Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
18 pages
1 file
PANDANGAN ISLAM MENGENAI TERORISME
HILDA, 2021
Kehidupan antar manusia tidak dapat dipisahkan dari pola dan mekanisme tertentu yang tumbuh dan berkembang, disepakati dan ditetapkan sebagai pedoman hidup masyarakat. Istilah perjanjian merupakan terjemahan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia yang artinya persetujuan tertulis atau dengan lisan yang dibuat oleh dua belah pihak atau lebih. Tujuan adanya suatu hukum perjanjian yaitu dapat meningkatkan kepastian, keadilan, dan prediktabilitas yang pada saat yang bersamaan menjadi alat bagi para pihak untuk mengelolah risiko. Dalam sebuah konteks hukum, perjanjian masuk ke dalam ranah hukum privat umum, yaitu hukum yang dapat mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan atau individu. Dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, manusia sebagai makhluk sosial selalu membutuhkan dan memerlukan adanya peran manusia lain. Dalam hal ini, mereka akan melakukan sebuah perikatan atau perjanjian mengenai sesuatu dari manusia satu dengan manusia lain sesuai dengan kesepakatan yang mereka lakukan sebelumnya. Sehingga dengan adanya perjanjian tersebut maka dalam kehidupan perlu adanya hukum yang mengatur adanya perjanjian tersebut sehingga dalam terlaksana dengan baik dan benar
Munculnya pegadaian syariah pada awalnya didorong oleh perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia. Selain itu, pengembangan pegadaian syariah didukung oleh mayoritas masyarakat muslim yang menjadi nasabah. Perlu diketahui bahwa Pegadaian Syariah merupakan hasil kerjasama Perum Pegadaian dengan Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada 14 Mei 2002. Kerjasama antara keduanya dengan tujuan untuk membangun sinergitas yang dimiliki keduanya dalam pengembangan pegadaian syariah. 2 Pegadaian Syariah merupakan salah satu lembaga keuangan non bank yang diperuntukkan bagi masyarakat luas yang berpenghasilan menengah ke bawah yang membutuhkan dana dalam waktu yang segera. 3 Dana ini biasa digunakan untuk membiayai kebutuhan tertentu yang sangat mendesak. Sebagai dasar hukum pelaksanaan gadai syariah ini tercantum dalam firman Allah SWT Surat Al-Baqarah (2) Ayat 283. Operasional gadai syariah di Indonesia diatur oleh regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa (keputusan) tentang produk serta akad dalam ekonomi syariah. 4 Berdasarkan uraian diatas, pada makalah ini penulis akan membahas tentang pegadaian syariah yang ditinjau dari sistem operasional (praktek) dan regulasi. A. Definisi Gadai dalam Islam Pengertian "gadai" dalam fikih Islam disebut dengan Ar-Rahn, secara etimologis berarti tsubut (tetap) dan dawam (kekal). Secara terminologi Rahn adalah menjadikan 1 Alumni Program Magister Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, S1 Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan S1 Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sunan Giri Malang 2
Hukum yang dipandang sebagai salah satu aspek penting dalam masyarakat yang bertujuan merealisasikan terbentuknya sebuah masyarakat yang nyaman dan berkeadilan, terkadang oleh segelintir orang tidak diindahkan sebagaimana yang dimaksud di atas. Tidak jarang hukum itu dicederai, dilanggar bahkan dimanipulasi fungsinya oleh orang yang memang mempunyai kepentingan, atau orang yang masih menganggap tidak pentingnya sebuah hukum yang ada di masyarakat. Para pelaku-pelaku pelanggar ataupun pencedera hukum inilah yang dalam kajian sosiologi hukum dapat disebut sebagai orang-orang yang tidak sadar dan tidak patuh hukum. Dan makalah ini membahas tentang kesadaran dan kepatuhan hukum dengan kaitannya dalam masyarakat sosial.
Syarahan ini dimulakan dengan mengatakan bahawa setiap orang secara semula jadi mempunyai kecerdasan atau intelligence yang tinggi, dan semua orang boleh berfikir dan belajar dengan baik. Yang berbeza ialah, sesetengah orang belajar dengan cepat, tetapi sesetengah orang belajar agak lambat; ada yang suka belajar dengan cara membaca, ada pula yang belajar melalui perbuatan; ada yang suka mendengar dan melihat, dan sebagainya. Kita boleh belajar semua perkara yang dikehendaki jika kita mahu dan sanggup mencuba. Walaupun memiliki kekurangan diri, kita masih boleh belajar. Proses tersebut mungkin memerlukan masa yang lebih panjang dan mungkin memerlukan bantuan khas, tetapi yang pasti kita boleh belajar. Inilah yang ingin dijelaskan -bahawa setiap orang boleh belajar kerana kita semua mempunyai otak yang tahu bagaimana untuk belajar dan berfikir. Otak kita secara semula jadi adalah bijaksana.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BHAYANGKARA
2019
Pemahaman & ANOTASI Pengadaan Tanah yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektara {Pengadaan Tanah Skala Kecil}
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Hukum Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah, 2024