Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
6 pages
1 file
2020
Polisi dalam tugasnya sebagai penyelidik dan penyidik adalah bagian penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang memiliki kewenangan diskresioner (discretionary power) luar biasa besar. Merekalah yang menjaga pintu gerbang "keadilan" dan memutuskan laporan atau aduan (adanya tindak pidana) mana yang akan diloloskan untuk terus disidik dan bila dianggap lengkap berkas akan diteruskan pada Jaksa (P-19 dan P-21)1 atau yang dihentikan (P-14). Satu kewenangan yang sangat penting di sini berkaitan dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3 atau P-14). Pentingnya kewenangan ini muncul dalam banyak kasus penanganan dugaan terjadi tindak pidana dan Polisi penyidik memutuskan untuk menghentikan penyidikan sekalipun dari kacamata publik dan pelapor (korban) ada perbuatan melawan hukum yang dapat dikualifisir sebagai tindak pidana dilakukan oleh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang merugikan kepentingan umum khususnya pelapor atau korban. Dalam perkara-perkara pidana yang lebih kecil dan tidak terpublikasi sangat mungkin banyak pengaduan atau pelaporan tindak pidana kandas begitu saja dan hanya berujung di SP3, tanpa masyarakat pencari keadilan mengerti alasannya. Mengapa ? Bagi para pencari keadilan (opelapor / korban) informasi terbuka tentang apa dan mengapa polisi penyidik memutuskan sesuatu berkaitan dengan penanganan tindak pidana sangat penting. Masyarakat umum atau khususnya pencari keadilan seharusnya setiap saat dapat mengetahui (atau mendapat informasi) mengapa suatu perkara bisa hilang lenyap atau dihentikan (di SP3 kan) padahal dilain pihak korban atau pelapor sudah cukup banyak memberikan bukti-bukti (baik keterangan saksi, ahli bahkan surat-surat yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilaoporkan).
Dalam sejarahnya Indonesia sejak dahulu dikenal sebagai negara yang luas dengan berbagai macam kebudayaan, akan tetapi seiring pesatnya perkembangan zaman kebudayaan itu saat ini perlahanlahan mulai pudar bahkan mulai ditinggalkan oleh masyarakat. Apalagi sejak masuknya agama di indonesia, Kebudayaan yang berunsur kepercayaan perlahan ditinggalkan karena adanya pendapat bahwa kepercayaan itu mengandur unsur syirik atau menyekutukan tuhan. Upacara keagamaan yang diselenggarakan disuatu tempat akan menampakkan adanya sesuatu yang dianggap sakral, suci , yang berbeda dengan yang alami, empiris atau profan.diantara ciri ciri itu adalah adanya keyakinan, ritus, misteri, dan supranaturanal. Keyakinan dan ritus termasuk unsur fundamental dalam agama.
Beda daerah, beda suku, bedapula perilaku penduduk setempat yang dipengaruhi beberapa factor diantaranya factor budaya dan adat istiadat. Pada artikel diatas penulis mengangkat cara pandang ibu hamil pada ethnis Bugis .Cara pandang ibu hamil etnis Bugis memicu pola pengasuhan yang dianggap sesuai dengan budaya dan selaras dengan masyarakat setempat.
