Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2006, Paradigma
…
11 pages
1 file
Domestic violence is a pattern of controlling and aggressive behaviours from one adult, usually a man, towards another, usually a woman, within the context of an intimate relationship. It can be physical, sexual, psychological or emotional abuse. Financial abuse and social isolation are also common features. The violence and abuse can be actual or threatened and can happen once every so often or on a regular basis. People suffer domestic violence regardless of their social group, class, age, race, disability, sexuality or lifestyle. The abuse can begin at any timein new relationships or after many years spent together. All forms of abuse -psychological, economic, emotional and physical-come from the abuser's desire for power and control. However, much of the information here will be of use to anyone who experiences domestic violence i"espective of gender or sexuality. Of all the services available to assist domestic violence victims, only refuges are exclusively for women.
Oleh: NURUL MUKARROMAH (0821010007) RIDWAN (0821010003) FAKULTAS SYARIAH JURUSAN AL-AHWAL AL-SYAHSIYAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG 2009 KATA PENGANTAR Puji syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan karunianya sehingga kelompok kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan sebaikbaiknya. Makalah ini berisi tentang pembahasan dari UU No. 23 Tahun 2004 tentang "Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga". Makalah ini dibuat untuk memberitahukan kepada masyarakat luas tentang betapa sangat dilarangnya kekerasan yang dilakukan di dalam ruang lingkup rumah tangga dan agar tidak ada lagi berita -berita tentang kekerasan yang dilakukan di dalam ruang lingkup rumah tangga Penulis juga menyadari bahwa tugas makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dalam pembuatan suatu makalah atau karya ilmiah. Untuk itu penulis mengharapkan kritik, saran dan solusinya agar penulis dapat menyempurnakan tugas makalah ini di masa yang akan datang. Dengan demikian, kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya. Semoga paper ini bermanfaat bagi semuanya dan dapat dijadikan pengetahuan dan sumber refrensi. Medan, 19 Juni 2009 Penulis DAFTAR ISI Kata Pengantar Daftar Isi BAB I PENDAHULUAN BAB II PEMBAHASAN BAB III PENUTUP Kesimpulan DAFTAR PUSTAKA BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram, dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dijamin oleh Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, setiap orang dalam lingkup rumah tangga dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus didasari oleh agama. Hal ini perlu terus ditumbuhkembangkan dalam rangka membangun keutuhanrumahtangga. Untuk mewujudkan keutuhan dan kerukunan tersebut, sangat tergantung pada setiap orang dalam lingkup rumah tangga, terutama kadar kualitas perilaku dan pengendalian diri setiap orang dalam lingkup rumah tangga tersebut. Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat terganggu jika kualitas dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol, yang pada akhirnya dapat terjadi kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul ketidakamanan atau ketidakadilan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut. Untuk mencegah, melindungi korban, dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, negara dan masyarakat wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan, dan penindakan pelaku sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Untuk itu, disini kami sebagai penulis akan membahas satu -per satu undangundang yang mengatur tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, baik dalam segi pengertian, maksud dan tujuan dibuatnya undang -undang ini, sanksi yang di dapat oleh tersangka.
Puji syukur saya sampaikan kehadirat Allah SWT bahwa saya telah menyelesaikan artikel yang berjudul: Kekerasan pada istri dalam rumah tangga Berdampak Terhadap Kesehatan reproduksi. Walaupun masih jauh dari kesempurnaan, namun saya bersyukur dapat selesai tepat waktu dan untuk itu kami mengharapkan saran yang bersifat membangun untuk perbaikan artikel ini.
Tindakan kekerasan, penganiayaan, perkosaan, penghinaan, pelecehan seksual, pembunuhan terhadap istri dalam ikatan perkawinan merupakan tindak pidana, bukan delik aduan. Kekerasan dalam keluarga sulit dijangkau oleh penegak hukum, karena korban enggan melapor, masyarakat tidak mengetahui kejadian, persoalan pribadi dan aib dalam keluarga.
