Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2018
…
27 pages
1 file
Jurnal Yuridis
Beberapa pihak menilai bahwa penyelesaian perkara tindak pidana melalui sistem peradilan pidana dinilai kurang maksimal, maka dari itu melalui konsep mediasi penal dapat dioptimalisasikan menjadi alternatif dalam menyelesaikan perkara tindak pidana di luar pengadilan. Konsep mediasi penal diambil dari “restorative justice yang berusaha memeberikan keadilan dengan adanya keseimbangan antara korban dan pelaku tindak pidana”. Permasalahan yang akan dibahas pada penelitian ini adalah bagaiaman upaya optimalisasi mediasi penal sebagai alternatif perkara tindak pidana di luar pengadilan, bagaimana kebijakan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana di masa mendatang. Permasalahan tersebut akan dianalisis dengan metode penelitian penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, analisis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyelesaian mediasi penal dilakukan di luar proses peradilan pidana melalui mekanisme perundingan/musyawarah selanjutnya di...
Both offenders and victims who get involved in misdemeanors should use mediation and restorative justice mechanism. This approach is one of the efforts to settle disputes which is applied in some countries and brings several positive impacts for the victims, offenders, as well as society. Penal mediation, in its implementation, is an instrument to settle misdemeanors in non-judicial mechanisms enable the offenders and the victims to make a deal for what the offenders have done. This mechanism changes the popular belief in which the criminal law has been a strict instrument. In penal mediation, the settlement focuses on the effort of restitution to establish peace. Therefore, as a non-judicial dispute settlement, penal mediation should be considered as a value. Further, the lawmakers should put the social-based approach in the agenda of Indonesian criminal law reform.
Mediasi merupakan salah satu mekanisme Alternatif penyelesaian Sengketa hukum. Mediasi ini berbeda dg jenis mediasi pengadilan yang diwajibkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008. ada beberapa persoalan terkait mediasi pengadilan ala Perma ini yg membuat mediasi kurang efektif sebagai jalur penyelesaian Sengketa hukum.
Hukum dan Masyarakat Madani
Overcoming criminal cases that occur in the middle of society can be solved by two methods, namely reasoning and non-punishment. Non-reasoning settlement is one of them is Penal Mediation. The reasoning mediation itself is born from the culture that exists in society so that the content of its values is in accordance with the characteristics of the Indonesian Nation. However, the application of this reasoning mediation does not yet have a strong juridical basis so it needs to be investigated further what the mediation model is used and how the role of law enforcement officers is. In this article will be presented the process of solving criminal cases through reasoning mediation at the level of investigation and the role of law enforcement officers in the process of judicial mediation. Supporting data for this article uses the results of research with qualitative types and sociological juridical approaches that base on primary data and secondary data. Basically, the reasoning mediation is familiar is carried out at the police level based on National Police Chief No Pol: B / 3022 / XII / 2009 / SDEOPS dated December 14, 2009 concerning Case Handling through Dispute Resolution Alternatives with the form of reasoning mediation that is victim offender mediation. This VOM model is considered the most feasible to implement because it brings together the two parties so that it accommodates the interests of the parties in order to realize restorative justice.
2014
Konflik-konflik ataupun perselisihan yang dilakukan oleh orang atau sekelompok masyarakat yang menimbulkan ketegangan sosial tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan di masyarakat. Ketegangan sosial dalam masyarakat adatakan kembalipulih bilamana reaksi masyarakat berupa pemberian sanksi adat atau kewajiban adat telah dilakukan dan dipenuhi.Dalam hal terjadi tindak pidana yang merupakan pelanggaran adat maka penyelesaian dilakukan melalui caranya tersendiri yaitu penyelesaian secara adat dan dilakukan di desa dengan cara musyawarah dan memberikan sanksi adat pada pelaku tindak pidana. Penyelesaian perkara tersebut menyimpang dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta hukum nasional yang berlaku di Indonesia sebagai aturan yang mengatur penyelesaian perkara pidana secara formil dan materiil.Hal tersebut merupakan suatu budaya hukum yang harus dilestarikan dan mendapat pengakuan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.Terkai...
Diponegoro Law Review, 2012
Penal mediation is an alternative dispute resolution (ADR) using the principle of win-win solution. In Indonesia about the alternative settlement of criminal cases there has been no regulation governing expressly. However, in matters of criminal cases concerning the proclamation of the journalistic, penal mediation accommodated by Act No. 40 on 1999 of Press. The Press Council as an institution of mediation dispute hearing complaints is authorized as long as it has not yet reported on the police. The basic idea of the creation of the institution of an independent Press Council is to develop freedom of the press in a democratic country Indoenesia. In carrying out its function and role as a jurnalist, the potential for the emerge of the dispute due to the very high journalistic coverage. Not a few who feel aggrieved parties choose criminal law as instruments of dispute resolution. Criminalization of cases the preaching, for the press, the people regarded as restricting press freedom. Therefore, the mediation of press criminal cases through the Press Council is in line with the development of press freedom.
