Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
21 pages
1 file
Pre conference (jika jumlah tim lebih dari 1), mengecek SDM dan sarana prasarana. 08.00 Mengecek kebutuhan pasien (pemeriksaan, kondisi dll) 09.00 Melakukan interaksi dengan pasien baru atau pasien yang memerlukan perhatian khusus 10.00 Melakukan supervisi pada ketua tim/perawat pelaksana Perawat 1 :………………………..(nama) ……………………………………(tindakan) Perawat 2 :………………………..(nama) ……………………………………(tindakan)
Daftar istilah KKBPK, 2020
Daftar istilah yang umum digunakan dalam Pecatatan dan Pelaporan Keluarga Berencana
A. Latar Belakang Sistem pelayanan kesehatan termasuk pelayanan keperawatan mengalami perubahan mendasar dalam memasuki abad 21 ini. Perubahan tersebut merupakan dampak dari perubahan kependudukan dimana masyarakat semakin berkembang yaitu lebih berpendidikan, lebih sadar akan hak dan hukum, serta menuntut dan semakin kritis terhadap berbagai bentuk pelayanan keperawatan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini (Kuntoro, 2010). Peningkatan profesionalisme keperawatan di Indonesia dimulai sejak diterima dan diakuinya keperawatan pada tahun 1983 sebagai profesi pada Lokakarya Nasional Keperawatan. Sejak saat itu berbagai upaya telah dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kesehatan dan organisasi profesi, diantaranya adalah dengan membuka pendidikan pada tingkat sarjana, mengembangkan Kurikulum Diploma III keperawatan, mengadakan pelatihan bagi tenaga keperawatan, serta mengembangkan standar praktik keperawatan. Upaya penting lainnya adalah dibentuknya Direktorat Keperawatan di Departemen Kesehatan di Indonesia. Layanan keperawatan yang ada di Rumah Sakit masih bersifat okupasi. Artinya, tindakan keperawatan yang dilakukan hanya pada pelaksanaan prosedur, pelaksanaan tugas berdasarkan instruksi dokter. Pelaksanaan tugas tidak didasarkan pada tanggung jawab moral serta tidak adanya analisis dan sintesis yang mandiri tentang asuhan keperawatan. Untuk mengatasi masalah tersebut diperlukan restrakturing, reengineering, dan redesigning system pemberian asuhan keperawatan melalui pengembangan Model Praktek Keperawatan Profesional (MPKP) yang diperbaharui dengan sistem pemberian pelayanan keperawatan professional (SP2KP).
Bangsa besar adalah bangsa yang memiliki karakter kuat berdampingan dengan kompetensi yang tinggi, yang tumbuh dan berkembang dari pendidikan yang menyenangkan dan lingkungan yang menerapkan nilai-nilai baik dalam seluruh sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Hanya dengan karakter yang kuat dan kompetensi yang tinggilah jati diri bangsa menjadi kokoh, kolaborasi dan daya saing bangsa meningkat sehingga mampu menjawab berbagai tantangan era abad 21. Untuk itu, pendidikan nasional harus berfokus pada penguatan karakter di samping pembentukan kompetensi.
Dasar hukum MPR-MPR adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kepanjangan MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Terdapat tugas tugas MPR yang menjadi dasar dibentuknya lembaga ini. Tugas dan wewenang MPR meliputi hal-hal terkait konstitusi serta posisi presiden dan wakil presiden. Tentu terdapat dasar hukum MPR di Undang-Undang mengenai lembaga MPR ini. Majelis Permusrawaratan Rakyat (MPR) merupakan salah satu lembaga negara di Indonesia. MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Beberapa tugas MPR di antaranya adalah melantik presiden dan wakil presiden serta menentukan posisi presiden dan wakil presiden jika terjadi kekosongan jabatan Tata cara penentuan lembaga 1. Tata Cara Pembentukannya Dasar hukumnya Pasal 2, Pasal 3 Perubahan UUD 1945 dan UU. No.22 tahun 2003, MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan UU. 2. Susunan dan Keanggotaan MPR Dalam Pasal 2 UU. No. 22 tahun 2004 ditentukan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-undang, selanjutnya dalam Pasal 3 ditentukan bahwa keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden a. Pimpinan MPR Pasal 7 ayat (1) : Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan oleh Anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR. b. Tugas Pimpinan MPR Pasal 8 ayat (1) menentukan bahwa tugas pimpinan MPR adalah : a. memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan; b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua; c. menjadi juru bicara MPR; d. melaksanakan dan memasyarakatkan putusan MPR; e. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan putusan MPR; f. mewakili MPR dan/atau alat kelengkapan MPR di pengadilan; g. melaksanakan putusan MPR berkenaan dengan penetapan sanksi
Manusia sangat membutuhkan pendidikan dalam mengarungi hidup dan kehidupannya. Karena pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi yang ada pada dirinya melalui proses pembelajaran. Untuk menjamin akan ketercapaian dan pemerataan hal tersebut, pemerintah berhak dan wajib untuk membuat suatu aturan, yaitu hukum. Aturan itulah yang dinamakan dengan undang-undang maupun peraturan lainnya yang menunjang. Sebagaimana dalam pembukaan UUD ’45 pada alinea keempat, bahwa tugas dan kewajiban negara kepada rakyat salah satunya adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa” . Dan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa “setiap negara berhak mendapatkan pendidikan” dan ayat (3) menegaskan bahwa “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”. Setiap negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Tindakan-tindakan yang dilakukan di negara itu disarankan pada perundang-undangan tersebut. Bila ada suatu tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan itu, maka tindakan itu melanggar hukum , dan orang bersangkutan wajib untuk di adili. Para pendidik dan tenaga kependidikan perlu memehami berbagai landasan hukum sistem pendidikan yang ada di Indonesia tersebut dan menjadikannya sebagai titik tolak atau barometer dalam melaksanakan peranannya sebagai seorang pendidik dan tenaga kependidikan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.