Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
39 pages
1 file
Dengan penuh kerendahan hati penulis panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa,karena atas berkat rahmatNya dan bimbinganNya penulis dapat menyelesaikan tugas pembuatan program kerja bimbingan dan konseling yang akan dijadikan pedoman bagi pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling di SMP Negeri 1 Kesamben, sehingga diharapkan program ini dapat berhasil untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dalam hal ini adalah out put peserta didik.
program kerja bimbingan konseling SMAN CMBBS Tahun Pelajaran 2015 - 2016
RENCANA strategis Badan Komunikasi Pemuda Koperasi (BKPK) Sulawesi Selatan merupakan dokumen yang berisi perencenaan pengembangan gerakan pemuda koperasi untuk 1 (satu) periode kepengurusan terhitung 2015 sampai dengan 2020 untuk memenuhi fungsi dan peran BKPK sebagai organisasi kader yang melakukan pembinaan pada kelompok strategis pemuda di kalangan gerakan koperasi dan sumberdaya insani pembangunan serta sumber rekruitmen kepemimpinan koperasi berdasarkan Surat Kepetusan Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) Nomor : Skep/11/DEKOPIN-E/II/2015 tentang Pedoman Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Badan Komunikasi Pemuda Koperasi (BKPK) Dewan Koperasi Indonesia.
shopos berarti bijaksana. Jadi filosofis berarti kecintaan terhadap kebijaksanaan. Landasan filosofis merupakan landasan yang dapat memberikan arahan dan pemahaman khususnya bagi konselor dalam melaksanakan setiap kegiatan bimbingan dan konseling yang lebih bisa dipertanggungjawabkan secara logis, etis maupun estetis. Landasan filosofis dalam bimbingan dan konseling terutama berkenaan dengan usaha mencari jawaban yang hakiki atas pertanyaan filosofis tentang : apakah manusia itu ? Untuk menemukan jawaban atas pertanyaan filosofis tersebut, tentunya tidak dapat dilepaskan dari berbagai aliran filsafat yang ada, mulai dari filsafat klasik sampai dengan filsafat modern dan bahkan filsafat post-modern. 1) Hakikat Manusia Dari berbagai aliran filsafat yang ada, para penulis Barat (Victor Frankl, Patterson, Alblaster & Lukes, Thompson & Rudolph, dalam Prayitno dan Erman Amti, 2004:140) telah mendeskripsikan tentang hakikat manusia sebagai berikut : a. Manusia adalah makhluk rasional yang mampu berfikir dan mempergunakan ilmu untuk meningkatkan perkembangan dirinya. b. Manusia dapat belajar mengatasi masalah-masalah yang dihadapinya apabila dia berusaha memanfaatkan kemampuan-kemampuan yang ada pada dirinya. c. Manusia berusaha terus-menerus memperkembangkan dan menjadikan dirinya sendiri khususnya melalui pendidikan. d. Manusia dilahirkan dengan potensi untuk menjadi baik dan buruk dan hidup berarti upaya untuk mewujudkan kebaikan dan menghindarkan atau setidaktidaknya mengontrol keburukan. e. Manusia memiliki dimensi fisik, psikologis dan spiritual yang harus dikaji secara mendalam. f. Manusia akan menjalani tugas-tugas kehidupannya dan kebahagiaan manusia terwujud melalui pemenuhan tugas-tugas kehidupannya sendiri. g. Manusia adalah unik dalam arti manusia itu mengarahkan kehidupannya sendiri. h. Manusia adalah bebas merdeka dalam berbagai keterbatasannya untuk membuat pilihan-pilihan yang menyangkut perikehidupannya sendiri.
Education & Learning
The preparation of the BK program is not an easy thing. The preparation of the BK program must be carried out in a systematic way that is planned, implemented, and evaluated. This BK program is the responsibility of a counselor to carry out his work professionally at a school level. For this reason, in this study, we will discuss how to prepare the BK program at the high school level. The research method used is to be able to answer existing problems by conducting a literature study or literature review by collecting data from scientific works, both books and other scientific works. While the results of the study indicate that the BK program is prepared by each supervising teacher which is an integral part of the entire school program. This program activity contains the elements contained in various provisions regarding the implementation of guidance and counseling and is oriented towards achieving the goals of guidance and counseling activities in schools, in Permendikbud No. 111 o...
BK Pola 17 A. Bimbingan Konseling (BK Pola 17) Pola umum bimbingan konseling di sekolah sering disebut dengan "BK Pola 17". Disebut BK Pola 17 karena di dalamnya terdapat 17 (tujuh belas) butir pokok yang amat perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan bimbingan konseling di sekolah. Pola umum bimbingan konseling meliputi keseluruhan kegiatan bimbingan konseling yang mencakup bidang-bidang bimbingan, jenis-jenis layanan dan kegiatan pendukung bimbingan konselih. Seluruh kegiatan bimbingan konseling di sekolah ditujukan terhadap seluruh peserta didik (siswa) yang secara langsung menjadi tanggungjawab guru pembimbing atau guru kelas. Pelayanan bimbingan konseling di sekolah dilaksanakan secara terprogram, teratur dan berkelanjutan. Pelaksanaan program-program itulah yang menjadi wujud nyata dari diselenggarakannya kegiatan bimbingan konseling di sekolah. Pola umum tersebut dapat digambarkan dengan diagram sebagai berikut: Diagram I Pola Umum Bimbingan dan Konseling di Sekolah
UURI No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 44 ayat (1) mengamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Pembinaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan perlu secara terns menerus dalam upaya pencapaian standar nasional pendidikan. Peningkatan mutu dan relevansi pendidikan merupakan salah satu program pembangunan nasional dan rencana strategis pendidikan. Peningkatan mutu dan relevansi pendidikan erat kaitannya dengan pengembangan sumber daya manusia. Peningkatan Mutu Pendidikan tidak terlepas dari upaya semua komponen meliputi kepala sekolah, guru, Pengawas sekolah, Pegawai sekolah, orang tua siswa/Komite Sekolah, siswa, dan pemerintah. Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mempersyaratkan guru untuk: (i) memiliki kualifikasi akademik minimum S1/D4;, (ii); memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; dan (iii) memiliki sertifikat pendidik. Dengan berlakunya Undang-undang ini diharapkan memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya melalui pelatihan, penulisan karya ilmiah, pertemuan di Kelompok Kerja Guru (KKG), Dengan demikian KKG memiliki peran penting dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan profesional guru.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.