Jurnal Hukum & Pembangunan, 2017
Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan melalui pengadilan (in court) atau di luar pengadilan (out court). Penyelesaian sengketa di luar pengadilan diawali oleh adanya ketidakpuasan akan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan yang memakan waktu relatif lama dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Selain itu. putusan yang dihasilkan oleh pengadilan sering menimbulkan rasa tidak puas para pihak atau ada pihak yang merasa sebagai pihak yang "kalah". Untuk mencari alternatif penyelesaian sengketa pada tabun 1976 seorang mantan hakim. Chief Justice Warren Burger dalam The Roscoe Pound Conference mengajak para peserta konperensi yang terdiri dari para akademisi, hakim dan pengacara mencari cara lain untuk menyelesaikan sengketa. Sejak itu Alternative Dispute Resolution (ADR) mulai dikembangkan sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Permasalahan hukum pidana semakin berkembang seiring dengan semakin pesatnya perkembangan masyarakat. Orientasi masyarakat pada umumnya masih menganggap bahwa hukum pidana hanya dapat diselesaikan melalui jalur hukum di sidang pengadilan. Padahal dengan memerhatikan aspek keadilan, proses penyelesaian pidana seyogianya tidak harus diselesaikan melalui proses pengadilan. Penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal dalam perspektif keadilan restoratif (Restorative Justice) merupakan salah satu upaya dari pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Aparat penegak hukum khususnya seperti kepolisian dan kejaksaan dapat menerapkan konsep mediasi penal yang merupakan salah satu bentuk dari pelaksanaan restorative justice yang memandang kejahatan atau tindak pidana bukanlah hanya sekadar urusan pelaku tindak pidana dengan negara yang mewakili korban, dan meninggalkan proses penyelesaiannya hanya kepada pelaku dan negara. Restorative Justice menuntut proses peradilan pidana untuk memberikan pemenuhan kepentingan-kepentingan korban sebagai pihak yang dirugikan akibat perbuatan pelaku. Sehingga diperlukan pergeseran paradigma dalam pemidanaan untuk menempatkan mediasi penal sebagai bagian dari sistem peradilan pidana.
PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DENGAN CARA MEDIASI OLEH PENGADILAN NEGERI SLEMAN. Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta, Penulisan Hukum (Skripsi), 2015. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa perdata dengan cara mediasi di Pengadilan Negeri Sleman, akibat hukum bagi kedua belah pihak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Sleman, Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer, sumber data sekunder dan sumber data tersier. Tekhnik pengumpulan data yang digunakan adalah tekhnik wawancara,studi dokumen bahan pustaka dalam hal ini bahan pustaka yang berupa buku-buku,peraturan perundang-undangan dan sumber lain yang berhubungan dengan penelitian ini.Tekhnik analisis data yang digunakan adalah tekhnik analisis data kualitatif dengan menggunakan metode interaktif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa perdata dengan cara mediasi yang di lakukan oleh Pengadilan Negeri Sleman melalui dua tahap yaitu tahap pra mediasi dan tahap mediasi. Pada tahap pra mediasi dipimpin oleh majelis hakim pemeriksa parkara mulai dari sidang pertama kemudian menunda persidangan dan menyuruh agar para pihak melakukan mediasi .Majelis hakim menunda waktu persidangan untuk memberikan kesempatan pada para pihak melakukan mediasi dan memilih seorang mediator untuk membantu proses mediasi . Para pihak dalam hal ini menggunakan mediator dari dalam Pengadilan Negeri Sleman. Langkah-langkah yang dilakukan oleh mediator dalam tahap mediasi adalah meminta agar para pihak menghadap mediator, menentukan jadwal pertemuan, melakukan kaukus, mempertemukan kedua belah pihak, melaporkan hasil mediasi kepada majelis hakim pemeriksa perkara. Akibat hukum bagi kedua belah pihak dalam melakukan mediasi disini yaitu inkracht van gewijsde yang berbentuk akta perdamaian, tidak dapat diajukan gugatan baru, dapat dieksekusi, tidak ada upaya hukum lain. Dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Negeri Sleman masih terdapat banyak hambatan – hambatan di antaranya adalah Dari Para Pihak, Kuasa Hukum, Pihak Ketiga, dan kurangya pemahaman masyarakat. Mediasi adalah cara yang baik untuk menyelesaikan sengketa karena dapat menyelesaikan sengketa dengan lebih adil. Kata Kunci : Mediasi, Sengketa Perdata, Pengadilan Negeri Sleman
MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN, 2021
Upaya yang dapat dilakukan dalam proses penyelesaian sengketa keperdataan di Indonesia terdapat dua metode, yaitu dengan metode litigasi dan metode non-litigasi. Kedua metode tersebut tersedia dan dapat menjadi pilihan dalam proses penyelesaian sengketa berdasarkan dengan konteks kasus. Dalam penulisan ini, upaya yang dilakukan lebih berfokus kepada metode non-litigasi. Seperti misalnya melalui upaya mediasi, negosiasi, konsiliasi, dan arbitrase. Jalur non-litigasi ini kemudian dikenal dengan istilah Penyelesaian Sengketa Alternatif. Pengintegrasian mediasi kedalam proses beracara di pengadilan dapat menjadi salah satu instrument efektif mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa di samping proses pengadilan yang bersifat memutus (adjudikatif). Dalam hal ini Mahkamah Agung memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan keberhasilan perdamaian melalui mediasi di pengadilan sebagai implementasi dari Pasal 130 HIR dan Pasal 154 RGB. Upaya penyelesaian kasus tersebut diselenggarakan oleh dan berdasarkan kehendak serta itikad baik dari pihak-pihak yang berselisih agar perselisihan mereka tersebut diselesaikan oleh hakim yang mereka tunjuk dan angkat sendiri, dengan pengertian bahwa putusan yang diambil oleh hakim tersebut merupakan putusan yang bersifat final (putusan pada tingkat terakhir) dan yang mengikat kedua belah pihak untuk melaksanakannya.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
SENTRI Jurnal Riset Ilmiah, 2023
HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum
DOAJ (DOAJ: Directory of Open Access Journals), 2017
Jurnal Media Hukum, 2017
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
DOAJ (DOAJ: Directory of Open Access Journals), 2016
Yustisia Jurnal Hukum, 2016
Fakultas Hukum, 2017
Jurnal Penelitian Hukum De Jure