Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
19 pages
1 file
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang akan diuraikan didalam buku ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini, kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada direksi untuk mendapatkan penjelasan.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3 dijelaskan fungsi dan tujuan pendidikan nasional, yaitu : " Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab". Agar tujuan pendidikan di SMP Negeri 2 Doko dapat tercapai maka diperlukan suatu perencanaan yang mantap, hal ini dituangkan dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sehingga mencapai sasaran yang tepat, terarah serta pelaksanaannya terkoordinir.
Pendidikan merupakan usaha sadar terencana untuk mewujudkan suasana belajar dari proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Berdasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi dari berbagai program dan kegiatan secara garis besar terdapat beberapa temuan yaitu : Sumber daya sekolah yang belum memiliki standar minimal, dan masih banyak kekurangan baik dari segi kecukupan, kualitas, maupun relevansinya. Akibatnya, mutu lulusan belum mencapai hasil yang diharapakan yaitu sesuai dengan standar mutu dan kelulusan yang optimal. Keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan banyak tergantung dari keberhasilan kegiatan belajar mengajar yang merupakan sinergi dari komponen-komponen pendidikann yaitu instrument input, kurikulum, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana prasarana, sistem pengolahan, faktor lingkungan alamiah, lingkungan social, dan peserta didik sebagai subjeknya. Sehubungan dengan hal tersebut maka diperlukan sebuah perencanaan, yaitu suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Dalam waktu Secepat-cepatnya 7 hari serta selambat-lambatnya 14 hari setelah Surat Perintah Kerja (SPK) turun, Kontraktor harus mengajukan sebuah rencana kerja atau action plan tertulis lengkap dengan gambar-gambar pendukung metode kerja, sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan seperti yang disebutkan dalam dokumen tender, menjelaskan secara terperinci urusan pekerjaan dan cara melaksanakan pekerjaan tersebut termasuk hal-hal khusus bila diperlukan, persiapan-persiapannya, peralatan, pekerjaan sementara yang ada sejauh mana hal tersebut mencakup lingkup dari pekerjaannya dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi, pengawas dan pihak-pihak atau instansi yang terkait dengan kelangsungan proyek tersebut di atas.
PP Nomer 19/2003 pasal 53 ayat 1 " Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dan rencana kerja jangka panjang menengah satuan pendidikan yang meliputi 4 (empat) tahun ". Sedangkan pada Permendiknas Nomer 19/82007 menyatakan bahwa sekolah wajib membuat Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan. Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dinyatakan dengan Rencana Kkegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dilaksanakan berdasarkan Rencana Kegiatan Jangka Menengah. Sekolah Dasar Negeri Kaliwining 04 dalam mengembangkan sekolah pada saat ini masih belum memiliki rencana kerja yang dapat dijadikan sebagai pedoman. Sementara tuntutan masyarakat/ orang tua siswa agar SDN Kaliwining 04 setiap tahun selalu meningkat pencapaian kualitas lulusannya sehingga dapat mengantar SDN Kaliwining 04 menjadi sekolah yang difavoritkan masyarakat. Karena itu SDN Kaliwining 04 merupakan bagaian dari lembaga pendidikan dasar yang dituntut untuk berkiprah secara aktif mengantarkan anak bangsa menjadi sosok warga negara yang berguna bagi pembangunan bangsanya. Untuk itu dibubuhkan para pengelola pendidikan yang memadai, sarana prasarana yang mendukung, petunjuk pelaksanaan KBM yang konstruktif, penguasaan kurikulum yang penanggung jawab materi pendidikan, perencanaan yang matang, efisien dan efektifitas serta adanya iklim yang kondusif dari penentu kebijakan, baik mikro maupun makro. Dilain pihak krisis kepercayaan harus segera dibangun, baik bagi tatanan pengambil kebijakan, maupun pelaku pengelola pendidikan diharap mampu mengatar tugas suci ini dengan sebaik-baiknya.
Amanat Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), mendorong satuan pendidikan untuk memenuhi 8 (delapan) SNP dalam kurun waktu yang ditentukan. Ketentuan Peraturan Peralihan pasal 94 butir b, menyatakan bahwa satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan PP Nomor 19 Tahun 2005 tersebut paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak diterbitkannya. Selain itu UU Sisdiknas dan PP tersebut memberikan pula dorongan kepada satuan pendidikan untuk dapat melaksanakan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (PBKL), penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), baik dalam pembelajaran maupun manajemen sekolah. Merespon amanat tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas (Dit. PSMA) sejak tahun 2007 telah melakukan rintisan Sekolah Kategori Mandiri/Sekolah Standar Nasioanal (SKM/SSN) di 441 SMA tersebar di 33 provinsi 220 kab/kota dan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (PBKL) di 100 SMA, tersebar di 33 provinsi 90 kab/kota. Pada tahun 2008 jumlah SMA rintisan SKM/SSN bertambah menjadi 2.625 SMA untuk rintisan SKM/SSN, sedangkan untuk SMA rintisan PBKL, jumlahnya tetap. Pada tahun 2008 Dit.
KEPEMIMPINAN TIM DAN KELOMPOK KEPUTUSAN, 2019