Academia.eduAcademia.edu

2105147 Bab 2

Abstract

bahwa pidana penjara adalah suatu pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak dan seorang terpidana yang dilakukan dengan menutup orang tersebut di dalam sebuah lembaga pemasyarakatan. Dengan mewajibkan orang itu untuk mentaati semua peraturan tata tertib yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan, yang dikaitkan dengan suatu tindakan tata tertib bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut 1 Roeslan Saleh menyatakan bahwa pidana penjara adalah pidana utama di antara pidana kehilangan kemerdekaan. Pidana penjara boleh dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk sementara waktu 2 . Barda Nawawi juga menyatakan bahwa pidana penjara tidak hanya mengakibatkan perampasan kemerdekaan, melainkan juga menimbulkan akibat negatif terhadap hal-hal yang berhubungan dengan dirampasnya kemerdekaan itu sendiri. Akibat negatif itu antara lain, terampasnya juga kehidupan seksual yang normal dari seorang, sehingga sering terjadi hubungan homoseksual dan masturbasi di kalangan terpidana.