Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
16 pages
1 file
Posted by Ma'mun Isnani on Pemberian obat subkutan adalah pemberian obat melalui suntikan ke area bawah kulit yaitu pada jaringan konektif atau lemak di bawah dermis (Aziz,2006).
Klasifikasi Negara Sebagai Subjek Hukum Internasional, 2021
Kehidupan manusia pada masa prasejarah masih mengandalkan pada ketersediaan potensi sumberdaya lingkungannya. Lokasi yang mereka jadikan sebagai lokasi permukiman tentunya harus menyediakan kebutuhan mereka akan makanan dan juga peralatannya.Sub-Cekungan Payakumbuh merupakan salah satu lokasi baik digunakan sebagai permukiman. Secara fisik, lokasi ini memiliki bentuklahan dataran dengan sungai yang mengalir pada bagian tengahnya, serta tersedianya lokasi berteduh dan bermukim di 'Ngalau' (gua dan ceruk). Lokasi ini didukung dengan bentangalam pedataran dengan bukit-bukit yang muncul di beberapa tempat dan juga didukung dengan keberadaan Sungai Sinamar. Secara budaya, pada lokasi ini juga telah ditemukan data arkeologi tentang pemanfaatan lokasi ini sebagai lokasi hunian. Pada tulisan ini akan membahas bagaimana pola sebaran dan pemanfaatan gua di Sub-Cekungan Payakumbuh. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan model pendekatan arkeologi lansekap yang memperhatikan pada beberapa aspek fisik serta budaya pada lokasi tersebut. Untuk lebih menggambarkan hal tersebut digunakan juga analisis tetangga terdekat dengan bantuan software Arc-View 3.2 dan ArcGIS 9.3 dengan ekstensi Network Analysis dan Spasial Analysis. kesesuaian fungsi ruang, kualitas ruang, bentuk adaptasi, evolusi budaya, proses transformasi, aksebilitas, ketersediaan sumberdaya alam, dan sebagainya. Keterlibatan unsur budaya ini sering menimbulkan bentuk-bentuk anomali. Anomali tersebut diantaranya adalah pola aliran sungai, pola kontur, pola kelurusan, pola penggunaan lahan, dan berbagai fitur ubahan lainnya. Berdasarkan anomali inilah campur tangan manusia pada masa lalu dapat diketahui(Yuwono 2007, 119-21). Salah satu lokasi di wilayah kerja Balai Arkeologi Medan yang mungkin dapat diterapkan metode kajian arkeologi lansekap ini adalah di Sub-Cekungan Payakumbuh. Secara umum, wilayah tersebut kini masuk dalam tiga kecamatan di Kabupaten Payakumbuh. Wilayah ini memiliki aspek fisik berupa bentanglahan berupa cekungan yang dikelilingi oleh tebing-tebing terjal dengan dasar cekungan berupa dataran aluvial yang ditengahnya terdapat aliran sungai, Batang Sinamar, Batang Agam, Batang Bungo, dan Batang Lampasi, serta adanya bukit-bukit tower yang berada di tengah-tengah dataran dan terdapat ngalau(gua/ceruk). Aspek budaya yang dimiliki wilayah tersebut juga telah terungkap dari hasil survei arkeologis yang telah dilakukan oleh Balai Arkeologi Medan pada tahun 2002 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penelitian lanjutan pada tahun 2011 dan 2012. Pada kegiatan survei tahun 2002 telah ditemukan sebanyak 17 buah ngalau (gua/ceruk) yang terklasifikasi dalam enam kelompok 2 , yaitu kelompok Ngalau Pakak dan Ngalau Seribu di
Subyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban, menurut hukum pemegangnya hak dan kewajiban yang memiliki kemampuan untuk hubungan hukum dengan sesama pemegang hak dan kewajiban hukum lainnya. Menurut hukum, ada dua subjek hukum, yaitu: manusia pertama (orang), menantu, perkataan seseorang atau orang berarti pembawa hak dan kewajiban. Penerapan seseorang sebagai pemegang hak, sejak ia lahir sampai ia lahir mati. Kedua badan hukum (rechtperson), selain orang (orang) entitas atau asosiasi juga dapat memiliki hak dan dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia asosiasi memiliki aset sendiri, berpartisipasi dalam masalah hukum dan juga dapat digugat atau digugat secara pengadilan melalui perantara pengurusnya, badan semacam itu disebut badan hukum (rechtperson). Asosiasi sebagai entitas Tentu hukumnya tidak semua jenis perkumpulan, perkumpulan itu dapat disebut badan hukum jika persekutuan dibuat sesuai dengan ketentuan (undang-undang) yang berlaku. Pembahasan A. Pengertian subjek hukum Istilah subjek hukum berasal dari terjemahan rechsubject (Belanda) atau law of subject (Inggris). Pengertian subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Jadi subyek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban. 1
Setelah anda membaca artikel dan memahami konsep Subnetting dengan baik. Kali ini saatnya anda mempelajari teknik penghitungan subnetting. Penghitungan subnetting bisa dilakukan dengan dua cara, cara binary yang relatif lambat dan cara khusus yang lebih cepat. Pada hakekatnya semua pertanyaan tentang subnetting akan berkisar di empat masalah:Jumlah Subnet, Jumlah Host per Subnet, Blok Subnet, dan Alamat Host-Broadcast.
Akmal Reza N, 2022
Artikel ini saya buat guna memenuhi tugas UTS dari Pak Labib Nubahai, M.Si.
Allah menciptakan manusia dan jin semata-mata agar menyembahnya. Allah juag menciptakan Al-qur'an sebagai sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia. Secara umum di dalam Al-qur'an, terdapat penjelasan ketahuitan, hukum-hukum syariat, dan tingkah laku.
Subjek Hukum Pidana, 2022
Sebagai pihak yang dapat bertindak dalam hukum, subjek hukum memiliki kewenangan hukum yang tidak dimiliki pihak lain. Ada dua katagori subjek hukum yaitu manusia dan badan hukum. Manusia sebagai subjek hukum yang bersifat natural. Pertanyaan siapakah manusia sehingga dia dapat menjadi subjek hukum, tidak dapat dijawab hanya dengan satu kalimat. Esensi manusia sebagai salah satu dasar menjawabnya. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah badan hukum itu sehingga dia dapat berkedudukan sebagai badan hukum.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
PENGAMALAN SUBJEKTIF TERHADAP NORMA ETIK PANCASILA, 2023
Makalah subsidi pemerintah, 2018
KONSERVASI DAN REKLAMASI LAHAN, 2018