Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2024, Explore
…
19 pages
1 file
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran umum tentang hukum-hukum keluarga menurut ajaran agama Islam. Hukum Keluarga Islam merupakan serangkaian aturan dan ketentuan yang mengatur berbagai aspek kehidupan keluarga menurut ajaran agama Islam. Artikel ini membahas secara ringkas mengenai beberapa poin penting dalam Hukum Keluarga Islam. Dimulai dengan menjelaskan bahwa nikah merupakan dasar sah terbentuknya suatu keluarga menurut ajaran Islam. Nikah dilakukan dengan ijab kabul dan disaksikan oleh dua orang saksi. Setelah nikah, pasangan suami istri memiliki hak dan kewajiban masing-masing seperti nafkah, kesetiaan, saling menghormati, dan sebagainya. Selanjutnya artikel membahas mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan orang tua dan anak. Orang tua berkewajiban memberikan nama yang baik, pendidikan agama dan bermanfaat, serta mendidik anak dengan penuh kasih sayang. Sementara itu, anak berkewajiban menghormati, patuh, dan memelihara orang tua. Kemudian penulis menjelaskan mengenai hukum kewarisan Islam atau yang dikenal dengan istilah faraidh. Pembagian harta peninggalan ditentukan berdasarkan hubungan kekerabatan dengan almarhum. Terakhir, artikel membahas mengenai perceraian sebagai jalan terakhir penyelesaian masalah dalam rumah tangga. Kata kunci: Hukum Islam, perkawinan, keluarga, hak dan kewajiban, kewarisan, perceraian
Warisan berasal dari bahasa Arab al-irts )الثرث( atau al-mirats )الميراث( secara umum bermakna peninggalan (tirkah) harta orang yang sudah meninggal (mayit).
Batal atau rusaknya hukum yang ditetapkan terhadap suatu amalan seseorang, karena tidak memenuhi syarat dan rukunnnya yang telah ditetapkan oleh syarak. Itu, dilarang atau diharamkan oleh agama. Jadi, secara umum, batalnya perkawinan adalah rusak atau tidak sahnya perkawinan karena tidak memenuhi salah satu syarat atau diharamkan oleh agama. Contoh perkawinan yang batal atau tidak sah yaitu perkawinan yang dilangsungkan tanpa calon mempelai laki-laki atau calon mempelai perempuan. Perkwaninan semacam ini batal karena tidak terpenuhi salah satu rukunnya, yaitu tanpa calon mempelai laki-laki atau calon mempelai perempuan. Contoh lain, perkawinan yang saksinya orang gila, atau perkawinan yang walinya bukan muslim atau masih anak-anak, atau saudara kandung perempuan. B. Pembahasan
Hukum kewarisan Islam merupakan bagian dari konstruksi ajaran agama Islam yang secara letter lijk termuat dalam teks-teks ayat suci Alquran. Alquran telah mengatur mengenai cara pembagian harta waris, ahli waris dan syarat-syarat sebagai ahli waris, wasiat dan hal-hal yang secara rinci membahas mengenai waris. Idealnya ketentuan yang telah ditentukan oleh Alquran tersebut harus dilaksanakan. Akan tetapi karena berbagai faktor yang melingkupi, ketentuan tersebut tidak dilaksanakan, sehingga timbul pemahaman terhadap keberadaan hukum waris Islam seakan hanya sebatas rentetan aturan tanpa adanya praktik. Padahal jika dikaji secara mendalam, hukum waris menduduki tempat amat penting dalam hukum Islam. Sedemikian pentingnya kedudukan waris sehingga hadis Nabi yang diriwayatkan Ibn Mâjah dan al-Daruquthnî mengajarkan: "Pelajarilah farâidh dan ajarkanlah kepada orang banyak karena farâidh adalah setengah ilmu dan mudah dilupakan serta merupakan ilmu yang pertama kali hilang dari umatku". Karena ada perintah khusus untuk mempelajari dan mengajarkan farâidh itulah, para ulama menjadikannya sebagai salah satu cabang ilmu yang berdiri sendiri. 