Amanat Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), mendorong satuan pendidikan untuk memenuhi 8 (delapan) SNP dalam kurun waktu yang ditentukan. Ketentuan Peraturan Peralihan pasal 94 butir b, menyatakan bahwa satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan PP Nomor 19 Tahun 2005 tersebut paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak diterbitkannya. Selain itu UU Sisdiknas dan PP tersebut memberikan pula dorongan kepada satuan pendidikan untuk dapat melaksanakan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (PBKL), penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), baik dalam pembelajaran maupun manajemen sekolah. Merespon amanat tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas (Dit. PSMA) sejak tahun 2007 telah melakukan rintisan Sekolah Kategori Mandiri/Sekolah Standar Nasioanal (SKM/SSN) di 441 SMA tersebar di 33 provinsi 220 kab/kota dan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (PBKL) di 100 SMA, tersebar di 33 provinsi 90 kab/kota. Pada tahun 2008 jumlah SMA rintisan SKM/SSN bertambah menjadi 2.625 SMA untuk rintisan SKM/SSN, sedangkan untuk SMA rintisan PBKL, jumlahnya tetap. Pada tahun 2008 Dit.