Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
13 pages
1 file
Limbah merupakan buangan atau sesuatu yang sudah tidak terpakai lagi baik yang berbentuk padat, cair atau gas. Limbah tidak baik bagi lingkungan hidup dan kesehatan serta kelangsungan hidup masyarakat. Karena limbah padat terutama dapat menjadi sarang dan penyebaran bibit penyakit juga menyebabkan penurunan estetik lingkungan. Pengelolaan limbah penting untuk dilakukan agar tidak menimbulkan kerugian bagi kesehatan dan lingkungan hidup. Berdasarkan asalnya limbah dibedakan menjadi 3 yaitu limbah rumah tangga, limbah pertanian dan limbah industri. Limbah rumah tangga (domestik) diklasifikasikan beberapa hal yaitu limbah padat, limbah cair dari kegiatan mencuci dan mandi, limbah gas, serta limbah tinja. Limbah padat yang berupa sampah rumah tangga jika tidak dikelola dengan baik dapat berpotensi tinggi mencemari lingkungan sekitar. Lingkungan Cungking yang terletak di Kelurahan Mojopanggung dan berbatasan langsung dengan sungai cungking memiliki jumlah penduduk yang padat dan telah memiliki TPS. Oleh karena itu, kegiatan ini dilaksanakan untuk mengetahui pengelolaan limbah di Lingkungan Cungking..
Kejadian keracunan makanan masih sering terjadi di Indonesia. Bahan makanan dan makanan jajanan termasuk yang harus dilindungi dari pencemaran agar konsumen terhindar dari keracunan. Pasar tradisional merupakan fasilitas umum untuk tempat penjualan bahan makanan dan makananjajanan yang banyak dikunjungi masyarakat.
Wahyu Ramadhan
Nomor : /Pil-GBW/Panwaskada-kota clg/X/2015 Ketua KPU Kota Cilegon Dasar : a. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggatnti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Jo Undang-undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. d. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2015 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. e. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Berdasarkan hasil temuan Panwaskada Kota Cilegon dan diteruskan oleh Divisi Hukum dan Tindak Lanjut pelanggaran dengan Nomor temuan: 04/TM/Plgn/PIL-GBW/X/2015, ditemukan alat peraga yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Untuk itu kami Panwaskada Kota Cilegon Merekomendasikan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon agar menegur dan menghimbau kepada pihak berwenang dan terkait untuk menertibkan baleho tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. Cilegon, 16 Oktober 2015 Tembusan: 1. Ketua Bawaslu Provinsi Banten 2. Arsip
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Naylazyani Siti Alhafidza, 2024