Academia.eduAcademia.edu

DOC 20241106 WA0002.

Abstract

Pajak penghasilan pasal 26 (PPh pasal 26) adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia, selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Pajak Penghasilan pasal 26 (PPh Pasal 26) ini mengatur kebijakan mengenai pajak yang berhubungan dengan wajib pajak luar negeri. Badan usaha apapun di Indonesia yang melakukan transaksi pembayaran (gaji, bunga, dividen, royalti, dan lain sejenisnya) kepada wajib pajak luar negeri diwajibkan untuk membayar PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut.