Academia.eduAcademia.edu

HAKIM PERADILAN AGAMA

2024, Siti Madinatul Munawaroh

Kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab peradilan agama yang memiliki konsekuensi logis oleh berbagai problem maupun tantangan secara internal yang mencakup status pengangkatan hakim, sistem peradilan, pendidikan juga pengetahuan hakim, moralitas dan kesejahteraan hakim. Posisi dalam kualifikasi maupun praktik dalam menangani perkara di Peradilan Agama harus dipahami baik secara materi, pokok perkara, fakta-fakta dan peristiwa hukum yang terjadi sesungguhnya. Semangat lembaga peradilan sebagai garda terdepan dalam menegakkan hukum da menciptakan keadilan dapat diwujudkan melalui kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan negara dan kekuasaan yang lain, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.