Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
2 pages
1 file
Manusia, sejak lahir telah dilengkapi dengan naluri untuk hidup bersama dengan orang lain, karena itu akan timbul suatu hasrat untuk hidup teratur, yang mana teratur menurut seseorang belum tentu teratur buat orang lain sehingga akan menimbulkan suatu konflik. Keadaan tersebut harus dicegah untuk mempertahankan integrasi dan integritas masyarakat. Dari kebutuhan akan pedoman tersebut lahirlah norma atau kaedah yang hakekatnya muncul dari suatu pandangan nilai dari perilaku manusia yang merupakan patokan mengenai tingkah laku yang dianggap pantas dan berasal dari pemikiran normatif atau filosofis, proses tersebut dinamakan Sosiologi. Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan pola perilaku masyarakat dengan adanya proses pengkhususan atau spesialisasi maka tumbuhlah suatu cabang sosiologi yaitu Sosiologi hukum yang merupakan cabang dari ilmu ilmu-ilmu hukum yang banyak mempelajari proses terjadinya norma atau kaedah (hukum) dari pola perilaku tertentu.
ABSTRAK Soaiologi hukum sebagai cabang ilmu yang berdiri sendiri merupakan ilmu sosial yang mempelajari kehidupan bersama manusia dengan sesamanya, yakni kehidupan sosial atau pergaulan hidup, singkatnya sosiologi hukum mempelajari masyrakat, khususnya gejala hukum dari masyrakat. Pada hakekatnya masyrakat dapat ditelaah dari dua sudut yakni sudut struktural dan sudut dinamikanya. Segi struktur dinamakan pula struktur soaial yaitu kaedah-kaedah sosial, lembaga-lembaga sosial serta kelompok-kelompok sosial serta lapisan lapisan sosial. Sosiologi hukum mempunyai peranan yang penting bagai aparat penegak hukum agar dapat bekerja lebih profesional dan menurut peraturan perundang-undangan yang belaku.
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejalagejala sosial lainnya secara empiris analitis.
2018
Tujuan penulisan dalam artikel ini adalah tentang hukum dan ruang lingkup hukum bisnis. Oleh karena itu pembahasan inti dari tulisan ini adalah Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Dan ruang lingkup hukum bisnis yakni Kontrak bisnis, Bentuk badan usaha (PT, Firma, CV), Pasar modal dan perusahaan go publik, Kegiatan jual beli oleh perusahaan, Investasi atau penanaman modal, Likuidasi dan pailit, Merger, akuisisi dan konsolidasi, Pembiayaan dan perkreditan, Jam...
Sosiologi Hukum merupakan cabang yang termuda pada pohon ilmu pengetahuan hukum dan usianya yang muda itu tampak pada hasil-hasilnya yang hingga kini masih sedikit (Alpeldoorn, 1983:425). Itu disebabkan karena ilmu pengetahuan yang baru itu harus mempertahankan diri pada dua kancah perang, sebab hak hidupnya sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri ditentang baik oleh para ahli Hukum maupun oleh para ahli Sosiologi. Sosiologi Hukum tidak pertama-tama hendak mempelajari hukum sebagai perangkat norma atau sejumlah kaidah khusus yang berlaku, itu adalah bagian dari kajian-kajian ilmu hukum yang dikonsepkan dan dibataskan sebagai Jurisprudence. Sosiologi Hukum adalah cabang kajian khusus dalam keluarga besar ilmu-ilmu sosial yang disebut Sosiologi. Kalaupun Sosiologi Hukum juga mempelajari hukum sebagai seperangkat kaidah khusus, maka yang dikaji bukanlah kaidah-kaidah itu sendiri melainkan kaidah-kaidah positif dalam fungsinya yang diperlukan untuk menegakkan ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat dengan segala keberhasilan dan kegagalanya . Dibalik semua itu, tidak perlu dipertentangkan konsepsi dasar bagaimana Hukum ataupun Sosiologi mendeterminasi setiap pemahaman yang berlaku didalam terminologi masing-masing. Ada kekhawatiran akan muncul segmentasi metodologis yang semakin membuka jarak egosentris kedua disiplin tersebut semakin melebar. ada pemaknaan yang sangat berarti ketika konstruksi pemahaman Sosiologi Hukum dibangun dengan mengakulturasikan hukum pada ranah subtansi sementara Sosiologi berada pada metodologi yang saling terkait. Alhasil, Sosiologi Hukum sebagai suatu disiplin yang mandiri tidak akan terdeterminasi oleh Hukum maupun Sosiologi bahkan termarjinalkan tapi sebaliknya mampu menjadi disiplin yang memiliki integritas dan kerangka pikir yang konstruktif serta metodologi yang semakin baik. Sering yang terjadi pada kajian-kajian yang selalu menafsir secara subjektifitas integritas dari Sosiologi Hukum, sebagaimana dikuti Ada beberapa faktor sebagai penyebab kurangnya perhatian para Sosiolog terhadap hukum (Mastur, 2013); Pertama : Para Sosiolog mengalami kesulitan untuk menyoroti sistem hukum sematamata sebagai himpunan kaedah-kaedah yang bersifat normatif sebagimana halnya dengan para yuris. Para Sosiolog sulit menempatkan diri dalam normatif karena Sosiologi merupkan suatu disiplin yang kategoris. Pada umumnya para Sosiolog dengan begitu saja menerima pendapat bahwa hukum merupakan himpunan peratuaran-peraturan yang statis. Hal ini tercermin pada pertanyaan-pertanyaan yang biasanya diajukan para ahli hukum; hukum apakah yang mengatur Perpajakan, hukum apakah yang mengatur penanaman modal asing dan lain sebagainya. Sosiolog sering mengalami kesulitan untuk menguasai keseluruhan data tentang hukum yang demikian banyaknya yang pernah dihasilkan oleh beberapa generasi ahli-ahli hukum. Keempat: Lambatnya perkembangan Sosiologi Hukum adalah kesulitan-kesulitan terjadinya hubungan antara para Sosiolog dengan para ahli hukum karena kedua belah pihak tidak mempergunakan bahasa dan kerangka pemikiran yang sama. Sosiologi Hukum diperlukan dan bukan merupakan penanaman yang baru bagi suatu ilmu pengetahuan yang telah lama ada. Dalam kajian Soejono Soekanto, suatu fakta yang merupakan penghalang besar terhadap hubungan antara Sosiologi dengan Hukum dan pada kahirnya menyebabkan lambatnya perkembangan Sosiologi Hukum adalah kesulitan-kesulitan terjadinya hubungan antara para Sosiolog dengan para ahli hukum, karena kedua belah pihak tidak mempergunakan bahasa dan kerangka pemikiran yang sama. Bahasa yang dimengerti oleh pihak-pihak yang mengadakan hubungan, merupakan suatu persyaratan mutlak bagi terjadinya dan berhasilnya komunikasi antara pihak-pihak tersebut. Hal itu menyebabkan ketidakpastian pada pihak-pihak yang mengadakan hubungan, sehinga sulit untuk mengadakan pendekatan yang interdisipliner. Sulitnya komunkasi antara seorang Sosiolog dengan ahli hukum dipertajam dengan kenyataan, bahwa masing-masing mempunyai pusat perhatian yang berbeda. Sosiologi Hukum sebagai ilmu pengetahuan, maka haruslah berbeda denan pengetahuan yang non-ilmiah, untuk itu Sosiologi Hukum sebagai ilmu pengetahuan memiliki konsekuensi yang harus dipenuhi yaitu: 1. Sosiologi Hukum harus memiliki proses yang merupakan aktivitas penelitian, yang terdiri dari rasional, kognitif, dan teleologis. Sosiologi Hukum harus memiliki aktivitas berupa metode ilmiah paling tidak menyangkut pola-pola, analitis, penggolongan, perbandingan dan survey. 3. Sosiologi Hukum sebagai ilmu harus merupakan produk pengetahuan yang sistematis (Utsman, 2013:87).
Sistem peradilan di Indonesia memberi tugas kepada para hakim untuk tidak sekadar menegakkan hukum, tapi juga menegakkan keadilan.
Dalam berbagai disiplin ilmu yang ada sudah barang tentu terdapat pendekatan yang dipakai guna mencapai tujuan dari disiplin ilmu tersebut. Pendekatan dipergunakan untuk mempermudah mengkonstruksi struktur pemahaman, dengan memperhatikan ruang lingkup serta objek yang ingin dipahami.
Zulmaarij, 2021
Disusun sebagai tugas terstruktur Ujian Tengah Semester (UTS) mata kuliah Sosiologi Hukum
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Mauriduna: Journal of Islamic Studies
Jurnal Insan Pendidikan dan Sosial Humaniora
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
ADALAH, 2021
Samsul Bahri, 2024
Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 2023
Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia