Pelaksanaan suatu strategi bisnis perlu dicermati agar tetap sesuai dengan peraturan yang ada dalam negara bersangkutan. Demikian pula pelaksanaan strategi outsourcing tidak terkecuali, termasuk pelaksanaannya di Indonesia. Strategi outsourcing itu sendiri, sebetulnya sejauh menyangkut pelaksanaan sebagai jenis kontrak jasa, tidaklah unik dan tidak memerlukan suatu perhatian khusus, meskipun tentu saja t e t a p t u n d u k p a d a p e ru n d a n gundangan yang berlaku, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun dalam hal disangkutkan dengan strategi kemitraan bisnis seperti disebutkan di atas, diperlukan suatu p e rh a t i a n k h u s u s a t a u d e n g a n perkataan lain suatu penyiasatan khusus, agar tidak melanggar undangundang yang ada. Hal ini sehubungan dengan dikeluarkannya ketentuan baru, yaitu Undang-Undang RI Nomer 5 Tahun 1999 tanggal 5 Maret 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Strategi kemitraan bisnis yang menganut faham satu pemasok untuk satu jenis barang dengan hubungan bisnis jangka panjang, secara potensial dapat diartikan sebagai monopoli atau praktek persaingan tidak sehat. Meskipun dalam manajemen pembelian dapat dibedakan antara pemasok satu-satunya (sole supplier) dan pemasok yang hanya satu (single supplier), namun di mata hukum mungkin sulit untuk dibedakan. Seperti sudah dijelaskan, sole supplier ialah keadaan dimana memang sumber pembelian hanya ada satusatunya di suatu kawasan atau bahkan di seluruh dunia, sedangkan single supplier ialah pemasok yang hanya satu, tetapi dipilih secara terencana dan sengaja dengan suatu cara dan sistem tertentu, diantara sekian banyak pemasok yang ada, untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan strategis. Dari segi manajemen pembelian, sole supplier memang hal yang harus dihindari sedapat mungkin, sedangkan single supplier, justru makin banyak dipraktekkan oleh perusahaan kelas dunia, dengan tujuan memperoleh keuntungan-keuntungan tertentu. Undang-undang atau peraturan yang bernafaskan anti monopoli atau anti perdagangan tidak sehat tentunya juga dimiliki oleh negara-negara lain khususnya negara yang sudah berkembang, dan bersamaan dengan itu pula, praktek kemitraan bisnis juga berkembang pesat di negara-negara tersebut sehingga sesungguhnya, praktek kemitraan bisnis tidak bertentangan dengan semangat anti monopoli dan anti perdagangan tidak sehat. Di Amerika Serikat misalnya ada Sherman Act, Clayton Act, Robinson-Patman Act, dan Federal Trade Commision Act. Hanya saja karena peraturan perundangan tersebut di Indonesia masih baru dan praktek kemitraan bisnis di Indonesia juga secara relatif masih baru, sehingga seperti telah disebutkan di atas, mengandung potensi 'pertentangan' apabila salah mempraktekkan atau salah menginterpretasikan. SERI 999 E-ARTIKEL SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI PROF. RICHARDUS EKO INDRAJIT HALAMAN 1 DARI 9 (C) COPYRIGHT BY RICHARDUS EKO INDRAJIT, 2013 Outsourcing dan UU Anti Monopoli oleh Prof. Richardus Eko Indrajit [email protected] EKOJI999 Nomor 410, 23 Oktober 2013 Artikel ini merupakan satu dari 999 bunga rampai pemikiran Prof. Richardus Eko Indrajit di bidang sistem dan teknologi informasi. Untuk berlangganan, silahkan kirimkan permohonan anda melalui alamat email [email protected]. SERI 999 E-ARTIKEL SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI PROF. RICHARDUS EKO INDRAJIT HALAMAN 2 DARI 9 (C) COPYRIGHT BY RICHARDUS EKO INDRAJIT, 2013 SERI 999 E-ARTIKEL SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI PROF. RICHARDUS EKO INDRAJIT HALAMAN 3 DARI 9 (C) COPYRIGHT BY RICHARDUS EKO INDRAJIT, 2013 SERI 999 E-ARTIKEL SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI PROF. RICHARDUS EKO INDRAJIT HALAMAN 4 DARI 9 (C) COPYRIGHT BY RICHARDUS EKO INDRAJIT, 2013 SERI 999 E-ARTIKEL SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI PROF. RICHARDUS EKO INDRAJIT HALAMAN 6 DARI 9 (C) COPYRIGHT BY RICHARDUS EKO INDRAJIT, 2013 SERI 999 E-ARTIKEL SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI PROF. RICHARDUS EKO INDRAJIT HALAMAN 7 DARI 9 (C) COPYRIGHT BY RICHARDUS EKO INDRAJIT, 2013 SERI 999 E-ARTIKEL SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI PROF. RICHARDUS EKO INDRAJIT HALAMAN 8 DARI 9 (C) COPYRIGHT BY RICHARDUS EKO INDRAJIT, 2013