Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Lingkungan Hidup dalam pengertiannya adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia, dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain (UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup/UUPLH). Pada prinsipnya lingkungan hidup merupakan suatu sistem yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya, sehingga pengertian Lingkungan Hidup mencakup semua unsur ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa di bumi ini. Termasuk manusia dan perilakunya merupakan unsur lingkungan hidup yang sangat menentukan. Tidak dapat dipungkiri, kerusakan dan pencemaran lingkungan yang terjadi adalah akibat kesalahan perilaku manusia. Timbulnya anggapan bahwa lingkungan hidup adalah suatu benda yang diperuntukkan bagi manusia dan manusialah penguasa dan pengatur lingkungan merupakan penyebab utamanya. Manusia seolah menafikan bahwa, ia adalah salah satu bagian dari lingkungan hidup, manusia seharusnya hidup demi suatu keseimbangan dengan bagian kehidupan lainnya, dan keseimbangan ini merupakan persyaratan utama untuk mempertahankan lingkungan hidup, termasuk spesies manusia di dalamnya. Oleh sebab itu, permasalahan lingkungan hidup tentunya tidak hanya menjadi domain para stakeholders semata, lebih jauh kita menilik permasalahan lingkungan hidup merupakan masalah seluruh umat manusia/seluruh bangsa di dunia, dimana semua manusia/bangsa mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat. Keluarga Pelajar Mahasiswa Bandar Lampung atau di singkat GARIS ALAM-Yogyakarta adalah organisasi yang oleh anggotanya diilhami sebagai media apresiasi dalam hal pengembangan kepribadian ,kreatifitas, dan sarat akan nilai kekeluargaan. Organisasi ini bersifat
Bahan uji (obat) yang akan dimanfaatkan pada manusia harus lolos dari pengujian di laboratorium secara tuntas dan dilanjutkan dengan penelitian pada hewan percobaan untuk mengetahui kelayakan dan keamanannya. Hewan percobaan diperlukan untuk mengamati dan mengkaji seluruh reaksi dan interaksi bahan uji yang diberikan, serta dampak yang dihasilkan secara utuh dan mendalam. Kelayakan penggunaan hewan percobaan pada penelitian harus dikaji dengan membandingkan risiko yang dialami hewan percobaan dengan manfaat yang akan diperoleh untuk manusia. Setiap penelitian yang menggunakan hewan percobaan secara etis harus menerapkan prinsip umum etika penelitian kesehatan dan prinsip 3 R yaitu: replacement, reduction, dan refinement. Perlakuan terhadap hewan percobaan perlu dituangkan secara rinci dalam protokol penelitian sebagai pengganti informed consent pada subjek manusia. J Indon Med Assoc. 2013;63:112-6 Kata kunci: hewan percobaan, etika penelitian, risiko, manfaat Korespondensi: Endi Ridwan,
IF-UTAMA Ver/Rev:0/0 Halaman : 1 dari 6 PENDAHULUAN Proposal Tugas Akhir (selanjutnya disebut sebagai proposal) merupakan usulan yang berisi gambaran umum yang bisa dijadikan sebagai kontrak untuk menyusun Tugas Akhir. Dalam menyusun proposal, ada beberapa hal umum yang harus diperhatikan : 1. Kertas. Ukuran kertas untuk proposal adalah A4 (21cm x 29,7cm) Pengaturan halaman kertas untuk isi (naskah proposal) adalah tepi atas 4 cm, tepi bawah 3 cm, tepi kiri 4 cm dan tepi kanan 3cm. Tebal kertas minimal 70gr. 2. Huruf. Naskah proposal diketik dengan huruf Times New Roman ukuran 12. Judul penelitian diketik dengan huruf kapital. Setiap sub bab diketik dengan huruf tebal dan setiap kata pada nama sub bab tersebut diawali dengan huruf kapital. 3. Format Penulisan. Format penulisan dapat dilihat pada template yang sudah disediakan.
Pendidikan agama Islam merupakan pendidikan yang berlandaskan kepada dua asas utama yaitu al-Qur'an dan Hadits. Dua landasan ini merupakan asas dan ruh dari Pendidikan Agama Islam disemua jenjang pendidikan baik formal dan non formal.
