Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
13 pages
1 file
Pelayan yang baik adalah pelayan yang mampu mengerti kebutuhan yang dilayani, cepat dalam memberikan layanan, tepat waktu, dan tanggap akan pemenuhan kebutuhan yang dilayani. Kualitas pelayanan dalam berbagai aspek menjadi salah satu penghubung utama kepercayaan masyarakat terhadap instansi penyedia jasa. Untuk itu upaya peningkatan kualitas pelayanan harus dilaksanakan secara konsisten dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat, sehingga pelayanan instasi penyedia jasa kepada masyarakat dapat diberikan secara transparan, cepat, tepat, murah, sederhana dan mudah dilaksanakan serta tidak diskriminatif.
Huruf : Times New Roman Font : 12 Spasi : 1,5 Ukuran Kertas : A4 Margin : Kiri 4, Atas 4, kanan 3, Bawah 3 Jumlah lembar : 10 / 15 lembar Cover depan paper : Kertas print out A4 dilapisi plastik putih transparan Cover belakang : Kertas jeruk warna bebas Susunan cover sebagai berikut : Judul Nama Kelompok Logo Sekolah Mata kuliah Dosen: Kelas Jurusan Nama Sekolah Tahun Catatan: Judul/Tema bisa dipersempit untuk lingkup kota dsb Hakikat Alam semesta
Era otonomi daerah yang ditandai dengan hadirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan arah dan kewenangan yang lebih kuat kepada daerah. Muara dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terselenggaranya kepemerintahan yang baik (good governance) yang keberadaannya didukung oleh birokrasi yang handal dan profesional, efisien, produktif serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Dengan diberlakukannya Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang telah dijabarkan secara lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik diamanatkan bahwa Pemerintah Daerah wajib meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberikan perlindungan bagi setiap warganegara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat. Dalam prakteknya pelayanan publik oleh aparatur pemerintah dewasa ini masih cukup sering dijumpai adanya kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai dengan adanya keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah. Salah satu layanan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat adalah terkait dengan kependudukan. Layanan kependudukan merupakan salah satu bentuk layanan dasar masyarakat yang melekat sejak dari peristiwa kelahiran seseorang hingga kematiannya. Pemerintah Kota dalam hal ini telah memiliki perangkat aturan tentang pelayanan kependudukan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Yogyakarta. Mengingat fungsi utama pemerintah daerah adalah melayani masyarakat maka Laporan Antara 1 Laporan Antara 7 adalah KTP, BPKB, SIM, STNK, IMB, Akte Pernikahan, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan sebagainya.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.