Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
12 pages
1 file
Lembaga yang terkait dengan pasar modal A. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-sehari kegiatan pasar modal.
MAKALAH HUKUM PASAR MODAL "INSTRUMEN PASAR MODAL", 2023
Dalam dunia ekonomi, manusia mempunyai keinginan unutk selalau mendapatkan kekayaan. Kekayaan atau keuntungan tersebut didapatkan dengan berbagai macam usaha. Mulai dari menabung, berinvestasi, berniaga dan lainnnya. Salah satunya adalah berinvestasi di dalam dunia pasar modal. Seorang investor atau pemodal hendaknya mengetahui dengan baikapa saja iinstrumen pasar modal agar tidak salah memilih. Sederhananya, instrument pasar modal itu ialah produk yang dihasilkan dari pasar modal yang diperjual belikan di dunia bursa efek. Dengan artian, yang dimaksud dengan instrument pasar modal itu ialah segala sesuatu yang berhubungan dengan surat-surat berharga atau efek yang diperjual belikan dalam bursa efek. Pada dasarnya, objek yang di transaksikan ersbut memiliki value yang bersifat jangka panjang. Adapun instrument di dalam pasar modal yang akan penulis jelaskan adalah saham, reksadana, exchanged traded fund, dan derivative saham. Setiap instrument pasar modal tersebut tentunya masing-masing memiliki resiko dan keuntungannya. Berikutnya adalah penjelasan konsep mengenai masing-masing instrument pasar modal tersebut agar para pamenbaca mampu memahami dengan baik dan benar sehingga dapat memilih dan mengaplikasikan isntrumen tersebut dengan baik.
dimaksud struktur, perilaku, dan penampilan pasar. 2. Menjelaskan kegunaan dari analisis struktur, perilaku, dan penampilan pasar dalam pemasaran hasil pertanian. 3. Menjelaskan kriteriauntuk menentukan/mengukur struktur, perilaku, dan penampilan pasar.
Pada pasar modal, instrumen atau produk yang ditransaksikan memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun (long-term instrument). Produk atau surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal umumnya dibedakan menjadi dua, yaitu surat berharga yang berbentuk kepemilikan dan surat berharga yang berbentuk utang. Beberapa instrumen atau produk yang lazim diterbitkan dan diperdagangkan pada pasar modal, yaitu sebagai berikut: a. Saham Biasa (Common Stock) Saham biasa adalah tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Ciri saham biasa adalah dividen mendapat keuntungan, perusahaan mendapat keuntungan, memiliki hak suara, dan hak memperoleh pembagian kekayaan usaha jika perusahaan bangkrut setelah kewajiban perusahaan dilunasi. Di antara jenis saham biasa ada yang disebut dengan saham unggulan (blue chips), yaitu saham yang diterbitkan oleh perusahaan besar dan terkenal yang sudah lama memperlihatkan kemampuan untuk memperoleh keuntungan dan pembayaran dividen. b. Saham Preferensi (Preferred Stock) Saham preferensi adalah jenis saham lain sebagai alternatif saham biasa. Disebut preferensi karena pemegang saham preferensi mempunyai hak keistimewaa di atas pemegang saham biasa, untuk hal-hal tertentu yang diperjanjikan saat emisi saham. Saham preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap, tetapi tidak juga bisa tidak mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki investor. c. Obligasi (Bond) Obligasi adalah surat pengakuan utang dari perusahaan dengan kesanggupan untuk mengembalikan pokok utang dan bunganya secara periodik pada waktu yang telah ditentukan. Bunga dalam obligasi dikenal dengan istilah kupon. Pembayaran kupon ini bisa tahunan, semesteran atau juga bisa triwulanan. Seperti juga saham, dalam obligasi juga dimungkinkan memperoleh capital gain. Obligasi mengandung suatu perjanjian yang mengikat antara kedua pihak, yaitu pemberi pinjaman (penerbit obligasi) dan penerima pinjaman. Penerbit obligasi menerima pinjaman dari pemegang obligasi dengan ketentuanketentuan yang sudah diatur, baik mengenai jatuh tempo pelunasan, besarnya pokok utang, dan bunga yang harus dibayarkan. d. Obligasi Konversi (Convertible Bond)
Pasar merupakan lembaga ekonomi di mana para pembeli atau penjual , baik secara langsung atau tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang atau jasa. Jadi, pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi.
El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam
Pasar modal dapat menjadi alat alternative investasi yang menjanjikan sebuah keuntungan sekaligus menyebar risiko. Setiap pelaku pasar modal perlu diketahui tanggung jawabnya, terutama dalam menjamin adanya keadilan dalam bertransaksi. Pelaku pasar modal merupakan semua unsur, baik individu atau organisasi, yang melaksanakan kegiatan di bidang pasar modal. Dalam kegiatan di pasar modal, banyak pihak yang memiliki andil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut terkait struktur, fasilitator, pelaku dan penunjang pasar modal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini menggunakan data sekunder yaitu jurnal, buku, laman resmi yang sudah jelas kredibilitasnya. Struktur Pasar Modal Indonesia tertulis pada Undang-undang No. 08 tahun 1995 tentang pasar modal yang menjelaskan bahwa kebijakan di bidang pasar modal mengikuti ketetapan dari Menteri Keuangan. Pelaku pasar modal diantaranya yaitu, p...
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Dinamika Keuangan Dan Perbankan, 2011
Jurnal Ilmiah Multidisiplin