Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
32 pages
1 file
iii Hak Cipta © 2010 Ikatan akuntan IndonesIa Instrumen keuangan: Penyajian ed Psak no. 50 (revisi 2010) Exposure draft ini diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan hanya untuk ditanggapi dan dikomentari. Saran -saran dan masukan untuk menyempurnakan draft ini masih dimungkinkan sebelum diterbitkannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Tanggapan tertulis atas draft ini paling lambat diterima pada 30 Agustus 2010. Tanggapan dikirimkan ke: Exposure Draft (ED) ini dibuat dengan tujuan untuk penyiapan tanggapan dan komentar yang akan dikirimkan ke Dewan Standar Akuntansi Keuangan. Penggandaan ED ini oleh individu/organisasi/lembaga dianjurkan dan diizinkan untuk penggunaan di atas dan tidak untuk diperjualbelikan. iv Hak Cipta © 2010 Ikatan akuntan IndonesIa Instrumen keuangan: Penyajian ed Psak no. 50 (revisi 2010) Pengantar Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah menyetujui ED PSAK 50 (revisi 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian dalam rapatnya pada tanggal 22 Mei 2010 untuk disebarluaskan dan ditanggapi oleh perusahaan, regulator, perguruan tinggi, pengurus dan anggota IAI, dan pihak lainnya. Tanggapan akan sangat berguna jika memaparkan permasalahan secara jelas dan alternatif saran yang didukung dengan alasan. ED PSAK 50 (revisi 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian merevisi PSAK 50 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan. Pengungkapan instrumen keuangan akan diatur dalam ED PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan. ED PSAK 50 (revisi 2010) ini disebarluaskan dalam bentuk buku, sisipan dokumen dalam majalah Akuntan Indonesia, dan situs web IAI:www.iaiglobal.or.id Jakarta, 1 Juni 2010 v Hak Cipta © 2010 Ikatan akuntan IndonesIa Instrumen keuangan: Penyajian ed Psak no. 50 (revisi 2010) Permintaan Tanggapan Penerbitan ED PSAK 50 (revisi 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian bertujuan untuk meminta tanggapan atas semua pengaturan dan paragraf dalam ED PSAK 50 (revisi 2010) tersebut. Untuk memberikan panduan dalam memberikan tanggapan, berikut ini hal yang diharapkan masukannya: vi Hak Cipta © 2010 Ikatan akuntan IndonesIa Instrumen keuangan: Penyajian ed Psak no. 50 (revisi 2010) Ikhtisar ringkas Secara umum perbedaan antara ED PSAK 50 (revisi 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian dengan PSAK 50 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan adalah sebagai berikut: Perihal ED PSAK 50 (revisi 2010): Intrumen Keuangan: Penyajian PSAK 50 (revisi 2006): Intrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan vii Hak Cipta © 2010 Ikatan akuntan IndonesIa Instrumen keuangan: Penyajian ed Psak no. 50 (revisi 2010) viii Hak Cipta © 2010 Ikatan akuntan IndonesIa Instrumen keuangan: Penyajian ed Psak no. 50 (revisi 2010) Perihal ED PSAK 50 (revisi 2010) PSAK 50 (revisi 2006) Puttable instrument Puttable instruments diklasifikasikan sebagain instrumen ekuitas jika memenuhi syarat tertentu. Tidak diatur Kewajiban menyerahkan bagian aset neto secara pro rata saat likuidasi Instrumen dengan kewajiban menyerahkan bagian aset neto secara pro rata saat likuidasi diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika memenuhi syarat tertentu. Tidak diatur Reklasifikasi dari liabilitas keuangan ke instrumen ekuitas Puttabale instruments dan instrumen dengan kewajiban menyerahkan bagian aset neto secara pro rata saat likuidasi direklasifikasi dari liabilitas keuangan ke instrumen ekuitas ketika semua syarat terpenuhi, dan sebaliknya. Tidak diatur. ix Hak Cipta © 2010 Ikatan akuntan IndonesIa Instrumen keuangan: Penyajian ed Psak no. 50 (revisi 2010) PErBEDAAN DENGAN IfrSs ED PSAK 50 (revisi 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 32 per Oktober 2009: Financial Instruments: Presentation, kecuali: ED PSAK 50 (revisi 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 32 per Oktober 2009: Financial Instruments: Presentation, kecuali: 1. IAS 32 paragraf 96-97F tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi tidak diadopsi karena tidak relevan. 2. IAS 32 paragraf 98-100 tentang penarikan tidak diadopsi karena tidak relevan. x Hak Cipta © 2010 Ikatan akuntan IndonesIa Instrumen keuangan: Penyajian ed Psak no. 50 (revisi 2010)
