengetahuan yang telah lama ada. Dalam kajian Soejono Soekanto, suatu fakta yang merupakan penghalang besar terhadap hubungan antara Sosiologi dengan Hukum dan pada kahirnya menyebabkan lambatnya perkembangan Sosiologi Hukum adalah kesulitan-kesulitan terjadinya hubungan antara para Sosiolog dengan para ahli hukum, karena kedua belah pihak tidak mempergunakan bahasa dan kerangka pemikiran yang sama. Bahasa yang dimengerti oleh pihak-pihak yang mengadakan hubungan, merupakan suatu persyaratan mutlak bagi terjadinya dan berhasilnya komunikasi antara pihak-pihak tersebut. Hal itu menyebabkan ketidakpastian pada pihak-pihak yang mengadakan hubungan, sehinga sulit untuk mengadakan pendekatan yang interdisipliner. Sulitnya komunkasi antara seorang Sosiolog dengan ahli hukum dipertajam dengan kenyataan, bahwa masing-masing mempunyai pusat perhatian yang berbeda. Sosiologi Hukum sebagai ilmu pengetahuan, maka haruslah berbeda denan pengetahuan yang non-ilmiah, untuk itu Sosiologi Hukum sebagai ilmu pengetahuan memiliki konsekuensi yang harus dipenuhi yaitu: 1. Sosiologi Hukum harus memiliki proses yang merupakan aktivitas penelitian, yang terdiri dari rasional, kognitif, dan teleologis. Sosiologi Hukum harus memiliki aktivitas berupa metode ilmiah paling tidak menyangkut pola-pola, analitis, penggolongan, perbandingan dan survey. 3. Sosiologi Hukum sebagai ilmu harus merupakan produk pengetahuan yang sistematis (Utsman, 2013:87).
ABSTRAK Soaiologi hukum sebagai cabang ilmu yang berdiri sendiri merupakan ilmu sosial yang mempelajari kehidupan bersama manusia dengan sesamanya, yakni kehidupan sosial atau pergaulan hidup, singkatnya sosiologi hukum mempelajari masyrakat, khususnya gejala hukum dari masyrakat. Pada hakekatnya masyrakat dapat ditelaah dari dua sudut yakni sudut struktural dan sudut dinamikanya. Segi struktur dinamakan pula struktur soaial yaitu kaedah-kaedah sosial, lembaga-lembaga sosial serta kelompok-kelompok sosial serta lapisan lapisan sosial. Sosiologi hukum mempunyai peranan yang penting bagai aparat penegak hukum agar dapat bekerja lebih profesional dan menurut peraturan perundang-undangan yang belaku.
Jurnal Indonesia Sosial Sains
Perbedaan paradigma hukum bukan untuk dipertentangkan, tetapi untuk disandingkan dan dapat digunakan sebagai pisau analisis dalam menyelesaikan permasalahan hukum sekaligus mewujudkan hukum yang berkeadilan di masyarakat. Tujuan dari penelitian ini untuk memberikan pemahaman mendalam tentang aliran filsafat hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan desain library research, dengan cara mengumpulkan dan menganalisis sumber data untuk diolah dan disajikan dalam bentuk laporan penelitian kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah Positivisme hukum digunakan untuk menunjuk pada konsep hukum sebagai komando pemikiran hukum di bawah komando John Austin. Perspektif filsafat hukum dengan menggeser paradigma positivisme ke konstruktivisme. Tujuannya agar sistem hukum dapat berfungsi sebagaimana mestinya, yakni pranata sosial, institusi keadilan, pengendali sosial, mekanisme pengintegrasi sosial dan rekayasa sosial.
Paradigma hukum, mendengarnya, seperti ada sebuah kado berukuran besar, yang tidak hanya besar bungkus dan kemasanya akan tetapi besar juga isinya. Paradigma dan hukum, bagi beberapa peniliti hal ini adalah hal yang satu konsonan tetapi ada pula yang menganggapnya secara terpisah. Bagi yang menganggap ini suatu konsonan, maka paradigma hukum adalah paradigma yang memang secara eksplisit dilahirkan oleh kajian hukum. Sementara itu, yang menganggap ini adalah dua kata yang berbeda, lebih suka membedahnya satu-satu untuk menemukan kesimpulan. Sebegitu rumitnya persoalan ini, membuat paradigma hukum selalu menarik untuk dibahas.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Jurnal Hukum Novelty, 2018
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
Justitia et Pax, 2017
Jurnal Insan Pendidikan dan Sosial Humaniora
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2021
Muhammad Eko Purwanto
JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
DATIN LAW JURNAL, 2020
Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 2023