Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
18 pages
1 file
puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah "Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia" guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila. Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada Bapak M. Saifullah, SE, MM selaku Pembimbing dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga Negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab . Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan disebut sebagai dasar filsafat Negara (Philosofische Sronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di Negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan peraturan perundang-undangan serta pernjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.
Literasi Unggul School of Research Analysis, 2022
Peringatan hari lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni sejatinya bukanlah ajang seremonial belaka. Penetapan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 24 Tahun 2016 dimaksudkan agar segenap komponen bangsa Indonesia tanpa kecuali menjadikannya sebagai momen kontemplasi atau perenungan yang mendalam untuk menghayati kembali nilai-nilai luhur yang digali oleh para pendiri bangsa dan menempatkannya sebagai ideologi dan falsafah dalam menjalankan kehidupan sebagai bangsa dan negara Indonesia. Peringatan hari lahir Pancasila pada 2022 kali ini mengambil tema “Bangkit bersama membangun peradaban dunia”.
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia. Menyadari bahwa untuk kelestarian dan kemampuan Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah. Hal ini sesuai Pancasila itu menunjukkan suatu rangkaian urutan -urutan yang bertingkattingkat, di mana tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat di pindahkan.Bagi bangsa Indonesia hakikat yang sesungguhnya dari Pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar Negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya. Selain dari pengertian tersebut, Pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda, seperti : 1. Pancasila sebagai jiwa bangsa, 2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa, dan 3. Pancasila sebagai sumber dari segala sunber hukum dll.
FAISAL
MAKALAH PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI
Puji dan puji syukur selalu kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana yang berjudul "PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL BANGSA INDONESIA.
Pada bab ini, Anda diajak untuk memahami konsep, hakikat, dan pentingnya Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, atau dasar filsafat negara Republik Indonesia dalam kehidupan bernegara. Hal tersebut penting mengingat peraturan perundang-undangan yang mengatur organisasi negara, mekanisme penyelenggaraan negara, hubungan warga negara dengan Negara yang semua itu harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Sebagaimana Anda ketahui bahwa Pancasila sebagai dasar negara yang autentik termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Inti esensi nilai-nilai Pancasila tersebut, yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan sosial. Bangsa Indonesia semestinya telah dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana yang dicita-citakan, tetapi dalam kenyataannya belum sesuai dengan harapan. Hal tersebut merupakan tantangan bagi generasi muda, khususnya Anda sebagai kaum intelektual, untuk berpartisipasi, berjuang mewujudkan tujuan negara berdasarkan Pancasila. Agar partisipasi Anda di masa yang akan datang efektif, maka perlu perluasan dan pendalaman wawasan akademik mengenai dasar negara melalui mata kuliah pendidikan Pancasila. Setelah mempelajari bab ini, diharapkan mahasiswa dapat menguasai kompetensi dasar sebagai berikut: Berkomitmen menjalankan ajaran agama dalam konteks Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; sadar dan berkomitmen melaksanakan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan ketentuan hukum di bawahnya, sebagai wujud kecintaannya pada tanah air; mengembangkan karakter Pancasilais yang teraktualisasi dalam sikap jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, cinta damai, responsif dan proaktif; bertanggungjawab atas keputusan yang diambil berdasar pada prinsip musyawarah dan mufakat; berkontribusi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, berperan serta dalam pergaulan dunia dengan menjunjung tinggi penegakan moral dan hukum; mengidentifikasi dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan negara baik yang bersifat idealis maupun praktis-pragmatis dalam perspektif Pancasila sebagai dasar negara; mengkritisi peraturan perundangundangan dan kebijakan negara, baik yang bersifat idealis maupun praktispragmatis dalam perspektif Pancasila sebagai dasar negara. Selain itu, seseorang dengan ketaatan membayar pajak sebagai kewajiban yang harus
The position of Pancasila as the basis of the Indonesian state means that Pancasila is the source of values, norms and rules for all laws and regulations made and enforced in Indonesia. Therefore, Pancasila is referred to as the source of the constitution, both in writing (UUD) and unwritten (Conventions). As the basis of the state, Pancasila legally has the power to bind all its citizens. The definition of binding is that the provisions regarding the making of all regulations and laws to be based on Pancasila are mandatory and imperative. The purpose of understanding Pancasila as the basis of the State is as a forum to unite all the diverse cultures, ethnicities, races, languages and religions that exist in Indonesia. This is what makes Pancasila the basic norm in achieving the ideals of the nation. Pancasila is also intended for the State, society and individuals of the Indonesian nation. The precepts of Pancasila cannot be separated from each other but are a unified whole, both in their function and position as the basis of the State and as the philosophy of life of the nation.
PANCASILA | 1 F a k u l t a s S y a r i " a h , U n i v e r s i t a s H a s y i m A s y " a r i T e b u i r e n g J o m b a n g Kata Pengantar Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillah hirabbil "alamin. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, atas segala berkah, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah dengan judul "MAKALAH PANCASILA Tentang Pancasila dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia". Dalam penyusunannya, kami memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada : Dosen PA dan segenap teman-teman yang telah memberikan dukungan serta partisipasinya sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa memberikan sedikit hikmah dan dapat menuntun kami pada langkah yang lebih baik lagi. Meskipun kami berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun kami hanyalah manusia biasa yang tak lupus dari kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya serta kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini bisa lebih baik lagi. Akhir kata kami berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi
Perkembangan teori hubungan internasional kontemporer pasca-Perang Dingin telah melahirkan banyak diskursus baru. Jika sebelum era 1980-an Hubungan Internasional hanya berfokus pada hal-hal yang sifatnya material, state-centric, atau mengedepankan analisis yang positivistik, kini studi hubungan internasional berkembang menjadi banyak varian isu (Burchill dan Linklater, 1996). Isu-isu terkait identitas dan lokalitas yang dulu tidak mendapatkan tempat dalam analisis Hubungan Internasional, seiring proses globaliasasi, mulai dipertimbangkan sebagai realitas HI. Analisis-analisis yang melawan pengetahuan yang di-drive oleh kuasa hegemoni, mulai mendapat perhatian. Dalam konteks keindonesiaan, hal ini berarti perlunya melakukan upaya-upaya epistemologis dan ontologis untuk menemukan perspektif keindonesiaan sebagai alat untuk membaca realitas hubungan internasional kontemporer. Pertanyaannya, seperti apa bentuk perspektif Indonesia tersebut? Pada titik ini, Pancasila menjadi alternatif perspektif untuk membaca realitas hubungan internasional kontemporer. Pancasila memiliki lima nilai yang merepresentasikan cara pandang masyarakat Indonesia: ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan-bangsa, demokrasi kerakyatan, dan keadilan sosial. Lima nilai tersebut dapat ditransformasikan menjadi metodologi keilmuan alternatif dalam membaca realitas hubungan internasional yang dihadapi pada saat ini. Paper ini berusaha menjawab sebuah pertanyaan utama: bagaimana nilai-nilai pancasila ditransformasikan sebagai alat untuk membaca realitas hubungan internasional kontemporer? Paper ini akan mengelaborasi perdebatan dalam teori Hubungan Internasional, transformasi pancasila dari dimensi ideologis menjadi ontologis (berperspektif keilmuan), serta posisi pancasila sebagai perspektif Indonesia dalam HI. Dengan adanya perspektif Indonesia tersebut, kendala dan bias-bias teoretis yang muncul ketika menghadapi unsur identitas atau lokalitas dalam realitas hubungan internasional dapat dijawab secara lebih tuntas.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
National Conference on Law Studies (NCOLS), 2020
Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2016