Pengantar Hukum dan pengadilan tidaklah berada di ruang hampa, ia selalu berada " in beetwen " proses dan progress kehidupan social nyata dengan segala kompleksitas dan kontekstualitasnya. Konsep " hukum dan ketertiban " (law and order) haruslah dipahami bukan dalam maknanya yang statis, dimana hukum dibuat untuk hukum itu sendiri, tetapi dalam maknanya yang dinamis, dalam arti ia terus berproses, berprogres, berinteraksi serta beradaptasi dengan dinamika perkembangan dan perubahan social. Konsep hukum dan ketertiban harus dipahami dan ditempatkan dalam bingkai " hukum dan kemasyarakatannya ". Hukum, termasuk putusan pengadilan (hakim), idealnya mampu secara simultan merefleksikan nilai-nilai dasar kepastian (validitas juridis), nilai dasar kemanfaatan (validitas sosiologis), serta nilai dasar keadilan (validitas filosofis) yang kesemuanya bermuara pada penghargaan dan perlindungan nilai-nilai kemanusiaan. Hukum diciptakan untuk kemanusiaan, bukan sebaliknya kemanusiaan dikorbankan atas nama hukum. Namun harus diakui mewujudkan ketiga nilai dasar tersebut secara integral bukanlah hal yang mudah. Ada muatan antinomy dan saling menegasikan antara satu nilai dasar dengan nilai lainnya, seyogyanya dapat diupayakan bahwa suatu hukum atau putusan hakim (pengadilan) mampu mereflesikan ketiga nilai dasar tersebut secara proporsional sesuai dengan kontekstualitasnya, agar suatu putusan hakim mampu menyelesaikan masalah secara berkepastian, berkeadilan sekaligus berkemanfaatan dan bukan justru menjadi penyebab timbulnya persoalan baru. Dalam kerangka acuan panitya FGD PERADI, meski tanpa uraian data atau fakta (saya kira sudah menjadi rahasia umum " facta-notoir " putusan-putusan pengadilan dirasakan masih jauh memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat) menyimpulkan bahwa putusan-putusan pengadilan yang berkepala " Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa " (KBKYME) dalam prakteknya perlu ditelaah kembali, karena ia berdampak signifikan bagi perkembangan pendidikan dan ilmu hukum. Di sisi yang lain profesi Advokat sebagai professional menuntut selalu mengedepankan peran akademiknya selalu menelaah " makna keadilan ". Situasi inilah yang melahirkan tiga pertanyaan-pertanyaan yang menjadi bahan dan akan dibahas dalam diskusi ini, yaitu: (1) Apakah tidak sebaiknya Putusan Pengadilan yang berirah-irah " demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, diubah menjadi demi keadilan berdasarkan pancasila?, (2)Apakah putusan Pengadilan selama ini sudah mengandung makna dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila? Dan yang ke (3) Bagaimana pengaruh Pancasila dalam proses penegakan hukum di Indonesia (mulai dari penyelidikan hingga putusan)?
Kartika
Bisnis 1.1 Terminologi dalam Akuntansi KEJADIAN (Event). Peristiwa yang berpengaruh. Suatu kejadian yang umumnya merupakan sumber atau penyebab dari perubahan aktiva, kewajiban, dan ekuitas. Kejadian bisa bersifat eksternal ataupun internal. TRANSAKSI (Transaction). Kejadian eksternal yang melihatkan transfer atau pertukaran dua entitas atau lebih. AKUN (account). Catatan sistematis yang memperlihatkan pengaruh dari transaksi dan kejadian lainnya terhadap unsur tertentu (aktiva kewajiban dan seterusnya). Akun yang terpisah digunakan untuk setiap aktiva, kewajiban, pendapatan, beban dan modal (ekuitas pemilik). AKUN RIIL DAN NOMINAL. Akun Riil (permanen) adalah akun-akun aktiva, kewajiban, dan ekuitas; akun-akun ini muncul pada neraca. Akun nominal (temporer) adalah akun-akun pendapatan, beban, dividen; akun-akun ini muncul pada laporan laba rugi. Akun nominal akan ditutup secara periodik; sementara akun riil tidak. BUKU BESAR (Ledger). Buku (atau cetakan komputer) yang mengandung akun-akun. Buku besar umum (atau buku besar saja) berisi semua akun aktiva, kewajiban, ekuitas pemilik, pendapatan, dan beban. Buku besar pembantu mencatat rincian yang berhubungan dengan akun buku besar umum tertentu. Jurnal. Buku pencatatan awal dimana transaksi dan kejadian-kejadian lainnya dicatat pertama kali. Berbagai jumlah yang terdapat dalam jumlah kemudian dipindahkan ke buku besar. Pemindahbukuan (Posting) Proses pemindahan fakta-fakta dan angka-angka penting dari jurnal
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mata Kuliah Pengantar Akuntansi 1.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.