Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
19 pages
1 file
Dicko Dinantianto, 2022
Zakat literally means "purifying", "growing" or develop. according to the term syara', zakat means issuing certain amount of property to be given to people who entitled to receive it (mustahik) in accordance with the conditions determined by Islamic law.8 In terms of language, the word zakat has several meanings, namely al-barokatu (blessing), an-namaa (growth and development), at-thoharotu (purity) and ashshalahu (orderliness).
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena telah memberikan kesempatan pada penulis untuk menyelesaikan makalah ini. Atas rahmat dan hidayah-Nya lah penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "FIQIH ZAKAT" tepat waktu. Penulis sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca. Bahkan kami berharap lebih jauh lagi agar makalah ini bisa pembaca praktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman Kami.
Definisi, Makna, Dasar Hukum, Syarat, Rukun, Mustahiq, Zakat Fitrah, dan Hikmah Zakat.
Menurut istilah syara', zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawi). Dengan kata lain, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahiq zakat), apabila telah mencapai nishab/batas tertentu, dengan syarat-syarat tertentu pula.
Zakat menurut lughot artinya suci dan subur. Sedangkan menurut istilah syara' yaitu mengeluarkan dari sebagian harta benda atas perintah Allah, sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam. Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secaraterminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan. Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga, zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam Al-Qur'an, Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan shalat. Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah. Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.