Academia.eduAcademia.edu

Data lelang ma naura

Key takeaways

  • Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personil serta pekerjaan yang dilakukan.
  • PPK menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik.
  • Perubahan SPK bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi: 1) perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam SPK sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam SPK; 2) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan; 3) perubahan harga SPK akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau perubahan pelaksanaan pekerjaan.
  • Pekerjaan Konstruksi Metode e-Lelang [Umum/Pemilihan Langsung] dengan Pascakualifikasi jadwal yang dibutuhkan; 4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal; 5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan; 6) PPK memerintahkan kepada pihak penyedia untuk penundaan pelaksanaan pekerjaan; 7) PPK memerintahkan kepada pihak penyedia untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK; 8) ketentuan lain dalam SPK.
  • PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan.