Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
10 pages
1 file
DIALEKTIKA : Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial
Policies on villages in Indonesia have experienced ups and downs since theRepublic of Indonesia was established. The regulation of the village is urgent because thevillage has a strategic position in development in Indonesia. Further the existence ofvillages in Indonesia had already existed before the Indonesian republic was established.In this article, we analyze the policy on villages by making comparisons of some villageregulations starting before the republic of Indonesia was established, at the beginning ofindependence and until now. This research is library research, and the main data comesfrom book and journal publications available in Indonesia since before independenceuntil post independence. This research is ultimately useful for any policy study on villageregulation. The results of the policy analysis on the village law show that several lawsand regulations concerning the village in the past have reduced independence and natural conditions of the village. Law number 5 of ...
Pemerintahan Daerah serta Rancangan Undang-Undang tentang Desa)
Buku Saku ini diterbitkan oleh Kemendesa PDT, sangat berguna untuk para pendamping profesional dalam menjalankan tugasnya
perubahan-perubahannya tersebut menyebutkan adanya perubahan susunan dan kewenangan pemerintahan daerah. Seusunan pemerintahan daerah menurut UU ini meliputi pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah kebupaten, dan DPRD. Pemerintahan daerah terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah. Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Aadapun pemerintah daerah kabupaten/kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota. UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa:
Demikianlah, setelah berproses sekitar 50 tahun, sebuah Undang-Undang tentang Desa yang dianggap cocok dengan karakter masyarakat pedesaan Indonesia yang majemuk baik secara horizontal maupun vertikal (Koentjaraningrat, 1970; Zakaria, 2000); serta yang bisa menjadikan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai solusi dan bukannya bagian dari masalah dalam kehidupan masyarakat di desa (YIIS, 1988; Antlov, 1995; Zakaria, 2000; Rozaki, et.al., 2004; dan Sutarto, 2006); dan bersifat inklusif (Slamet, 1965; Juliantara, 2000; dan KARSA, 2012), akhirnya muncul juga. Rentang waktu 50 tahun ini dihitung dari pubikasi Ina E. Slamet (1965) yang diduga menjadi naskah akademik untuk rancangan undang-undang tentang desa, yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desapradja. UU Desa 1965 adalah sebuah undang-undang tentang desa yang dianggap banyak pihak sebagai undang-undang tentang desa yang cocok untuk Indonesia namun tidak sempat berlaku karena dibekukan oleh Rezim Orde Baru. Sebabnya adalah, seperti tuduhan yang juga dikenakan kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang juga relatif mandul, karena produk hukum itu dianggap ditunggangi kepentingan Partai Komunis Indonesia. Belakangan, seorang pensiunan Jenderal TNI yang pernah berkuasa pada masa Orde Baru kembali melontarkan tuduhan serupa kepada UU Desa yang baru. Bagaimana sebenarnya lika-liku munculnya kebijakan desa yang baru itu? Benarkah tuduhan jenderal tua itu? Benarkah inisiatif-inisiatif yang ditujukan agar sebuah kebijakan yang baru tentang desa itu lahir dicetuskan oleh berbagai partai politik, sebagaimana yang banyak didaku oleh para politikus pada masa proses pembahasan kebijakan dimaksud atau pun pada masa-masa setelah penetapannya, yang kebetulan berhimpitan dengan masa kampanye pemilihan anggota DPR periode 2014 – 2019 dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 lalu itu? Alih-alih membantah ataupun menyetujui pendakuan-pendakuan itu, tulisan ini berniat untuk menyajikan sekelumit pengalaman penulis di dalam wacana – dan inisiatif -- yang berkembang dan berkaitan dengan lahirnya kebijakan tentang desa itu. Sebagaimana yang saya maksudkan juga melalui tulisan saya yang lain (2016), tulisan ini juga dimaksudkan sebagai pembanding dari catatan yang terdokumentasi dalam Pellini, Angelina, dan Purnawati (2014).
Dibawah UU No.5/1979 tentang Pemerintahan Desa, satuan pemerintahan terenddah dibawah kecamatan disebut dengan nomenklatur desa. Di seluruh Indonesia nomenklaturnya sama, yaitu desa.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Jurnal Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum
Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH), 2018