Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
30 pages
1 file
hukum mendirikan khilafah
2019
Khilafah merupakan salah satu bentuk pemerintahan yang pernah eksis dalam lintasan sejarah dan peradaban umat Islam di dunia. Allah dan rasul-Nya tidak menyebutkan secara langsung model pemerintahan yang harus dibentuk oleh umat Islam. Bahkan setelah rasulullah wafat umat Islam di Madinah saat itu hanya berijtihad sendiri dalam menentukan siapa yang akan menggantikan jabatan nabi Muhammad sebagai kepala negara Madinah termasuk jabatan spiritual non kerasulan yang diembannya. Namun demikian, dalam al-Qur`an dan al-hadits ditemukan sejumlah sebutan bagi pemimpin seperti khalifah, malik, wali, shultan, ulil amri, imam, ra'in dan amir. Dalam al-hadits sendiri rasulullah menyebutkan secara jelas tentang batasan ketaatan kepada pemimpin, tanggung jawab dan fungsi pemimpin serta kewajiban rakyat terhadap pemimpin. Tulisan ini mengkaji hal-hal tersebut melalui analisis isi terutama terhadap teks-teks tentang kepemimpinan yang terdapat dalam al-Qur`an dan al-hadits.
Sejarah pemerintahan Islam menjelaskan bahwa kekuasaan tertinggi di tangan khalifah. Sebutan khalifah mempunyai kaitan integral dalam sistem Negara Islam. Khalifah merupakan penguasa tertinggi mengatur segala urusan pemerintahan meliputi seluruh kewenangan dalam pemerintahan. Khalifah sebagai kedaulatan tertinggi suatu negara mempunyai kewajiban yang di pertanggung jawabkan terhadap masyarakat serta Allah SWT. Sehingga khalifah mempunyai peranan sangat penting dalam pemerintahan Islam. Menurut al-Maududi dikenal dengan tiga gelar kepala negara (the head of the state) ialah imam, amir dan khalifah. Dengan urutan yang berbeda Muhammad} Dhiya al-Din al-Rais juga menyebutkan tiga gelar kebesaran (alalqab al-tsalasah al-qubra) bagi kepala negara Islam ialah imam, khalifah, dan amir al-mu'minin. Sedangkan al-Din al-Nabhani mengemukakan enam gelar bagi kepala negara Islam ialah khalifah, imam, amir al-mu'minin, hakim almu'minin, rais al-muslimin, dan sulthan al-muslimin. 34
Khilafah akhir-kahir ini menjadi topik yang menarik untuk dibicarakan. Sistem pemerintahan khilafah seakan menjadi pengganti sistem pemerintahan yang sekarang berlaku dan seolah memberikan solusi yang efektif profesional dalam menghadapi berbagai gejolak masalah di negeri ini. Perbincangan masalah khilafah tidak tanggung-tanggung. Hingga ruang lingkup internasional khilafah nampaknya menjadi topik yang menarik untuk diperbincangkan. Mulai dari munculnya berbagai organisasi yang hendak mendirikan khilafah, pendapat tokoh tentang khilafah, dan sebagainya. Janji-janji yang telah diutarakan oleh kelompok pro khilafah seolah merupakan janji yang memang benar-benar dapat terjadi. Padahal jika ditelusuri dari Al-Qur’an maupun Hadist, tidak ada dalil nash yang mewajibkan seseorang untuk mendikirikan khilafah di muka bumi ini. Karena dalam hadist Rasulullah SAW menyebutkan bahwa khilafah hanya berdiri selama tiga puluh tahun saja, sedangkan setelahmya ialah berbentuk kerajaan-kerajaan kemudian negara-negara. Apabila ssitem khilafah ditegakkan berarti sama saja dengan menegakkan perang dunia III yang sangat merugikan berbagai pihak. Buku ini mengupas tuntas tentang awal mula khilafah di muka bumi, kesalaaha-kesalahan berfikir kelompok-kelompok pro khiafah, kesesataan organisasi-organisasi pro khilafah, serta pendapat ulama tentang didirikannya khilafah didunia. Buku ini akan menjawab berbagai landasan kelompok pro khilafah dalam berbagai kegiatannya serta membultikan bahwa pergerakan kelompok-kelompok tersebut ialah salah dan tidak berdasar. Mulai dari dalil Al-Qur’an, Hadist, maupun logika akan dibahas dalam buku ini. Pada intinya, seseorang yang menggembor-gemborkan sistem khilafah hakekatnya ialah tidak memahami makna khilafah secara benar.
Bungaharaki, 2001
Laporan ini merupakan sebuah publikasi dari Lembaga Kajian Syamina (LKS). LKS merupakan sebuah lembaga kajian independen yang bekerja dalam rangka membantu masyarakat untuk mencegah segala bentuk kezaliman. Publikasi ini didesain untuk dibaca oleh pengambil kebijakan dan dapat diakses oleh semua elemen masyarakat. Laporan yang terbit sejak tahun 2013 ini merupakan salah satu dari sekian banyak media yang mengajak segenap elemen umat untuk bekerja mencegah kezaliman. Media ini berusaha untuk menjadi corong kebenaran yang ditujukan kepada segenap lapisan dan tokoh masyarakat agar sadar realitas dan peduli terhadap hajat akan keadilan. Isinya mengemukakan gagasan ilmiah dan menitikberatkan pada metode analisis dengan uraian yang lugas dan tujuan yang legal. Pandangan yang tertuang dalam laporan ini merupakan pendapat yang diekspresikan oleh masing-masing penulis.
Menyiasati Masalah Khilafiyah, 2015
Sudah menjadi sunnatullah manusia diciptakan berbeda-beda baik dari segi fisik maupun intelektual. Tidak ada di dunia ini dua orang yang betul-betul persis sama, apalagi kalau sudah menyangkut yang namanya pendapat maupun pikiran. Kata orang rambut boleh sama hitam, namun isi kepala pasti beda.
Dahulu, nama aslinya adalah Abdus Syams. Tetapi, setelah masuk Islam namanya diganti oleh Rasulullah sehingga menjadi Abu Bakar. Gelar Ash- Shiddiq diberikan padanya karena ia adalah orang yang pertama mengakui peristiwa Isra' Mi'raj. Lalu, ia pun diberi gelar Ash- Shiddiq (Orang yang percaya). Maka ditunjuklah Abu Bakar untuk menggantikannya. Bagi sebagian warga Madinah, ini adalah indikasi bahwa suksesi kepemimpinan Rasulullah SAW diteruskan kepada Abu Bakar. Ketika Rasulullah wafat, sebagian kalangan muslim Anshar dan beberapa orang dari pihak Muhajirin mengadakan pertemuan di Saqifah Bani Sa'idah. Sempat terjadi perselisihan antara kaum Muhajirin dan Anshar. Dan akhirnya, terpilihlah Abu Bakar as-Siddiq sebagai Khalifah pertama. Khilafah Rasyidin merupakan para pemimpin ummat Islam setelah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam wafat, yaitu pada masa pemerintahan Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, Radhiallahu Ta’ala anhu ajma’in dimana sistem pemerintahan yang diterapkan adalah pemerintahan yang islami karena berundang-undangkan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Fauziah Fadhilah Hamdani, 2021
Al Amwal fii Daulatil Khilafah, 2004
Syariati : Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum, 2021
Syarifah Nur Aini Alaydrus, 2019