Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Penggalian pada Pekerjaan Dinding Turap Kayu dengan Pengawetan yaitu : 1) Sebelum pekerjaan di mulai pada setiap tempat galian pemberi kerja harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu atas segala instalasi di bawah tanah seperti saluran pembuangan, pipa gas, pipa air, dan konduktor listrik, yang dapat menimbulkan bahaya selama waktu pekerjaan, 2) Diusahakan agar menjaga jarak antar pekerja jika penggalian mengunakan tenaga manusia dengan alat bantu (Cangkul, balincong, dll), 3) Diusahakan sedemikian rupa penggalian yang dilakukan dimalam hari menggunakan lampu penerangan yang cukup, 4) Penggalian pada lereng dan tebing jalan diusahakan agar tetap mempertahankan kemiringan lereng, 5) Apabila tanah tidak menjamin tempat berpijak yang aman, harus disediakan konstruksi penyangga yang cukup, 6) Apabila orang sedang bekerja pada ketinggian yang berbeda, sarana yang cukup seperti papan lantai harus disediakan untuk mencegah orang yang ada dibawahnya tertimpa alat atau benda yang terjatuh dari atas, 7) Excavator yang dilengkapi dengan unit untuk panggilan yang dalam harus dirancang sedemikian rupa sehingga gigi pengeruknya tidak dapat mendekati lengannya sampai sejarak 40 cm atau harus dilengkapi dengan suatu alat penyetop yang dapat dipercaya dapat mencegah kejadian ini.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Perkerasan yaitu : 1) Pekerja harus terampil dan berpengalaman dan Alat ukur meteran baja yang digunakan harus memenuhi syarat, 2) Memasang rambu-rambu pada lokasi pekerjaan untuk melindungi personel yang bekerja dari kendaraan yang melintasi proyek dan menempatkan petugas bendera disemua tempat kegiatan pelaksanaan, 3) Alat pemukul yang digunakan harus sesuai dan proporsional (tidak terlalu berat dan tidak terlalu besar), 4) Senantiasa menjaga jarak aman antara pekerja satu dengan pekerja lainnya.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Bahu Jalan yaitu : 1) Pekerja harus terampil dan berpengalaman dan Alat ukur meteran baja yang digunakan harus memenuhi syarat, 2) Memasang rambu-rambu pada lokasi pekerjaan untuk melindungi personel yang bekerja dari kendaraan yang melintasi proyek dan menempatkan petugas bendera disemua tempat kegiatan pelaksanaan, 3) Alat pemukul yang digunakan harus sesuai dan proporsional (tidak terlalu berat dan tidak terlalu besar), 4) Senantiasa menjaga jarak aman antara pekerja satu dengan pekerja lainnya.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Selokan, Saluran Air, Galian dan Timbunan yaitu : 1) Pekerja harus terampil dan berpengalaman dan Alat ukur meteran baja yang digunakan harus memenuhi syarat, 2) Memasang rambu-rambu pada lokasi pekerjaan untuk melindungi personel yang bekerja dari kendaraan yang melintasi proyek dan menempatkan petugas bendera disemua tempat kegiatan pelaksanaan, 3) Alat pemukul yang digunakan harus sesuai dan proporsional (tidak terlalu berat dan tidak terlalu besar), 4) Senantiasa menjaga jarak aman antara pekerja satu dengan pekerja lainnya.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jembatan yaitu : 1) Pekerja harus terampil dan berpengalaman dan Alat ukur meteran baja yang digunakan harus memenuhi syarat, 2) Memasang rambu-rambu pada lokasi pekerjaan untuk melindungi personel yang bekerja dari kendaraan yang melintasi proyek dan menempatkan petugas bendera disemua tempat kegiatan pelaksanaan, 3) Alat pemukul yang digunakan harus sesuai dan proporsional (tidak terlalu berat dan tidak terlalu besar), 4) Senantiasa menjaga jarak aman antara pekerja satu dengan pekerja lainnya.
Narkoba itu singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya. Narkoba adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.