Ratna Damayanti, 2019
Memorandum Of Understanding antara bidan dan puskesmas sesuai dengan pelayanan BPJS
1 GARIS PANDUAN PENAMBAHBAIKAN SISTEM PENYAMPAIAN PROSEDUR DAN PROSES CADANGAN PEMAJUAN TUJUAN Garis panduan ini bertujuan menerangkan penambahbaikan ke atas prosedur dan proses permohonan cadangan pemajuan. 2. Garis panduan ini memberi penjelasan mengenai prosedur dan proses, norma masa yang diambil untuk memproses, senarai semak bagi dokumen dan pelan yang perlu dikemukakan semasa permohonan kelulusan secara serentak pembangunan tanah, kebenaran merancang dan pelan bangunan serta carta alir memproses permohonan untuk mempercepatkan cadangan pemajuan. LATAR BELAKANG 2. Urusan memproses permohonan cadangan pemajuan yang melibatkan pembangunan tanah, kebenaran merancang dan pelan bangunan merupakan suatu proses yang melibatkan pelbagai agensi di peringkat persekutuan, negeri dan tempatan yang memakan masa panjang. Dari semasa ke semasa, pelbagai langkah telah dilaksanakan bagi memendekkan proses-proses ini. Bagi mengatasi masalah kelewatan dan ketelusan dalam memproses permohonan yang dihadapi pada masa ini, Kementerian Perumahan dan Kerajaan Tempatan (KPKT) mencadangkan agar prosedur dan proses kerja yang terlibat diringkaskan, diseragamkan dan dilaksanakan secara serentak oleh semua agensi yang terlibat. Sehubungan itu, prosedur dan proses kerja berhubung permohonan cadangan pemajuan dirombak dan diselaraskan mengikut peruntukan-peruntukan Kanun Tanah Negara, 1965 (Akta 56), Akta Perancangan Bandar dan Desa, 1976 (Akta 172) dan Akta Jalan, Parit dan
ABSTRAK Produk cacat adalah produk yang tidak memenuhi standar mutu yang telah ditentukan tetapi dengan mengeluarkan biaya pengerjaan kembali untuk memperbaikinya, produk tersebut secara ekonomis dapat disempurnakan lagi menjadi produk yang lebih baik lagi. Pengaruh produk cacat pada perusahaan berdampak pada biaya kualitas, image perusahaan, dan kepuasan konsumen. Semakin banyak produk cacat yang dihasilkan maka semakin besar pula biaya kualitas yang dikeluarkan untuk tindakan inspeksi dan rework. CV Fragile Din Co mempunyai tingkat kegagalan produk sebesar 2.4% pada proses produksi dan ini melebihi dari toleransi kegagalan yang ditetapkan perusahaan yang berjumlah 10 unit dari 1000 unit per fungsi proses atau sekitar 1% pada proses produksi. Terdapat selisih sebesar 1.4% kegagalan yang melebihi toleransi yang ditetapkan sehingga perlu dilakukan perbaikan untuk mengurangi jumlah kecacatan produk pada tiap proses produksi. Metodologi penelitian yang dilakukan untuk pemecahan masalah yaitu dengan Fault Tree Analysis (FTA) untuk mengidentifikasi penyebab kecacatan produk berdasarkan proses produksi saat ini, tahapan selanjutnya dengan menggunakan Failure Mode and Effect Analysis (FMEA) untuk mengidentifikasi potensi failure mode, potensi efek kegagalan, penyebab kegagalan, mode-mode deteksi, dan menentukan rating terhadap severity, occurance, dan detection pada risk priority number pada proses produksi. Berdasarkan hasil dari penilaian pada RPN, didapatkan proses washing dengan skor 512, cutting dengan skor 504, penyatuan celana dengan skor 448, dan lilit yoke dengan skor 392 mendapatkan nilai RPN tertinggi dan mempunyai tingkat kecacatan mayor. Usulan perbaikan untuk Cacat Washing dengan melakukan pengawasan, training, dan pemberian pengatur waktu, Cacat Cutting dengan pemeriksaan, pengawasan, dan penggantian peralatan, Cacat penyatuan celana dengan pemeriksaan pada produk dan mesin serta komponen lainnya secara berkala dan penggantian jarum jahit dengan bahan baja, Cacat ban dan tali pinggang dengan pengawasan pada proses produksi dan pemeriksaan terhadap produk dan mesin. Dengan menerapkan usulan tersebut diharapkan dapat menurunkan tingkat kecacatan produk. Kata kunci: Produk Cacat, Fault Tree Analysis, Failure Mode and Effect Analysis, Risk Priority Number, Usulan perbaikan
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dikarenakan manusia selalu menggantungkan dirinya terhadap orang lain untuk memenuhi kebutuhan dalam hidupnya. Sebagai makhluk sosial yang memiliki hasrat biologis manusia senantiasa ingin hidup berdampingan dengan lawan jenisnya sebagai upaya pemenuhan kebutuhan biologis serta keinginan untuk meneruskan keturunan sebagai regenerasi dalam keluarga sesuai dengan amanat konstitusi Republik Indonesia yakni Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang memberikan hak untuk meneruskan keluarga yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh negara. Dalam Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ditegaskan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mendefinisikan Perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, selanjutnya pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa suatu perkawinan dianggap sah apabila perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Dalam hal ini berarti suatu perkawinan dianggap sah apabila sesuai dengan ketentuan agama dan kepercayaan masing-masing.
Akar dari persoalan konflik di kawasan hutan dapat dipadatkan dalam kalimat "tidak adanya kepastian penguasaan (tenurial security) tanah-tanah/SDA/wilayah kelola masyarakat". Tumpang tindih klaim atas kawasan hutan terjadi di antaranya akibat legislasi dan kebijakan yang tidak terformulasi jelas, pemberian izin yang tidak terkoordinasi tidak adanya pelayanan Pemerintah/Pemda atas pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal pengguna hutan lainnya. Ini memicu kemunculan konflik-konflik tenurial di kawasan hutan.
Putu, 2018
Di tengah kemajuan perekonomian bangsa saat ini, masyarakat cenderung menginginkan segala hal yang praktis demi menunjang kegiatan sehari-hari. Dengan hal ini teknologi komunikasi dan informasi berperan penting untuk ikut serta menunjang sarana dan prasarana perekonomian bangsa. Berkembangnya teknologi informasi melahirkan inovasi-inovasi baru yang saling bersaing dan dapat membantu masyarakat dalam kegiatan perekonomian.
Laporan Penelitian Tindakan Kelas, 2020
KI.3 Memahami, menerapkan,menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual, operasional dasar, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup kerja Dasar-dasar Teknik Komputer dan Informatika pada tingkat teknis, spesifik,
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.