Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
10 pages
1 file
PENGUKURAN DAN PERPETAAN (PKL-1) PANDUAN PRAKTEK KERJA LAPANG (PKL) TAHUN 2015 PENDAHULUAN Praktik Kerja Lapang (PKL) merupakan kegiatan kurikuler di Fakultas Kehutanan UNLAM yang dilaksanakan pada alih semester genap ke semester ganjil. PKL wajib diikuti oleh mahasiswa semester IV ke V dan diberikan 2 (dua) Satuan Kredit Semester (SKS).
Mempelajari sistem dan proses proses pemecahan dengan menggunakan Hammer Hill Mempelajari sistem pengayakan atau proses pemisahan beberapa butiran atau powder menurut diameter partikel.
Indonesia merupakan Negara yang memiliki bentuk Negara kepulauan dan bentuk pemerintahan republic sehingga disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan masyarakatnya tidak asing lagi dengan pancasila. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, masyarakat Indonesia mengenal pancasila sebagai dasar Negara, pedoman, dan pandangan hidup,yang nilainya diangkat dari kehidupan masyarakat sendiri. Pancasila merupakan dasar Negara, dan juga menjadi falsafah hidup bangsa Indonesia sejak dahulu. Pancasila juga diperuntukkan kepada Negara, masyarakat, dan pribadi bangsa Indonesia. Sila-sila pancasila itu tidak terlepas satu sama lain melainkan satu kesatuan yang bulat, baik dalam fungsi dan kedudukannya sebagai dasar Negara maupun sebagai falsafah hidup bangsa. Pengertian dari kata "kesatuan bulat" dari pancasila ini ialah berarti bahwa sila yang satu meliputi dan menjiwai sila-sila yang lain. Lantas perumusan pancasila juga dapat dijadikan sebagai pandangan hidup bangsa yang selalu berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti yang telah diketahui bahwa pancasila itu juga merupakan dasar Negara Indonesia, yang berarti dasar dari hukum tertinggi di Indonesia atau sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Hal ini terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan Naskah Proklamasi Indonesia. Pancasila juga merupakan ideology terbuka, yaitu bersifat khas dan orisinil. Kelima sila dalam pancasila ini memang bersifat universal sehingga dapat ditemukan dalam gagasan berbagai masyarakat lain. Letak kekhasan dan orisinilitasnya yaitu sebagai falsafah dan ideology Negara. Pancasila juga berperan dalam sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia yaitu yang berpusat pada Undang-Undang Dasar 1945 yang benar
Prosedur ini bertujuan untuk memastikan pengurusan panitia diurus dengan terancang dan berkesan supaya Gred Purata Mata Pelajaran (GPMP) atau Gred Purata Sekolah (GPS) bagi peperiksaan awam / peperiksaan pertengahan tahun / peperiksaan akhir tahun meningkat
Kalkulus merupakan matakuliah wajib tingkat pertama bagi hampir semua departemen/jurusan di Institut Teknologi Bandung (kecuali Departemen Desain dan Seni Murni). Berdasarkan kebutuhan yang berbeda pada berbagai departemen yang ada ITB, sejak tahun ajaran 2004 pelaksanaannya dibagi dua yaitu perkuliahan Kalkulus Elmenter dan Kalkulus. Diktat ini ditulis untuk digunakan pada perkuliahan Kalkulus, meskipun tidak menutup kemungkinan untuk dipakai pada perkuliahan Kalkulus Elementer, dengan membuang beberapa topik yang tidak diperlukan.
2020
Polisi dalam tugasnya sebagai penyelidik dan penyidik adalah bagian penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang memiliki kewenangan diskresioner (discretionary power) luar biasa besar. Merekalah yang menjaga pintu gerbang "keadilan" dan memutuskan laporan atau aduan (adanya tindak pidana) mana yang akan diloloskan untuk terus disidik dan bila dianggap lengkap berkas akan diteruskan pada Jaksa (P-19 dan P-21)1 atau yang dihentikan (P-14). Satu kewenangan yang sangat penting di sini berkaitan dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3 atau P-14). Pentingnya kewenangan ini muncul dalam banyak kasus penanganan dugaan terjadi tindak pidana dan Polisi penyidik memutuskan untuk menghentikan penyidikan sekalipun dari kacamata publik dan pelapor (korban) ada perbuatan melawan hukum yang dapat dikualifisir sebagai tindak pidana dilakukan oleh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang merugikan kepentingan umum khususnya pelapor atau korban. Dalam perkara-perkara pidana yang lebih kecil dan tidak terpublikasi sangat mungkin banyak pengaduan atau pelaporan tindak pidana kandas begitu saja dan hanya berujung di SP3, tanpa masyarakat pencari keadilan mengerti alasannya. Mengapa ? Bagi para pencari keadilan (opelapor / korban) informasi terbuka tentang apa dan mengapa polisi penyidik memutuskan sesuatu berkaitan dengan penanganan tindak pidana sangat penting. Masyarakat umum atau khususnya pencari keadilan seharusnya setiap saat dapat mengetahui (atau mendapat informasi) mengapa suatu perkara bisa hilang lenyap atau dihentikan (di SP3 kan) padahal dilain pihak korban atau pelapor sudah cukup banyak memberikan bukti-bukti (baik keterangan saksi, ahli bahkan surat-surat yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilaoporkan).
