Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
17 pages
1 file
Perkembangan Jiwa Keberagamaan Pada Lansia
Identitas sangat penting dalam kehidupan manusia, kehidupan sosial dan sebelum kehidupan bernegara. Politik identitas merupakan tindakan politik yang mengedepankan kelompok-kelompoaknya yang memiliki kesamaan etnis, ras, suku, agama dan budaya untuk mencapai sebuah kekuasaan. Loyalitas baik bersifat Vertikal dan Horizontal merupakan salah satu faktor pendorong terbentuknya politik identitas di suatu wilayah atau daerah. Adanya keloyalitasan dalam tubuh politik identitas dapat menciptakan kekuatan yang besar untuk bersatu walaupun awalnya memiliki perbedaan. Dan akhirnya berujung kepada nasionalisme. Politik identitas juga masih merupakan senjata andalan di negara maju seperti Amerika. Ketika Barrack Obama mencalonkan diri sbg presiden, serangan pertama adalah ras nya yg hitam. Lalu agamanya yg dipertanyakan, apakah dia muslim. Donald trump penggantinya sekarang turut mempertanyakan dimana Obama dilahirkan. Serangan thd identitas ini hanya dapat dikalahkan dengan tingkat popularitas dari suatu calon dan kemampuan dia melepaskan jerat pertanyaan mendasar tersebut. Kata kunci: politik identitas, nasionalisme.
NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa Indonesia sebagai negara agraris perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional; c. bahwa negara menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara sehingga negara berkewajiban menjamin kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan; d. bahwa makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah mengancam daya dukung wilayah secara nasional dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan; e. bahwa sesuai dengan pembaruan agraria yang berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria perlu perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; f. bahwa berdasarkan pertimbangan seba gaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan Lahan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
ii `KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayahNya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "Perpajakan" dengan baik. Makalah ini di susun guna melengkapi tugas mata kuliah Hukum Bisnis. Selain itu makalah ini tidak hanya menjadi sekedar wacana, namun dapat menjadi sebuah informasi serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya.
Tugas struktur dan Konstruksi bangunan 4 mengenai bangunan tinggi
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Prodi Administrasi Publik Unas Jakarta, 2023
pembangunan infrastruktur, 2023