Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2025, Tamada Ronie Ade
…
1 page
1 file
Yang bertanda tangan di bawah ini saya : Nama : Rustandi NIK : 3211211708730005 Jabatan : Ketua Yayasan Unit Kerja : MDTA Shohabul Yaqin NSMDTA : 332112100724
Tamada Ronie Ade, MPs, 2025
Lembaga Pendidikan Al-Qur’an bernama Taman Pendidikan al-Quran Al-Hikmah Sawahmuncang atau disingkat “TPQ AL-HIKMAH SWM”. “TPQ AL-HIKMAH SWM” berkedudukan di Kabupaten Sumedang atau tepatnya di Dusun Sawahmuncang RT.02 RW. 10 Desa Cikaramas Kecamatan Tanjungmedar Kabupaten Sumedang Jawa Barat Kode Pos 45354 email: [email protected]
Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja, 2020
The aim of this research is to identify the Village Government’s efforts in responding to impacts of Covid-19 in Sukajaya Village, Sub-district of South Sumedang, Sumedang Regency. This research is a descriptive qualitative research based on in-depth interviews method with the parties involved in it. The efforts of the Village Government which are in line with the directions of the central and regional policies need to be responded well by the society, because if the society do not give any good respond to any kind of Village Government’s policies in order to handle the impact of Covid-19, it will not show any good result. The Village Government also need to respond any suggestion, criticism from society as well to syncronize the policies and its aims in order to achieve policies effectivity as expected by various parties.
2015
Pelaksanaan Kebijakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu sampai semester 2 tahun 2014, baru mencapai 79,32% dari jumlah penduduk wajib KTP-el. Sehingga Kecamatan Putussibau Utara masuk dalam kategori Kecamatan yang belum dapat melaksanakan kebijakan perekaman KTP-el secara maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Organisasi pelaksana, Interpretasi dan Aplikasi implementasi Kebijakan KTP-el. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan fokus penelitian yaitu mengungkap proses implementasi kebijakan KTP-el di Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu dengan mengadakan kajian secara mendalam terhadap Organisasi,Interpretasi dan Aplikasi. Infom1an penelitian terdiri dari pelaksana program (Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dan operator pelaksana) serta masyarakat wajib KTP-el. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab kurang maksimalnya capaian implementasi perekaman KTP-...
Nasional pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. -2 -Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun.Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas. Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan juga perubahan mekanisme penyaluran. Sejak tahun 2012penyaluran dana BOSdilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi yang selanjutnya ditransfer ke rekening satuan pendidikan secara langsung dalam bentuk hibah. Pelaksanaan program BOS diatur dengan beberapa peraturan, yaitu: 1. Peraturan Presiden yang mengatur Rincian APBN. 2. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari pusat ke provinsi dan pelaporannya. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke satuan pendidikan. 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS. Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Program BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini. B. Pengertian BOS BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll.Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada Bab V. Formulir BOS-01D 1. PRASARANA Jenis Prasarana Nama Keterangan Prasarana Panjang (m) Lebar (m) 2. KONDISI PRASARANA Kerusakan Penutup Atap (% ) Kerusakan rangka atap (% ) Keruskan Lisplang/talan (% ) Kerusakan rangka plafon (% ) Kerusakan penutup listplafon (% ) Kerusakan cat plafon (% ) Kerusakn kolom ring balok (% ) Kerusakan bata/dinding pengisi (% ) Kerusakan Cat Dinding (% ) Keruskan kusen (% ) Kerusakan Daun Pintu (% ) Kerusakan daun jendela (% ) Kerusakan Struktur bawah (% ) Kerusakan penutup lantai Keruskan Pondasi (% ) Kerusakan sloof (% ) Kerusakan Listrik (% ) Kerusakan air hujan rabatan (% )
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Bundaran Hukum
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM, 2020