Pengantar Hukum dan pengadilan tidaklah berada di ruang hampa, ia selalu berada " in beetwen " proses dan progress kehidupan social nyata dengan segala kompleksitas dan kontekstualitasnya. Konsep " hukum dan ketertiban " (law and order) haruslah dipahami bukan dalam maknanya yang statis, dimana hukum dibuat untuk hukum itu sendiri, tetapi dalam maknanya yang dinamis, dalam arti ia terus berproses, berprogres, berinteraksi serta beradaptasi dengan dinamika perkembangan dan perubahan social. Konsep hukum dan ketertiban harus dipahami dan ditempatkan dalam bingkai " hukum dan kemasyarakatannya ". Hukum, termasuk putusan pengadilan (hakim), idealnya mampu secara simultan merefleksikan nilai-nilai dasar kepastian (validitas juridis), nilai dasar kemanfaatan (validitas sosiologis), serta nilai dasar keadilan (validitas filosofis) yang kesemuanya bermuara pada penghargaan dan perlindungan nilai-nilai kemanusiaan. Hukum diciptakan untuk kemanusiaan, bukan sebaliknya kemanusiaan dikorbankan atas nama hukum. Namun harus diakui mewujudkan ketiga nilai dasar tersebut secara integral bukanlah hal yang mudah. Ada muatan antinomy dan saling menegasikan antara satu nilai dasar dengan nilai lainnya, seyogyanya dapat diupayakan bahwa suatu hukum atau putusan hakim (pengadilan) mampu mereflesikan ketiga nilai dasar tersebut secara proporsional sesuai dengan kontekstualitasnya, agar suatu putusan hakim mampu menyelesaikan masalah secara berkepastian, berkeadilan sekaligus berkemanfaatan dan bukan justru menjadi penyebab timbulnya persoalan baru. Dalam kerangka acuan panitya FGD PERADI, meski tanpa uraian data atau fakta (saya kira sudah menjadi rahasia umum " facta-notoir " putusan-putusan pengadilan dirasakan masih jauh memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat) menyimpulkan bahwa putusan-putusan pengadilan yang berkepala " Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa " (KBKYME) dalam prakteknya perlu ditelaah kembali, karena ia berdampak signifikan bagi perkembangan pendidikan dan ilmu hukum. Di sisi yang lain profesi Advokat sebagai professional menuntut selalu mengedepankan peran akademiknya selalu menelaah " makna keadilan ". Situasi inilah yang melahirkan tiga pertanyaan-pertanyaan yang menjadi bahan dan akan dibahas dalam diskusi ini, yaitu: (1) Apakah tidak sebaiknya Putusan Pengadilan yang berirah-irah " demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, diubah menjadi demi keadilan berdasarkan pancasila?, (2)Apakah putusan Pengadilan selama ini sudah mengandung makna dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila? Dan yang ke (3) Bagaimana pengaruh Pancasila dalam proses penegakan hukum di Indonesia (mulai dari penyelidikan hingga putusan)?
Pendidikan IPA pada program PJJ UNIT-1 ini disajikan untuk membantu Anda mempelajari materi pelajaran yang berhubungan dengan konsep-konsep besaran, satuan dan pengukuran yang lazim digunakan dalam mempelajari sains terutama terkait dengan topik gerak. Sebagaimana Anda telah ketahui, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) atau Sains (Science) yang mempelajari sifat-sifat dan SUB UNIT 1
1 BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Salah satu bidang kajian utama Geodesi ialah penentuan posisi yang memiliki spektrum yang sangat luas dari teoritis sampai praktis, dari bumi sampai benda langit lainnya, dan juga mencakup matra darat, laut, udara, dan juga luar angkasa. Posisi tersebut digambarkan pada peta yang merupakan gambar rupa muka bumi pada suatu lembar kertas dengan ukuran yang lebih kecil. Rupa bumi yang digambarkan pada peta meliputi: unsurunsur alamiah dan unsur-unsur buatan manusia. Kemajuan dalam bidang teknologi yang berbasiskan komputer telah memperluas wahana dan wawasan mengenai peta. Peta tidak hanya dikenali sebagai gambar pada lembar kertas, tetapi juga penyimpanan, pengelolaan, pengolahan, analisa dan penyajiannya dalam bentuk digital terpadu antara gambar, citra dan teks. Peta yang terkelola dalam mode dijital mempunyai keuntungan penyajian dan penggunaan secara konvensional peta garis cetakan (hard copy) dan keluwesan, kemudahan penyimpanan, pengelolaan, pengolahan, analisa dan penyajiannya secara interaktif bahkan real time pada media komputer (soft copy). Rupa bumi diperoleh dengan melakukan pengukuran-pengukuran pada dan di antara titik-titik di permukaan bumi yang meliputi besaran-besaran: arah, sudut, jarak dan ketinggian. Bila data besaran-besaran itu diperoleh: (1) dari pengukuran-pengukuran langsung di lapangan maka dikatakan pemetaan (dilakukan) dengan cara teristris dan (2) sebagian dari pengukuran tidak langsung seperti cara fotogrametris dan penginderaan jauh dikatakan sebagai pemetaan cara ekstrateristris. Data hasil pengukuran diolah, dihitung dan direduksi ke bidang datum sebelum diproyeksikan ke dalam bentuk bidang datar menjadi peta. Prinsip kerja pengukuran untuk pembuatan peta adalah top down from the whole to the part, yaitu pertama membuat kerangka dasar peta yang mencakup seluruh daerah pemetaan dengan ketelitian pengukuran paling tinggi dibandingkan dengan pengukuran lainnya, kemudian dilanjutkan dengan pengukuran-pengukuran lainnya yang diikatkan ke kerangka dasar peta untuk mendapatkan bentuk rupa bumi yang diinginkan. Berdasarkan konsep ini maka titik-titik pengukuran dikelompokkan menjadi titik-titik kerangka dasar dan titik-titik detil. Titik kerangka dasar digunakan untuk rujukan pengikatan (reference) dan pemeriksaan (control) pengukuran titik detil.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.