Pasal 116 : Keselamatan dan keamanan pelayaran meliputi keselamatan dan keamanan angkutan di perairan, pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim. Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan oleh Pemerintah. Pasal 117 : Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan: kelaiklautan kapal; dan kenavigasian. Kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah-pelayarannya yang meliputi: a. keselamatan kapal; b. pencegahan pencemaran dari kapal; c. pengawakan kapal; d. garis muat kapal dan pemuatan; e. kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang; f. status hukum kapal; g. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan h. manajemen keamanan kapal. Pasal 118 : Kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf b terdiri atas: Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;Telekomunikasi-Pelayaran;hidrografi dan meteorologi;alur dan perlintasan;pengerukan dan reklamasi;pemanduan;penanganan kerangka kapal; dan salvage dan pekerjaan bawah air. Pasal 119: Untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) Pemerintah melakukan perencanaan, pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-Pelayaran sesuai dengan ketentuan internasional, serta menetapkan alur-pelayaran dan perairan pandu. Untuk menjamin keamanan dan keselamatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-Pelayaran, Pemerintah menetapkan zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi bangunan tersebut.
Sebagai sesama makhluk hidup di dunia yang perduli akan orang lain akan mempertimbangkan teknik keselamatan yang lebih baik di dalam dunia usaha. Seorang pekerja yang kehilangan lengan, kaki atau bahagian lain pada tubuhnya dalam kecelakaan dibidang industri tidak hanya dihadapkan pada penderitaan dan kekurangan yang sementara saja, tetapi harus juga mengantisipasi pengeluaran serta trauma dengan kekurangannya kemampuan dan pendapatan selama hidupnya. Kecelakaan di bidang industri termasuk untuk biaya kesehatan, biaya kompensasi, tunjangan korban, dan semua biaya tersebut dibayar oleh asuransi bagi yang telah membayar premium asuransi. Bagaimanapun juga biaya langsung kecelakaan jika di bandingkan seperti luncuran es di atas air, karena biaya tersebut merupakan gambaran pengeluaran yang besar. Pemerintah mengestimasi biaya tidak langsung kecelakaan di bidang industri 3 -5 kali lipat dari biaya langsung.
Keselamatan telah menjadi isu global termasuk keselamatan di lingkungan Puskesmas. Ada lima isu penting yang terkait dengan keselamatan di Puskesmas yaitu : keselamatan pasien (patient safety), keselamatan pekerja atau petugas kesehatan, keselamatan bangunan dan peralatan Puskesmas yang bisa berdampak terhadap keselamatan pasien dan petugas, keselamatan lingkungan yang berdampak terhadap pencemaran lingkungan dan keselamatan "bisnis" Puskesmas yang terkait dengan kelangsungan hidup Puskesmas. Kelima aspek keselamatan Puskesmas tersebut sangat penting untuk dilaksanakan di setiap Puskesmas , yang harus dikelola secara professional, komprehensif dan terintegrasi.
PENDAHULUAN Islam merupakan ajaran hidup yang memuat sistem tata nilai kehidupan kesemestaan yang bersifat paripurna, kosmopolit dan egaliter. Karena itu, Islam di samping sebagai ajaran hidup, sekaligus merupakan agama (dien) yang menjadi cara pandang (word view) terhadap realitas kesemestaan. Hal ini termanifestasi dalam kesadaran bahwa alam semesta dengan kehidupan yang inheren di dalamnya merupakan manifestasi dari keberadaan Allah SWT sebagai zat yang telah menciptakan, memelihara dan memberi kepercayaan kepada manusia (sebagai khalifah) untuk memanfaatkan alam semesta ini sesuai dengan fitrahnya. Cara pandang semacam ini, merupakan kerangka landasan bagi HMI dalam merumuskan tujuan organisasi, yaitu terbinanya mahasiswa Islam menjadi insan ulul albab yang turut bertanggung jawab atas terwujudnya tatanan masyarakat yang diridhai Allah SWT (AD HMI pasal 5). Konsekuensinya, usaha untuk melahirkan kader ulul albab merupakan landasan strategis bagi HMI dalam mengidentifikasikan dirinya sebagai organisasi perkaderan dan perjuangan. Tatanan masyarakat yang diridhai Allah SWT (masyarakat paripurna), diinterpretasikan oleh HMI sebagai " peradaban yang tumbuh dan berkembang " secara dinamis. Dan kata " turut " dalam tujuan HMI itu, secara sadar menempatkan HMI merupakan bagian integral dari proses perjuangan umat. Kehadiran HMI di tengah masyarakat, merupakan realitas kesejarahan yang membawa pesan perkaderan dan perjuangan untuk mengakselerasi perubahan masyarakat yang konstruktif menuju tata sosial yang lebih baik. Karena itu, gerak HMI harus selalu mengarah pada cita ideal masyarakat yang diridhoi Allah SWT., sebagai perwujudan sosiologis tujuan HMI. Orientasi perjuangan pada gilirannya mensyaratkan adanya kader-kader berkualitas yang relevan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Kader yang harus dikembangkan HMI adalah sosok kader ideal sebagaimana telah digambarkan dalam Al-Qur'an, yaitu sosok ulul albab. Untuk melahirkan sosok kader-kader semacam itu dibutuhkan sistem perkaderan yang komprehensif dan dinamis, yang secara konseptual dan operasional tetap berpijak pada acuan dasar organisasi.
Abstrak Kajian ini bertujuan untuk mendapat maklum balas mengenai kesedaran di kalangan warga politeknik terhadap keselamatan dan kesihatan pekerjaan di tempat kerja, mengenalpasti faktor-faktor dominan yang mempengaruhi tahap kesedaran dan hubungan antara latar belakang warga Politeknik Mukah Sarawak (PMU) dengan tahap kesedaran keselamatan dan kesihatan di tempat kerja. Sampel kajian adalah seramai 145 responden daripada setiap jabatan yang dipilih secara rawak di PMU. Kajian adalah berbentuk tinjauan yang menggunakan dua instrumen kajian untuk mendapatkan data iaitu soal selidik dan temu bual. Data dianalisis menggunakan perisian Statistical Package for Social Sciences (SPSS) versi 11.5. Kesemua data dianalisis dan dikemukakan dalam bentuk analisis statistik secara deskriptif. Taburan peratusan digunakan untuk mengenal pasti latarbelakang responden manakala taburan peratusan min digunakan bagi mengenalpasti maklumat tentang kesedaran staf terhadap keselamatan dan kesihatan pekerjaan. Dapatan kajian ini menunjukkan tahap kesedaran terhadap keselamatan dan kesihatan pekerjaan berada pada tahap tinggi. Kesan latihan yang dianjurkan mencapai objektif namun penambahbaikan dari segi perancangan dan pelaksanaan kursus tersebut perlu ditambahbaik untuk masa akan datang. Kata kunci : Keselamatan dan kesihatan pekerjaan. 1 PENGENALAN Pelaksanaan Akta Keselamatan dan Kesihatan Pekerjaan 1994 ini bertujuan untuk memupuk dan menggalakkan kesedaran keselamatan dan kesihatan di kalangan pekerja dan juga mewujudkan organisasi dan langkah-langkah keselamatan dan kesihatan yang berkesan. Sering kita mendengar berita mengenai kemalangan di tempat kerja. Malahan ada juga kemalangan itu kita alaminya sendiri. Akibat terlalu kerap kita mendengar mengenai kemalangan, kadangkala kita merasakan kemalangan itu lumrah, iaitu sesuatu yang memang akan berlaku dan tidak dapat dielakkan dalam dunia pekerjaan. Oleh kerana kemalangan melibatkan manusia, maka manusialah yang bertanggungjawab terhadap kemalangan. Kajian menunjukkan bahawa kemalangan yang berlaku kebanyakan berpunca dari kelemahan manusia antaranya disebabkan oleh sikap mementingkan diri sendiri, kecenderungan salah dan betul, fokus kepada yang salah, persepsi orang ramai mengatasi individu, memandang mudah terhadap insiden kemalangan nyaris serta kurang faham akan maksudnya keselamatan. Akta Keselamatan dan Kesihatan Pekerjaan 1994 (Akta 514) menyatakan:
Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan yang menciptakan manusia dan menambah ilmu pengetahuan bagi mereka yang berusaha mendapatkannya. Salawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah, penghulu dan mahaguru bagi kita semua. Alhamdulillah Standar Pelayanan Gawat Darurat tahun 2019 RSUD Dr. Muhammad Zein Painan telah kita miliki. Standar Pelayanan ini diharapkan menjadi acuan dalam peningkatan mutu di lingkungan RSUD Dr. Muhammad Zein Painan yang kita cintai ini. Kami percaya bahwa tidak ada yang sempurna kecuali Allah SWT, saran dan masukan sangat diharapkan untuk kesempurnaan Standar Pelayanan ini untuk masa yang akan datang.