1 Al-Quran Sebagai Sumber Hukum Pertama, kelompok ayat kewarisan inti adalah ayat-ayat yang langsung menjelaskan pembagian kewarisan. Ayatayat tersebut ialah, ayat tentang persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dan pernyataan adanya perbedaan bagian ahli waris (QS An-Nisa'(4) : 7). Juga tentang detail bagian setiap ahli waris serta penekanan pelunasan hutang dan wasiat pewaris. (QS An-Nisa' (4) :11 dan 12). Disamping itu, ada ayat yang berkenaan dengan pedoman preventif dari kemungkinan terjadinya kasus di luar kebiasaan seperti tersebut pada ayat 11 dan 12 dari surat An-Nisa', yaitu berkenaan dengan ahli waris pengganti atau mawali (QS An-Nisa' (4): 33). Terakhir berkenaan dengan kemungkinan yang lain, jika pewaris tidak memiliki anak dan mawali anak atau yang dinamakan kalalah (QS An-Nisa' (4): 176). Kalau dilihat pada ayat 7, tampaknya ayat ini masih bersifat global, karena belum ada pernyataan pembagian atau porsi setiap ahli waris. Ayat ini sebagai usaha awal Islam merombak tradisi Arab Jahiliyah. Ayat 11 dan 12, merupakan ayat kewarisan inti yang berkenaan dengan detail masing-masing ahli waris, dalam kewarisan yang "normal". Dikatakan normal karena dalam kedua ayat tersebut sudah tercakup bagian-bagian ahli waris yang umum terjadi dalam masyarakat. Kedua, kelompok ayat kewarisan pembantu adalah ayat-ayat yang punya fungsi sebagai penjelas atau pembantu dalam pembahasan mengenai sistem kewarisan Islam. Ayat-ayat ini cukup banyak yang tersebar di surat An-Nisa', Al-Baqarah, Al-Anfal dan Al-Ahzab. Dari ayatayat pembantu ini dapat dikelompokkan dalam tiga penegasan yaitu, pernyataan tentang kewajiban dan larangan dalam hal yang berkaitan dengan kewarisan, dasar untuk waris-mewaris, dan mengenai sanksi. Sedangkan dijelaskan oleh Muhammad Syahrur bahwa ayat-ayat waris dimulai dengan surat an-Nisa': 11 (yusikumullahu fi awladikum) dan diakhiri dengan surat an-Nisa': 13 (wasiyyatan min Allahi wa Allahu 'alim hakim). 2
Hukum Islam di Singapura, 2018
singapura menjadi negara non muslim satu2nya yang punya aturan/ UU khusus untuk hukum islam
1 HUKUM ISLAM atau SYARIAT ISLAM : Adalah Hukum yang bersumber dari ajaran Islam, ATAU Aturan yang ditetapkan Allah atas hambanya, baik berkaitan hubungan manusia dg Allah atau Hubungannya dengan mereka sendiri. MACAM MACAM SISTEM HUKUM DI DUNIA : 4. Ruang lingkup masalah yang diaturnya. Menyangkut hubungan manusia dengan Allah, dgmanusia dengan lingkungasnnya 5. AL AHKAM AL KHAMSAH ( LIMA KAIDAH /TOLAK UKUR UNTUK MENENTUKAN PERBUTAN HUKUM YANG DILAKUKAN MANUSIA DALAM KEHIDUPANNYA Pereode ini dimulai setelah khulafaurrasyidin th 41 H / Kekhalifahan Muawiyah bin Abi Sufyan ( bani umayyah ) s.d 101 H. Pusat pemerintahan di DAMASCUS. Pada masa ini adanya perselisihan tentang kekhalifahan , yaitu siapa yang berhak mengganti Khaliafah. Gol. Khawarij berpendapat bahwa pemerintahan Islam tidak terbatas pada orang Orang tertentu, sedang SYI'AH berpendapat bahwa yang berhak atas kekhalifahan adalah ahlu Bait yaitu Keluarga Ali BIN ABI THALIB. Pada masa ini persatuan umat Islam menjadi lemah, Sering terjadinya perpecahan. Keadaan I ni berpengaruh didalam penetapan hukum, masing Memepertahankan pendapat golongannya , sehingga kesatuan hukum sulit untuk dicapai. BEBERAPA HAL YANG PENTING PADA PEREODE INI 1.Tersebarnya ulama ulama Islam ke beberapa Negara/daerah kekuasaan Islam 2.Terhimpunnya hadis dari para sahabat yang menerima langsung dari Nabi. 3. Dalam kalangan jumhur telah terjadinya 2 (dua) golongan: a. gol . HADIS b. gol RA,YU/AKAL GOL HADIS yaitu : Penetapan hukum hanya berdasarkan qur,an dan hadis saja, apabila tdk Menemukan hadis , mereka tidak menggunakan ijtihad/ diam saja/ulama madinah GOL. RA'YU yaitu : yaitu gol yang tidak segan segan menggunakan ijtihad/akal/ulama irak. Dan kedua duanya tetap berprinsip bahwa ra'yu atau akal digunakan untuk memahami quran Dan hadis. PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM PADA PEREODE KE IV (EMPAT) Pereode ini dimulai sejak tahun 101 H sd 350 H, Yaitu masa lahirnya madzhab madzhab/aliran Dan Pembukuan hadis dan Fiqih. Pada masa ini perpindahan kekuasaan bani umaiyah ke bani Abasiyah yg berkedudukan di KUFAH. Setelah memadamkan berbagai pergolakan, masa ini keku Asaan semakin meluas sampai ke ANDALUSIA/SPANYOL. KEADAAN HUKUM ISLAM Pada masa ini HUKUM islam mengalami kematangan dan kesempurnaan, para ulama menggali Ilmu sebanyak banyaknya , persaingan sangat seru , betul betul menggunakan akal untuk menda patkan ilmu ilmu baru.