Abstrak Diskriminasi dan banyaknya kaum perempuan yang menjadi korban dari perlakuan semena-mena, telah mengelitik alam bawah sadar kelompok feminis untuk memperjuangkan kesetaraan gender. Walaupun demikian, perjuangan kelompok feminis untuk mendapatkan hak dan pembagian peran yang sama dengan laki-laki, tidak akan maksimal apabila mereka tidak melibatkan kaum laki-laki. Berangkat dari pemahaman itulah, maka tulisan ini akan mengkaji salah satu masalah yang merupakan bias gender(kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga), dengan menempatkannya dari perspektif maskulin dan sekaligus upaya memperlihatkan bahwa laki-laki pun merasakan perlunya kesetaraan gender. A. Pendahuluan Minat penulis untuk membahas tema kekerasan dalam rumah tangga, berangkat dari beberapa peristiwa penting pada tataran praktis. Pengalaman pertama, yakni pengalaman tinggal sekontrakan dengan sebuah rumah tangga muda " suara tangis seorang ibu sering terdengar memecah keheningan malam dan membuat para penghuni rumah lainnya menjadi terjaga ". Tangisan sang ibu merupakan luapan emosional sebagai bentuk ekspresi atas perlakuan kasar dan cacian yang dilakukan oleh suaminya. Hal tersebut belum termasuk wajahnya yang kerap terlihat babak belur akibat hantaman benda keras. Pengalaman lain yakni salah satu kasus yang sempat ditangani oleh tim kecil pemerhati masalah perempuan di Makassar beberapa tahun lalu. Waktu itu team ini sempat mendampingi seorang ibu beranak tiga yang harus dirawat di rumah sakit akibat perlakuan kasar yang dilakukan oleh suaminya. Kasus yang pada akhirnya berujung pada penanganan lebih serius oleh pihak kepolisian. Dari penuturan singkat sang ibu perlakuan kasar sudah sering kali dialami. Anehnya lagi sang pelaku (suami) adalah salah seorang pejabat diperusahaan swasta, yang juga berpendidikan tinggi. Perilaku sang suami membuat saya berasumsi bahwa pendidikan dan jabatan yang tinggi tidak cukup menjamin kenyamanan sang istri untuk terbebas dari kasus kekerasan terhadap perempuan khususnya dalam ranah domestik (rumah tangga). Kedua kisah yang dialami sang istri dalam rumah tangganya merupakan bagian kecil dari sekian banyak kasus kekerasan yang sering dialami oleh kaum perempuan dalam keluarga, tidak peduli apakah ia dalam posisinya sebagai seorang ibu, anak perempuan. ataukah dalam posisi sebagai pembantu. Kaum ibu korban kekerasan tentunya merasakan perlakuan berbeda dengan masa sebelum mereka berdua (maksudnya dengan suami) memutuskan untuk hidup berumahtangga. Berbagai bentuk perlakuan, rayuan, perhatian, kasih sayang boleh mereka alami ketika masih pacaran, tetapi kemudian menjadi sirna ketika hidup berumah tangga, terganti dengan kekerasan. Permasalahannya, mengapa kekerasan dalam rumah tangga mudah terjadi? Hal itulah yang coba penulis dalam tulisan singkat ini. B. Sekitar Definisi Kekerasan Definisi kekerasan adalah berbagai bentuk perlakuan kasar yang menyebabkan seseorang dicederai bahkan mengalami tekanan secara psikis. Terkadang kekerasan disebabkan pemaksaan untuk melakukan sesuatu yang berada di luar keiginannya. Kekerasan juga dapat diklasifikasikan menurut jenis kasusnya, yakni kekerasan fisik (misalnya,
The violence on the household cannot be said as a new phenomenon. Some part of the people in the country said that it is an old culture as the man with his bad attitude doing criminalities to his family or other people that stay together in the same place. The violence has been so long chosen by the writers as their topic. Trough some characters on
The objective of this research is to know how far the perception of husband and wife about violence in household. It is necessary to conduct this research since the marriage is a tie of inner self and outer world between a man and a woman as a couple for the sake of building a happy and everlasting family (household) in the one God (pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974). The word ‘household ‘ covers an understanding that gives a description of peace and love feeling. Strangely, in a household that seems to be harmonized and happy, the violence action sometimes still happens. Based on the fact, this research mainly focused on the husband's violence to his wife.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui jenis gangguan kecemasan pada anak dengan kekerasan dalam rumah tangga. Yang menjadi subyek di dalam penelitian ini adalah anak usia 5-6 tahun. Penelitian ini menemukan kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga berdampak pada pemberian pola asuh otoriter orang tua kepada anaknya yang berdampak pada ganggguan kecemasan anak. Anak mendapatkan tekanan yang membuat aspek perkembangannya tidak berjalan dengan maksimal. Anak jadi mudah marah, mudah takut, mudah terserang panic, gelisah sulit berkonsentrasi dan juga kesulitan dalam menghadapi serta menyelesaikan sebuah masalah. Kata kunci: Gangguan kecemasan; kekerasan rumah tangga; anak usia dini
Ardhya Yurike Pastika, 2020
Penelitian ini tentang bagaimana makna kekerasan dalam rumah tangga bagi remaja sebagai bentuk disharmoni keluarga, makna tersebut diperoleh setelah mentransformasikan simbolsimbol yang ada pada setiap kejadian kekerasan yang terjadi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan perspektif teori interaksi simbolik Herbert Blumer metode fenomenologi. Konsep pemikiran Herbert Blumer mengenai interaksi simbolik bahwa manusia memiliki kekhasan sifat pada interaksi yaitu saling menerjemahkan atau mendefinisikan tindakan yang tidak dibuat langsung, tapi berdasarkan atas makna. Pada umumnya, keluarga batih terdiri dari suami, istri dan anak yang sering disebut juga sebagai rumah tangga. Anak dalam usia 13-17 merupakan golongan remaja, usia remaja merupakan masa transisi karena berada di antara usia anak-anak dan dewasa. Hasil pada penelitian ini bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu contoh proses interaksi sosial. Simbol yang ada pada interaksi sosial bisa juga disebut interaksi simbolik, bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi merupakan simbol yang akan diproses oleh remaja dan ditransformasikan menjadi makna.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Jurnal PAK Dewasa Keluarga
Mimbar Hukum, 2012
Book Chapter, 2022
KONSUMSI RUMAH TANGGA DI INDONESIA , 2020
Jurnal NEONATUS, 2013
KARYA ILMIAH MAHASISWA S1 TEKNIK …, 2011