Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berciri nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan dan udara dengan batas-batas, hak-hak, dan kedaulatan yang ditetapkan oleh Undang-Undang; b. bahwa dalam upaya mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mewujudkan Wawasan Nusantara serta memantapkan ketahanan nasional diperlukan sistem transportasi nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara; c. bahwa penerbangan merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang mempunyai karakteristik mampu bergerak dalam waktu cepat, menggunakan teknologi tinggi, padat modal, manajemen yang andal, serta memerlukan jaminan keselamatan dan keamanan yang optimal, perlu dikembangkan potensi dan peranannya yang efektif dan efisien, serta membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis; d. bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan penerbangan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peran serta swasta dan persaingan usaha, perlindungan konsumen, ketentuan internasional yang disesuaikan dengan kepentingan nasional, akuntabilitas penyelenggaraan negara, dan otonomi daerah; e. bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan penyelenggaraan penerbangan saat ini sehingga perlu diganti dengan undangundang yang baru; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penerbangan; Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25A, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENERBANGAN.
Prosus Inten-PU 22 JUNI Persiapan UTBK 2020 Halaman 1 Kuota Internet: Kebutuhan pokok Era Digital Sebagai warga negara, hampir 60% penduduk Indonesia merupakan individu-individu yang aktif menggunakan dan berinteraksi melalui internet, atau warganet. Proporsi tersebut menempatkan Indonesia dalam 10 besar penggina internet terbesar di dunia. Dengan 143 juta pengguna internet, menurut data statistic 2017, Indonesia berada pada peringkat 5 dunia, dibawah China, India, Amerika Serikat dan Brasil. Jumlah tersebut diperkirakan akan semkain melonjak melihat perkembangan populasai warganet Indonesia yang semakin meluas dalam 10 tahun terakhir. Terdapat dua faktor utama penyebab lonjakan warganet. Faktor pertama adalah murahnya tariff internet di Indonesia. Berdasar hasil pengumpulan data dari enam operator penyedia internet nasional pada Agustus 2018, terungkap bahwa tariff perkilobit termurah adalah Rp. 0,003 perkilobit. Tarif tersebut didapatkan dari paket data sebesar 20 gigabit yang dijual dengan harga Rp. 100.000 dengan masa aktif satu bulan. Jika dibandingkan dengan negar-negara di dunia, rentangg tarif Internet di Indonesia masuk kategori murah. Data survei McKinsey tahun 2016 menunjukkan tariff internet di Indonesia adalah kedua yang paling murah di dunia setelah India. Tarif Internet per gigabit di Indonesia senilai Rp. 92.480. Dikawasan Asia Tenggara, negara yang tarif internetnya paling dekat selisihnya dengan Indonesia adalah Thailand yakni Rp. 165.920 per gigabit. Sedangkan tari Internet paling mahal di dunia ada di Kanada dengan uang Rp. 1,6 juta hanya mendapatkan internet 1 gigabit saja. Selain tarif murah, faktor pendorong lonjakan jumlah warganet yang kedua adalah semakin terjangkaunya perangkat akses internet. Perangkat yang dominan digunakan untuk mengakses internet adalah ponsel pintar. Sebesar 83 persen pengakses internet di Indonesia menggunakan ponsel pintar. Sedangkan pengguna perangkat computer hanya separuhnya, yakni 44 persen. PEMBAHASAN KUIS TPS PERSIAPAN UTBK 2020 SUB TES PENALARAN UMUM PU 22 JUNI TPS UTBK 2020
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.