Labour-based (teknologi berbasis tenaga kerja) -adalah merupakan teknologi pekerjaan jalan yang telah ditetapkan menjadi teknologi baku di Kamboja, yang mana telah diterapkan secara efisien didalam program rehabilitasi di sebagian besar jalan-jalan perdesaan. Ini merupakan keberhasilan, bila dipandang dari segi penggunaan sumber-daya lokal yang tersedia, seperti halnya tenaga kerja, peralatan, dan perlengkapan penerangan, yang dikombinasikan dengan melatih tenaga kerja yang baik dan dengan standar kwalitas yang tinggi. Hal mana telah mengukuhkan teknologi ini. Namun demikian, hal tersebut sangat dimungkinkan karena dukungan dan partisipasi yang sangat besar dari para insinyur lokal dan para teknisi yang telah memainkan peran yang penting dalam penerapan teknologi ini.
Gerakan "Patient safety" atau Keselamatan Pasien telah menjadi spirit dalam pelayanan rumah sakit di seluruh dunia. Tidak hanya rumah sakit di negara maju yang menerapkan Keselamatan Pasien untuk menjamin mutu pelayanan, tetapi juga rumah sakit di negara berkembang, seperti Indonesia. Ada lima isu penting yang terkait dengan keselamatan (safety) di rumah sakit yaitu : keselamatan pasien (patient safety), keselamatan pekerja atau petugas kesehatan, keselamatan bangunan dan peralatan di rumah sakit yang bisa berdampak terhadap keselamatan pasien dan petugas, keselamatan lingkungan (green productivity) yang berdampak terhadap pencemaran lingkungan dan keselamatan ”bisnis” rumah sakit yang terkait dengan kelangsungan hidup rumah sakit. Ke lima aspek keselamatan tersebut sangatlah penting untuk dilaksanakan di setiap rumah sakit. Namun harus diakui kegiatan institusi rumah sakit dapat berjalan apabila ada pasien. Karena itu keselamatan pasien merupakan prioritas utama untuk dilaksanakan dan hal tersebut terkait dengan isu mutu dan citra perumahsakitan.
Puji dan syukur Alhamdulillah kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan kekuatan sehingga Pedoman dan Tata Cara Re-Sertifikasi dapat tersajikan kepada seluruh Apoteker.
Pokok bahasan yang disusun dalam pedoman ini adalah pedoman tentang keselamatan kerja, kesehatan kerja, kebakaran, dan kewaspadaan bencana, yang selanjutnya disingkat dengan K3. Buku pedoman K3 ini sebagai salah satu proses komitmen manajemen untuk memperlancar dan meningkatkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif antara pihak menejemen dengan tenaga kerja/petugas untuk bersama-sama melaksanakan tugas dan kewajiban di bidang K3 di rumah sakit. Upaya K3 merupakan upaya meminimalkan pencegahan terjadinya Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) melalui upaya promotif, prefentif, penyerasian antara beban kerja, kapasitas kerja dan lingkungan sehingga setiap pekerja dapat bekerja dengan selamat dan sehat, tanpa membahayakan dirinya sendiri maupun masyarakat atau orang lain disekelilingnya dan tercapainya produktifitas kerja yang optimal. Upaya tersebut dilaksanakan secara menyeluruh untuk meningkatkan derajat kesehatan dan produktifitas pekerja rumah sakit. B. Maksud Dan Tujuan Pedoman K3 ini disusun dengan maksud untuk memberikan kejelasan pelaksanaan dan kegiatan bidang K3 di RS Amal Sehat Wonogiri. Tujuannya adalah sebagai pedoman dan penanganan bagi seluruh karyawan/petugas yang memenuhi syarat-syarat K3. C. Dasar Hukum Dasar pertimbangan disusunnya Buku Pedoman K3 di RS Amal Sehat Wonogiri mengacu pada peraturan perundang-undangan, sebagai berikut : 1. Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 8 ayat (1) : Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang akan diberikan padanya. Ayat (2) : Pengurus perusahaan wajib untuk memeriksakan kesehatan tenaga kerja sejak akan masuk kerja, selama kerja dan akan dipindahkan ketempat atau pekerjaan lain. 2. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sesuai dengan pasal 164 ayat (1): upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakubatkan oleh pekerja.. ayat (3). Upaya Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat berlaku bagi setiap pekerja yang berada dilingkungan tempat kerja. Pasal 165 ayat (1): Pengelolaan tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja. Ayat (2): Pekerja wajib menciptakan dan menjaga kesehatan tempat kerja yang sehat dan mentaati peraturan yang berlaku ditempat kerja. Ayat (3): Dalam penyeleksian pemilihan calon pegawai pada Perusahaan/Instansi, hasil pemeriksaan kesehatan secara fisik dan mental digunakan sebagai bahan pertimbangan keputusan. Ayat (4): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 166 ayat (1): Majikan atau pengusaha wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan serta wajib menanggung seluruh biaya atas gangguan kesehatan akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan peraturan masing-masing. 3. Undang-Undang No. 25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan pasal 108 ayat (1): Setiap pekerja mempunyai hak memperoleh atas kesehatan dan keselamatan kerja, moral dan kesusilaan serta perilaku yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai agama. Ayat (2): Untuk melindungi kesehatan pekerja guna mewujudkan produktifitas tenaga kerja yang optimal diselenggarakan upaya kesehatan kerja. 4. Keputusan Presiden RI No. 22 tahun 1993 tentang penyakit yang timbul karena hubungan kerja pasal 2 : Setiap tenaga kerja yang menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja baik pada saat masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir.
SASARAN Berikut ini adalah daftar sasaran. Mereka disiapkan disini untuk memudahkan karena disampaikan tanpa persyaratan, maksud dan tujuan, atau elemen penilaian. Informasi lebih lanjut tentang sasaran ini dapat dilihat di bagian berikut dari bab ini, Sasaran, Persyaratan, Maksud dan Tujuan, serta Elemen Penilaian. Enam sasaran keselamatan pasien adalah sebagai berikut : Sasaran I : Ketepatan identifikasi pasien Sasaran II : Peningkatan komunikasi yang efektif Sasaran III : Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai (high-alert medications) Sasaran lV : Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi Sasaran V : Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan Sasaran VI : Pengurangan risiko pasien jatuh Standar SKP.I. Rumah sakit mengembangkan pendekatan untuk memperbaiki / meningkatkan ketelitian identifikasi pasien. Maksud dan Tujuan SKP.I. Kesalahan karena keliru-pasien sebenarnya terjadi di semua aspek diagnosis dan pengobatan. Keadaan yang dapat mengarahkan terjadinya error/ kesalahan dalam mengidentifikasi pasien, adalah pasien yang dalam keadaan terbius / tersedasi, mengalami disorientasi, atau tidak sadar sepenuhnya; mungkin bertukar tempat tidur, kamar, lokasi di dalam rumah sakit; mungkin mengalami disabilitas sensori; atau akibat situasi lain. Maksud ganda dari sasaran ini adalah : pertama, untuk dengan cara yang dapat dipercaya/reliable mengidentifikasi pasien sebagai individu yang dimaksudkan untuk mendapatkan pelayanan atau pengobatan; dan kedua, untuk mencocokkan pelayanan atau pengobatan terhadap individu tersebut. Kebijakan dan/atau prosedur yang secara kolaboratif dikembangkan untuk memperbaiki proses identifikasi, khususnya proses yang digunakan untuk mengidentifikasi pasien ketika pemberian obat, darah atau produk darah; pengambilan darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis; atau memberikan pengobatan atau tindakan lain. Kebijakan dan/atau prosedur memerlukan sedikitnya dua cara untuk mengidentifikasi seorang pasien, seperti nama pasien, nomor identifikasi –umumnya digunakan nomor rekam medis, tanggal lahir, gelang (-identitas pasien) dengan bar-code, atau cara lain. Nomor kamar atau lokasi pasien tidak bisa digunakan untuk identifikasi. Kebijakan dan/atau prosedur juga menjelaskan penggunaan dua pengidentifikasi/penanda yang berbeda pada lokasi yang berbeda di rumah sakit, seperti di pelayanan ambulatori atau pelayanan rawat jalan yang lain, unit gawat darurat, atau kamar operasi. Identifikasi terhadap pasien koma yang tanpa identitas, juga termasuk. Suatu proses kolaboratif digunakan untuk mengembangkan kebijakan dan/atau prosedur untuk memastikan telah mengatur semua situasi yang memungkinkan untuk diidentifikasi. Elemen Penilaian SKP.I. TELUSUR SKOR DOKUMEN SASARAN MATERI