iii Hak Cipta © 2010 Ikatan akuntan IndonesIa Pajak Penghasilan ed Psak 46 (revisi 2010) Exposure draft ini dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan hanya untuk ditanggapi dan dikomentari. Saransaran dan masukan untuk menyempurnakan exposure draft ini masih dimungkinkan sebelum diterbitkannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Tanggapan tertulis atas draft ini paling lambat diterima pada 30 Oktober 2010 Tanggapan dikirim ke: Exposure Draft (ED) ini dibuat dengan tujuan untuk penyiapan tanggapan dan komentar yang akan dikirimkan ke Dewan Standar Akuntansi Keuangan. Pengadaan ED ini oleh individu/ organisasi/lembaga dianjurkan dan diizinkan untuk penggunaan di atas dan tidak untuk diperjualbelikan. iv Hak Cipta © 2010 Ikatan akuntan IndonesIa Pajak Penghasilan ed Psak 46 (revisi 2010) PENGANTAr Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah menyetujui Exposure Draft PSAK 46 (revisi 2010): Pajak Penghasilan dalam rapatnya tanggal 9 Agustus 2010 untuk disebarluaskan dan ditanggapi oleh perusahaan, regulator, perguruan tinggi, pengurus dan anggota IAI, dan pihak lainnya. Tanggapan akan sangat berguna jika memaparkan permasalahan secara jelas dan alternatif saran yang didukung dengan alasan. Exposure Draft PSAK 46 (revisi 2010): Pajak Penghasilan merevisi PSAK 46 (1994): Akuntansi Pajak Penghasilan. Exposure Draft PSAK 46 (revisi 2010): Pajak Penghasilan merupakan adopsi dari IAS 12 Income Tax. Exposure Draft ini disebarluaskan dalam bentuk buku, sisipan dokumen dalam majalah Akuntan Indonesia, homepage IAI: www. iaiglobal.or.id Jakarta, 9 Agustus 2010 v Hak Cipta © 2010 Ikatan akuntan IndonesIa Pajak Penghasilan ed Psak 46 (revisi 2010) PErMINTAAN TANGGAPAN Penerbitan ED PSAK 46 (revisi 2010): Pajak Penghasilan bertujuan untuk meminta tanggapan atas semua pengaturan dan paragraf dalam ED PSAK 46 tersebut. Untuk memberikan panduan dalam memberikan tanggapan, berikut ini hal yang diharapkan masukannya: 1. Pengaturan mengenai Pajak Penghasilan final Dalam ED PSAK 46 (revisi 2010): Pajak Penghasilan dalam paragraf 98 sampai 102 mengatur mengenai perlakuan Pajak Penghasilan Final yang sebelumnya sudah ada pada PSAK 46 (1997): Akuntansi Pajak Penghasilan namun tidak diatur dalam IAS 12. Pajak penghasilan final ditentukan dari norma perhitungan oleh peraturan perpajakan sehingga dasar pengenaan pajaknya tidak akan menimbulkan perbedaan temporer, melainkan perbedaan permanen. Pajak penghasilan final juga tidak akan diperhitungkan dalam perhitungan laba kena pajak. Apakah ketentuan mengenai Pajak Penghasilan Final masih diperlukan pengaturannya dalam ED PSAK 46 (revisi 2010)? 2. Pengaturan mengenai perlakuan terhadap Surat Ketetapan Pajak Adanya dampak pengakuan dalam laporan posisi keuangan atau laporan laba rugi atas konsekuensi dari Surat Ketetapan Pajak mungkin relatif signifikan dan penyelesaiannya juga tidak dapat ditentukan. Dalam ED PSAK 46 (revisi 2010): Pajak Penghasilan dalam paragraf 103 mengatur mengenai perlakuan sehubungan dengan Surat Ketetapan pajak yang diterima oleh entitas, yang sebelumnya sudah ada pada PSAK 46 (1997): Akuntansi Pajak Penghasilan namun tidak diatur dalam IAS 12. Apakah ketentuan mengenai perlakuan sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak masih diperlukan pengaturannya dalam ED PSAK 46 (revisi 2010)? vi Hak Cipta © 2010 Ikatan akuntan IndonesIa Pajak Penghasilan ed Psak 46 (revisi 2010)
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.