Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
12 pages
1 file
Musyarakah berasal dari kata syarika yang berarti persekutuan. 1 Secara etimologi as-syarikah atau al-musyarakah mengndung makna al-ikhtilāt wa alimtijāz yaitu percampuran. Dalam lisan al-'Arab disebutkan as-syirkah dan assyarikah mengandung makna yang sama mukhalat ̣atu as-syarikaini (bercampur atau bergabungnya dua orang) untuk melalukan kerja sama. 2 Menurut ulama Malikiyah, Syirkah (musyarakah) adalah suatu izin untuk bertindak secara hukum bagi dua orang yang bekerjasama terhadap harta mereka. Dalam mazhab Syafi'i dan Hambali diuraikan bahwa syirkah adalah hak bertindak hukum bagi dua orang atau lebih pada sesuatu yang mereka sepakati. Sedangkan mazhab Hanafi mendefinisikan syirkah yang berupa akad yang dilakukan oleh orang-orang yang bekerjasama dengan modal dan keuntungan. 3 Dikemukakan pula dengan adanya akad syirkah yang disepakati kedua belah pihak, maka semua
MANAJEMEN MODAL KERJA OLEH : KELOMPOK IV " E " AKUNTANSI modal kerja merupakan investasi dalam kas, surat- surat berharga, piutang dan persediaan dikurangi hutang lancar yang digunakan untuk melindungi aktiva lancar. Pada umumnya terdapat dua pengertian modal kerja, yaitu: 1) Gross Working Capital 2) Net Working Capital A. Kebijakan Modal Kerja Kebijakan modal kerja merupakan strategi yang diterapkan oleh perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan modal kerja dengan berbagai alternatif sumber dana. Kebijakan-kebijakan modal kerja yang dapat diambil perusahaan diantaran: 1) Kebijakan Konservatif 2) Kebijakan Moderat 3) Kebijakan Agresif
1. Persyaratan teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan yang mana persyaratan ini bisa diterapkan. 2. Persyaratan teknis umum ini merupakan satu kesatuan dengan persyaratan teknis khusus, dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi seluruh bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen berikut ini : a. Gambar-gambar Pelelangan / Pelaksanaan. b. Persyaratan Teknis Umum / Khusus c. Perincian volume pekerjaan / Perincian penawaran d. Dokumen-dokumen Pelelangan / Pelaksanaan yang lain 3. Dalam hal dimana ada bagian dari persyaratan teknis umum ini, tidak ada satupun bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam pasal 1.2 diatas bisa diterapkan, maka bagian dari persyaratan teknis umum tersebut secara sendirinya dianggap tidak berlaku. Pasal 2 Referensi / Standar 1. Peraturan Teknis 1.1. Atas seluruh bagian pekerjaan dalam Perjanjian Kerja ini, kecuali secara khusus dipersyaratkan lain dalam satu atau lebih dokumen dari Dokumen pelelangan / Pelaksanaan, berlaku : Undang-undang/Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2000. Peraturan / Surat keputusan dari Departemen/ Instansi yang berwenang. Ketentuan dari Badan Koordinasi Pekerjaan Jaringan Sistem dibawah tanah (BKJS). Peraturan Daerah 2. Merk-merk Dagang 2.1. Kecuali ditentukan lain, maka nama-nama atau merk-merk dagang dari bahan yang disebutkan dalam persyaratan teknis ini ditujukan untuk maksudmaksud perbandingan terutama dalam hal mutu, model, bentuk, jenis dan sebagainya dan hendaknya tidak diartikan sebagai persyaratan (merek) yang mengikat. 2.2. Penyedia boleh mengusulkan merk-merk dagang lain yang setara dalam mutu, model, bentuk, jenis dan sebagainya setelah mendapat persetujuan Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas. 2.3.
UMM, 2017
Ganti nilai X dengan 2 angka NIM akhir dan nilai Y dengan 1 angka NIM akhir (contoh 075 ; X = 7 ; Y = 5). Buatlah grafik pengendalinya dan analisa hasilnya. Jika hasilnya tidak terkendali dan penyebab tidak terkendali karena penyebab khusus, lakukan perbaikan terhadap grafik pengendali tersebut. 11 615 21 0,008291 0,034146 0,069102 0,04423 0,019357 12 725 33 21 715 41 0,007689 0,057343 0,067297 0,04423 0,021162 22 625 41 0,008224 0,0656 0,068902 0,04423 0,019557 SUM 15103 668
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
DEDI ARTANTO, 2019