Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
105 pages
1 file
2022
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK) Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) merupakan bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi. Keselamatan Konstruksi diartikan segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja keselamatan publik, harta benda, material, peralatan, konstruksi dan lingkungan. SMKK ini mengacu kepada peraturan perundang-undangan di antaranya: Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta mengadopsi ISO 45001:2018 dengan beberapa penyesuaian. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, mengamanatkan pada Pasal 3, bahwa tujuan penyelenggaraan Jasa Konstruksi diantaranya memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas. Selain itu penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada UU tersebut mengamanahkan untuk mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Atas dasar hal tersebut, Pemerintah Pusat diberikan tanggungjawab atas penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (Standar K4) sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c, serta kewenangan Pemerintah sesuai amanat Pasal 5 ayat (3) dan kemudian bahwa Standar K4 wajib untuk dipenuhi oleh Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa sesuai amanat Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
2022
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. RKK pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disusun oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi. Setiap calon Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus menyusun dan menyampaikan RKK penawaran dalam dokumen penawaran. Dalam hal Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan sebagai pemenang tender, RKK penawaran harus dimutakhirkan menjadi RKK pelaksanaan.
Gambar dan design cover depan proposal harus dapat mewakilkan jenis dan karakter dari usaha yang tercerminkan dari design dan warna yang sesuai.
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES PONTIANAK JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN PROGRAM STUDI D-III JL. 28 Oktober, Siantan Hulu, Pnk 78241 Telp/Fax 0561-884071 KATA PENGANTAR Dengan mengucapkan syukur Alhamdulilah kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan karuniaNya sehingga pada akhirnya kami dapat menyelesaikan Panduan Penulisan Karya Tulis Ilmiah (KTI) 2014/2015 ini. Buku Panduan Penulisan KTI ini disusun untuk membantu mahasiswa tingkat akhir Proram Studi D-III Kesehatan Lingkungan Politeknik Kesehatan Kemenkes Pontianak di dalam penulisan KTI mereka. Panduan Penulisan KTI ini berisi tentang uraian tiap Bab, Format baku pengetikan, sistematika penulisan KTI (bagian depan dan pembuka, bagian utama, bagian akhir) metodelogi penelitian dan dilengkapi dengan contoh lampiran. Besar harapan kami semoga Panduan Penulisan KTI ini dapat bermanfaat khususnya bagi mahasiswa dan bagi kita semua. Untuk penyempurnaan lebih lanjut dari isi Panduan Penulisan KTI ini segala masukan dan saran sangat kami harapkan.
Sekolah sebagai organisasi penyedia layanan pendidikan kepada masyarakat senantiasa dihadapkan dengan tantangan dalam mencapai tujuan atau cita-citanya. Pengelolaan sekolah dilakukan dengan menggunakan kerangka pikir manajemen, yang tergambar dari rangkaian kegiatan yang terdiri atas merencanakan, mengorganisasikan, menempatkan staf, memberikan arahan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan dan staf. Sebagai salah satu fungsi manajemen, perencanaan memegang peranan mendasar karena membantu pengelola organisasi memperkirakan hambatan/tantangan pencapaian tujuan dan menentukan tindakan sebagai upaya mengatasi hambatan tersebut. Kast dan Rosenzweig (2007) mendefinisikan rencana sebagai metode terinci yang dirumuskan sebelumnya untuk melaksanakan atau membuat sesuatu, sementara Terry dan Rue (2005) memaknai perencanaan sebagai proses memutuskan tujuan-tujuan apa yang akan dikejar untuk jangka waktu yang akan datang, dan apa saja yang akan dilakukan agar tujuan tersebut tercapai. Bila pengertian ini ditempatkan pada rencana sekolah, maka dapat dimaknai sebagai rincian tujuan yang akan dicapai beserta kegiatan yang akan dilaksanakan guna mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Nasional di tahun 2006 menerbitkan Panduan Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS). RPS terdiri atas rencana strategis (Renstra) dan rencana operasional (Renop). Sesuai dengan PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada pasal 53 ayat 1, disebutkan bahwa " setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun ". Rencana kerja tahunan dikategorikan sebagai rencana operasional, sedangkan rencana kerja jangka menengah berkategori rencana strategis. Sebagai materi yang bersinambung dengan rangkaian materi yang dipaparkan pada topik sebelumnya, fokus modul ini terletak pada rencana kerja tahunan yang dikenal sebagai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Tentu saja RKAS tidak boleh menyimpang dari RPS atau rencana strategis, karena keberadaan RKAS berfungsi mencapai tujuan-tujuan yang sebelumnya terangkum dalam tujuan besar RPS. RKAS merupakan rencana biaya dan pendanaan program/kegiatan secara rinci untuk satu tahun anggaran. RKAS adalah dokumen anggaran
Quran sebagai kitab suci terakhir dan menjadikannya sebagai pedoman hidup.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Wirasandi, 2021