Slide ini merupakan bahan diskusi dalam acara Sekolah Gender yang diselenggarakan oleh PMII Komisariat STAINU Jakarta. Di samping sedikit menyinggung aspek sejarah, juga dipaparkan tantangan dalam aspek hukum.
hukum pidana, 2017
Kata Jinayat adalah bentuk jamak dari kata jinayah, yang berarti perbuatan dosa, kejahatan atau pelanggaran. Hukum Pidana Islam adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari suatu pemahaman dalil-dalil hukum yang terperinci dari Alquran dan hadits. Tindakan kriminal yang dimaksud dalam hukum pidana islam ialah tindakan-tindakan kejahatan yang mengganggu ketentraman umum serta tindakan melawan peraturan perundang-undangan yang bersumber dari alquran dan hadits. Bab Al-jinayah dalam fiqih Islam membicarakan bermacam-macam perbuatan pidana (jarimah) dan hukumnya. Hukum had adalah hukuman yang telah dipastikan ketentuannya dalam nash al-Qur'an atau Sunnah Rasul. Sedangkan hukum ta'zir adalah hukuman yang tidak dipastikan
Puji syukur senantiasamakin panjatkan kehadirat ALLAH SWT karena berkat limpahan nikmatdan karunianya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang saya buat dengan judul Hukum Waris Islam Di Indonesia dengan tepat waktu.
2016
Perubahan dan perkembangan yang terjadi di masyaakat merupakan sebuah keniscayaan. Hal itu terjadi karena kehidupan yang ada di muka bumi ini selalu bergerak dan berubah-ubah, tumbuh dan berkembang sepanjang masa. Perubahan yang terjadi di masyarakat sebagaimana dikatakan oleh para ahli sosiologi itu adakalanya terjadi tanpa diusahakan, tanpa dikehendaki, dan tanpa direncanakan oleh manusia. Perubahan yang demikian disebut dengan " unplanned change " Ada pula perubahan yang terjadi di masyaakat kaena memang diusahakn dan dibuat oleh manusia yang disebut dengan " intended change ". 2 Hukum Islam yang merupakan payung sandaran bagi umat islam dalam mengaplikasikan segala bentuk tindakan nyata dalam kesahariannya, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sumber rujukannya sudah baku ada di dalam al-Quran dan Hadis serta hasil ijtihad para ulama yang berupa fikih sudah terdokumentasikan dalam buku-buku mereka, sedangkan perubahan dan perkembangan masyarakat terus bergerak, agar mampu berpartisipasi aktif dalam mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat yang selalu berubah-ubah itu apakah perlu untuk menyegarkan kembali hukum-hukum Islam?
Zamzam Aqbil Raziqin
Argumentasi makalah ini adalah, bahwa Hukum Islam merupakan cerminan hukum yang adil dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia. Hukum Islam merupakan hukum yang bersumber dari Al-Quran dan As-sunnah, sehingga kedua sumber tersebut mencerminkan Hukum Islam sebagai hukum yang murni prodak Tuhan, dimana Muhammad sendiri dalam memproduksi Hadits dapat dipastikan tidak lepas dari bimbingan wahyu oleh Allah SWT. Konsekuensi logis dari produk hukum Tuhan ialah lahirnya tatanan hukum yang adil dan tidak bertentangan dengan hak-hak makhluk ciptaannya. Makalah ini juga melawan pemikiran-pemikiran para orientalis yang menilai bahwa Hukum Islam melanggar Hak Asasi Manusia. Metode penelitian makalah ini menggunakan metode Content Analysis, yang dapat digunakan untuk penelitian yang bersifat normatif. Kesimpulan dari penelitian ini ialah Hukum Islam tidak seperti yang digambarkan oleh para orientalis yang menilao bahwa Hukum Islam melanggar Hak Asasi Manusia. Jika seseorang melakukan kajian yang bersifat komprehensif terhadap Hukum Islam maka dia akan menemukan keadilan-keadilan dalam konsep Hukum Islam begitu juga dalam penerapannya.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Alauddin University Press, 2013