Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
pemerintahan pasca reformasi pun tidak menjamin keberlangsungan reformasi birokrasi terealisasi dengan baik. Kurangnya komitmen pemerintah pasca reformasi terhadap reformasi birokrasi ini cenderung berbanding lurus dengan kurangnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan KKN yang sudah menjadi penyakit akut dalam birokrasi pemerintahan Indonesia selama ini
Yang terhormat para Guru besar, Pimpinan Fakultas dan Jurusan, serta para dosen dan mahasiswa di lingkungan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan yang kami banggakan dan cintai. Sungguh merupakan kehormatan bagi kami menerima undangan dari suatu lembaga pendidikan tinggi sains, teknologi dan seni yang prestisius seperti ITB ini untuk menyampaikan paparan dalam program Studium General ini. Sesuai dengan permintaan, kami akan memaparkan materi yang berjudul "Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur dan Permukiman" yang akan dimulai dengan bahasan pertama mengenai peran infrastruktur, yang kemudian dilanjutkan dengan uraian permasalahan utama dalam pembangunan dan pengelolaan infrastruktur. Bahasan berikutnya adalah mengenai langkah-langkah menuju reformasi dan restrukturisasi bidang infrastruktur, dan diakhiri dengan bahasan tentang alternatif sumber pendanaan.
PELAKSANAAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG
PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN MASALAH HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, Menimbang : a. bahwa hukum tanah nasional Indonesia mengakui adanya hak ulayat dan yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, sepanjang pada kenyataannya masih ada, sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (selanjutnya disebut Undang-undang Pokok Agraria); b. bahwa dalam kenyataannya pada waktu ini di banyak daerah masih terdapat tanah-tanah dalam lingkungan masyarakat hukum adat yang pengurusan, penguasaan dan penggunaannya didasarkan pada ketentuan hukum adat setempat dan diakui oleh para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan sebagai tanah ulayatnya; c. bahwa akhir-akhir ini di berbagai daerah timbul berbagai masalah mengenai hak ulayat tersebut, baik mengenai eksistensinya maupun penguasaan tanahnya; d. bahwa sehubungan dengan itu perlu diberikan pedoman yang dapat digunakan sebagai pegangan dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah-masalah yang ada dan melaksanakan urusan pertanahan pada umumnya dalam hubungannya dengan hak ulayat masyarakat hukum adat tersebut di kemudian hari; e. bahwa pedoman tersebut perlu diberikan dalam bentuk Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional,
Menimbang : a. bahwa untuk tertib administrasi pertanahan dalam melakukan pencatatan blokir, sita atau adanya sengketa dan perkara mengenai hak atas tanah, perlu dilakukan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah berupa pencatatan pada Buku Tanah dan Surat Ukur; b. bahwa tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, masih tersebar di beberapa ketentuan, belum lengkap, tidak seragam dan terdapat pengaturan yang sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat, sehingga perlu disusun dalam peraturan tersendiri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Komunitas Flat Earth 101 adalah kelompok informal nirlaba dan non-politik yang terbentuk berdasarkan inisiatif dan antusiasme swasdaya masyarakat.
Pertumbuhan ekonomi yang berkembang dengan pesat membuat sistem perdagangan, perindustrian, ikut pula maju dengan pesat, baik dalam hubungan nasional maupun hubungan internasional. Hal ini sering menjadi pemicu timbulnya sengketa diantara para pihak pelaku usaha dan bisnis, yang mengharuskan para pihak untuk menyelesaikannya baik melalui jalur pengadilan maupun jalur diluar pengadilan, sehingga diharapkan tidak menggangu iklim bisnis antara pihak yang bersengketa.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.